Industri & Ekonomi |
>
Industri/Ekonomi
>
Investasi
>
Prosedur Investasi
Perjanjian International menjamin investasi asing di Indonesia melalui International Guarantee Agreement dengan 52 negara dalam rangka untuk menutupi kompensasi dalam hal nasionalisasi atau pengambilalihan atas, kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh insiden perang, revolusi atau pemberontakan, dan pembayaran untuk apapun yang disetujui berdasarkan dalam investasi dalam kasus tidak dapat dikonversinya mata uang dari negara tuan rumah. Indonesia telah melakukan perjanjian jaminan bilateral ini dengan:
Algeria | Jamaica | Spain |
Argentina | Jordan | Sri Lanka |
Australia | Korea | Sudan |
Bangladesh | Kyrgyzstan | Suriname |
Belgium | Laos | Syria |
Cambodia | Malaysia | Sweden |
Czech | Morocco | Switzerland |
China | Mauritius | Thailand |
Chile | Mongolia | Turkmenistan |
Cuba | Mozambique | Tunisia |
Denmark | Netherlands | Turkey |
Egypt | Norway | Ukraine |
Finland | Pakistan | Uzbekistan |
France | Poland | Vietnam |
Germany | Qatar | Yemen |
Hungary | Rumania | Zimbabwe |
BP Batam memiliki kebijakan satu atap untuk prosedur investasi, perijinan perusahaan untuk melakukan semua transaksi bisnis mereka melalui satu kantor. BP Batam memberikan jaminan bahwa proses persetujuan aplikasi tidak lebih dari 20 hari kerja.
Prosedur umum perizinan adalah sebagai berikut:
Formulir pendaftaran untuk investasi harus diisi oleh calon investor untuk menjelaskan bidang usaha mereka, jumlah investasi, tanah dan kawasan, tenaga kerja yang diperlukan. Rincian prosedur, proses langkah demi langkah, dan form aplikasi dari persetujuan investasi asing dan alokasi tanah adalah dapat ditanyakan lebih lanjut "Update terakhir: Kebijakan Investasi Asing di Batam. Untuk perusahaan yang beroperasi di kawasan industri, alokasi lahan tidak diperlukan, karena akan telah menjadi bagian dari paket yang ditawarkan.
Alokasi tanah dapat diperoleh dari BP Batam dengan melampirkan dalam aplikasi permohonannya dokumen berikut:
Bila aplikasi disetujui, BP Batam akan memberi jawaban persetujuan bagi pemohon dalam dokumen-dokumen berikut:
Upah pekerja tidak mahir diatur oleh pemerintah dan ditinjau ulang setiap tahunnya, dengan variasi di setiap daerah atau kabupaten. Standar Upah Minimum Regional (UMR) di Batam dikaji dalam pertemuan tripartit, yang terdiri dari dinas terkait, sektor swasta diwakili oleh Batam Chamber of Commerce & Industri (KADIN Batam), Asosiasi Pengusaha (APINDO), serta perwakilan dari serikat pekerja (SP).
Efektif dari 1 Januari 2003, upah minimum ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Riau No KPTS 553.d/XI/2002 dan No KPTS.553.e/XI/2002 tanggal 23 November 2002, yang mengharuskan persyaratan sebagai berikut:
Sebagai indikator umum, struktur upah di Batam pada tahun 2003 dapat digambarkan sebagai berikut:
Klasifikasi | Rp./Bulan |
---|---|
Pekerja yang tidak terampil | 555,000 - 650,000 |
Pekerja yang terampil | 700,000 - 1,200,000 |
Clerk dan pengetik | 700,000 - 1,200,000 |
Supervisor pabrik | 1,200,000 - 3,000,000 |
Sekretaris senior berbahasa Inggris | 1,500,000 - 2,500,000 |
Manajer pabrik | 6,000,000 - 12,000,000 |
Keuangan Controller | 3,500,000 - 10,000,000 |
Senior akuntan, marketing manager, Personil atau manajer produksi pabrik. |
6,000,000 - 15,000,000 |
Tambahan untuk gaji pokok, perusahaan berkewajiban untuk memberikan pembayaran untuk:
Ada manfaat lain yang lazim diberikan oleh perusahaan di Batam:
Jam kerja tidak lebih dari 40 jam per minggu.
Waktu istirahat karena karyawan adalah sebagai berikut:
1 hari libur dalam seminggu jika bekerja 7 jam sehari (6 hari kerja per minggu)
Off 2 hari dalam seminggu jika bekerja 8 jam sehari (5 hari kerja per minggu)
Perusahaan diwajibkan untuk mendaftar dan termasuk semua karyawan dalam pensiun, kecelakaan kerja, asuransi jiwa dengan JAMSOSTEK. Untuk asuransi kesehatan, perusahaan dapat memilih untuk berpartisipasi dalam JAMSOSTEK atau perusahaan asuransi lain dengan setidaknya hak yang sama. Beberapa perusahaan memiliki kerja sama dengan rumah sakit atau klinik kesehatan untuk perawatan medis semua karyawan.
Dalam peraturan kerja, upah lembur dibayar sebagai berikut:
Klasifikasi | Rp/Bulan | ||
---|---|---|---|
Klasifikasi | Rp/Bulan | Rp/Bulan | |
Senin sampai Sabtu | - | 1.5 | 2 |
Minggu dan hari libur | 2 | 3 | 4 |
Lembur dibayar oleh perkalian dari nilai per jam, berdasarkan gaji pokok bulanan dibagi dengan 173 jam kerja rata-rata / bulan.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan pada tahun 1973. Ada sekitar 21 sektor industri yang berbeda di bawah naungan SPSI. Keanggotaan dalam SPSI adalah tidak wajib.
Pembebasan visa paspor untuk kunjungan hingga 60 hari bagi WNA (Warga Negara Asing) dari negara di bawah ini:
Argentina | Germany | Malta | Spain |
Australia | Greece | AMorocco | Sweden |
Austria | Hungary | Mexico | Switzerland |
Belgium | Iceland | Monaco | Taiwan |
Brazil | Ireland | Netherlands | Thailand |
Brunei | Italy | New Zealand | Turkey |
Canada | Kuwait | Norway | UAE |
Chile | Japan | Philippines | United Kingdom |
Denmark | Liechtenstein | Saudi Arabia | United States of America |
Egypt | Luxembourg | Singapore | Venezuela |
Finland | Malaysia | South Korea | Yugoslavia. |
France | Maldives | Slovakia |
Negara lain perlu untuk mendapatkan visa terdekat di KBRI atau Konsulat RI. Ada beberapa jenis visa:
Visa Turis | Visa Sosial |
Visa Bisnis | Visa Bekerja |
Setelah mendapatkan visa kerja, orang asing perlu untuk memperoleh ijin tinggal sementara yang disebut KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) yang berlaku untuk satu tahun. Setelah 5 (lima) tahun berturut-turut dari Residensi Sementara, warga negara asing berlaku untuk Tetap Residensi yang berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang.
Sebuah ijin kerja atau disebut IKTA (Ijin Kerja Tenaga Asing) diperlukan untuk orang asing yang hendak bekerja di Batam. Ijin kerja yang berlaku untuk jangka waktu 12 bulan dan harus diperpanjang setiap tahun.
Untuk warga negara asing hingga dapat bekerja di Batam, perlu untuk mengurus dokumen-dokumen berikut:
1. Melengkapi formulir aplikasi
2. Data perusahaan
3. Paspor pribadi
4. Kontrak kerja
Setelah menerima informasi ini, BP Batam akan mengirim surat rekomendasi ke Kedubes Indonesia asal pemohon, serta Departemen Tenaga Kerja RI dan Kantor Imigrasi di Batam.
Kedutaan Indonesia akan mengeluarkan visa kerja, yang digunakan sebagai dasar pemberian ijin kerja oleh Departemen Tenaga Kerja dan menerbitkan ijin tinggal sementara(KITAS) dari kantor imigrasi setempat.
Karyawan perusahaan asing akan berkewajiban untuk membayar Dana Pengembangan Kemahiran, yang dikelola oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, sejumlah USD 100 per bulan per karyawan. 4. Kontrak Kerja