Pada era modern saat ini, tata kelola pemerintahan yang baik atau good goverment jadi kunci utama dalam mewujudkan kemajuan bangsa. Hal yang amat dipahami Badan Pengusahaan (BP) Batam yang telah bertransformasi dalam banyak hal, seiring perkembangan dan perjalanannya.
Oleh karena itu, BP Batam menjadikan keterbukaan informasi sebagai landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kawasan Batam. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BP Batam berkomitmen penuh untuk menjalankan amanah tersebut dengan menyediakan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai wujud komitmennya, BP Batam membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik. PPID BP Batam senantiasa aktif dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan pelaku usaha dan masyarakat, baik melalui website resmi, media sosial, maupun layanan informasi publik lainnya.
Upaya BP Batam dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik tidak hanya berhenti di situ. Berbagai inovasi dan terobosan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Salah satu contohnya adalah pengembangan aplikasi PPID Online yang memungkinkan pelaku usaha dan masyarakat mengajukan permohonan informasi publik secara elektronik.
Pelayanan Informasi Publik melalui PPID dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik secara langsung ataupun melalui media internet atau online.
Pelayanan Publik Secara Langsung
Pemohon informasi dapat langsung mengunjungi Meja Layanan Informasi yang beralamat di Kantor Badan Pengusahaan Batam cq. Bagian Hubungan Masyarakat, Gedung Annex II, Jalan Ibnu Sutowo Nomor 1, Batam Centre, Kota Batam 29400.
Pelayanan Publik Melalui Media Online
Pemohon informasi dapat mengunjungi website PIID BP Batam di bpbatam.go.id dan e-ppid.bpbatam.go.id. Pemohon juga dapat mengunduh aplikasi PPID BP Batam di Playstore, atau mengirimkan permohonan melalui email di alamat humas@bpbatam.go.id. Permohonan informasi publik juga bisa didapat melalui form permohonan online di bit.ly/formpermohonaninformasibpbatam. Atau menghubungi telepon (0778) 462047, 462048, Ext. 3103 & Faximile (0778) 469783.
Layanan ini dapat pula ditujukan lewat jasa pos yang ditujukan kepada PPID Badan Pengusahaan Batam Cq. Bagian Humas Gedung Annex II Jalan Ibnu Sutowo No. 1 Batam Centre Kota Batam, 29400. Pelayanan Informasi Publik juga dapat diakses melalui Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam, Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Bagian Promosi BP Batam
Komitmen BP Batam dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik mendapat dukungan penuh dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Di bawah kepemimpinannya, BP Batam selalu menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun kepercayaan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Lewat komitmenya ini pula, BP Batam terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 3 tahun berturut-turut sejak 2021, dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dengan kualifikasi Badan Publik Informatif.Komitmen BP Batam dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya untuk membangun Good Governance di kawasan Batam. Dengan menyediakan informasi yang mudah diakses dan dipahami, BP Batam berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam pembangunan dan mewujudkan Batam yang lebih maju menuju kota baru.