Tentang BP Batam |
>
Tentang BP Batam
>
Pelayanan Perijinan di FTZ Batam
>
Dep Hukum dan HAM
1. Persetujuan untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, Visa Kunjungan Usaha, Visa Kunjungan Usaha Beberapa kali Perjalanan (VKUBP), Visa Kunjungan Sosial Budaya dan Visa Tinggal Terbatas untuk lanjut usia (VITAS LANSIA).
Kewenangan persetujuan untuk dapat diberikan visa selama ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi (pusat) dan dalam rangka pelaksanaan SEZ kewenangan tersebut agar dialihkan menjadi kewenangan kantor-kantor imigrasi yang termasuk dalam kawasan SEZ yaitu meliputi Kantor lmigrasi Batam, Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun, dengan alasan :
2. Pemberian KITAS dan Perpanjangan KITAS
Bahwa dengan pertimbangan pada angka 1 (satu) di atas yaitu semua instansi terkait dan rekomendasi yang diperlukan sudah dapat diterbitkan di masing-masing daerah Kabupaten dan Kota, maka masing-masing Kantor Imigrasi agar diberikan kewenangan penuh dalam menerbitkan dan memberikan perpanjangan kartu izin tinggal terbatas (KlTAS) baik terhadap investor asing maupun tenaga kerja asing yang terlibat dalam investasi asing tersebut,termasuk pemberian dan perpanjangan KlTAS kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya. Tentang masa berlaku KITAS yang akan diterbitkan agar disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerinta No.I8 Tahun 2005 tentang tarif dan biaya keimigrasian, yaitu :
KITAS dapat diberikan palling lama 1 tahun dan dapat diperpanjag paling banyak 5 kali berturut-turut :
· Kitas I diberikan dengan jangka waktu terlama selama 1 (dua) tahun
· Kitas II diberikan dengan jangka waktu terlama selama 1 (dua) tahun
· Kitas III diberikan dengan jangka waktu terlama selama 1 (satu) tahun
· Kitas IV diberikan dengan jangka waktu terlama selama 1 (satu) tahun
· Kitas IV diberikan dengan jangka waktu terlama selama 1 (satu) tahun
Dan mengenai tarif yang diberlakukan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2007 tentang Biaya dan Tarif yang berlaku di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI. Ketentuan tersebut juga harus diikuti dengan pemberian Multiple Exit Re-Entry Pennit (MERP) yang disesuaikan dengan masa berlaku KITAS masing-masing dalam rangka untuk memberikan kemudahan dan setiap saat investor dan tenaga kerja asing dan keluarganya dapat berangkat dan kembali ke kawasan SEZ.
Persyaratan Kartu Izin Tinggal Terbatas | Persyaratan Perpanjangan Kitas |
---|---|
Permohonan Dari Perusahaan | Permohonan Dari Perusahaan |
RPTKA | RPTKA |
TA01 | IMTA baru |
Copy Paspor | Copy Paspor |
3. Kemudahan dalam proses persetujuan dan penerbitan izin tinggal Dahsuskim(Kemudahan Khusus Keimgrasian)
Terhadap ABK I crew asing yang alat angkutnya beroperasi di kawasan SEZ baik yang bergerak dibidang perikanan, pengeboran lepas pantai dan kegiatan lainnya, agar proses persetujuan dan pelaksanaan pemberian izin tinggalnya dalam bentuk izin tinggal DAHSUSKIM yang selama ini menjadi kewenangan pusat, agar dialihkan kepada masing-masing kantor-kantor imigrasi yang terdapat pada kawasan SEZ dalam rangka kemudahan dalam memperoleh perizinan serta pengawasan dilapangan.
1) Surat Permohonan Dari Keagenan Pelayaran
2) Rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut
· P.P.K.A
· S.P.I/ S.I.P.I
· LAP-OPS KAPAL ASING
3) Crew List Yang Diketahui Olehsyahbandar Atau Adp
1) Surat Permohonan Dari Keagenan Pelayaran
2) Surat Izin Dahsuskim Yang Masih Berlaku
3) Crew List Yang Telah Di Clearence Imigrasi Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Kemudahan dalam proses untuk mendapatkan Perizinan Pendirian Usaha dan Perusahaan.
Bahwa dalam rangka meningkatakan investasi asing dikawasan SEZ maka kewenangan untuk mendapatkan Persetujuan dan Perijinan dalam mendrikan usaha dan perusahaan baik dalam bentuk Perusahaan Terbatas {PT] NV dan CV yang selama ini menjadi kewenangan pusat agar dialihakn menjadi kewenangan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Kepulauan Riau, yang berperan sebagai perpanjangan tangan pusat dan kewenangan pusat dari Menteri ukum dan HAM RI didaerah.
1) Mengajukan Permohonan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq.
Kepala Kantor Departemen Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
2) Mengisi Format isian Akta Notaris [FIAN] model II.
3) Melengkapi dokumen fisik, antara lain :
· Salinan akta penderian perseroan terbatas atau salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas
· Nomor pokok wajib pajak atas nama perseroan terbatas
· Bukti pembayaran uang muka akta pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam berita Negara Republik Indonesia dan Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia
· Bukti pembayaran penerimaan negara buan pajak [PNBP]
· Bukti setor model Perseroan Terbatas dari bank
Kakanwil menerbitkan Surat Laporan dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT (paling lama 3-7 hari sejak tanggal permohonan diterima).
1) Pelayanan pendaftaran Fidusia untuk perkembangan usaha bisnis di Kepri
2) Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), untuk perkembangan usaha dan kreatifitas masyarakat Kepri
3) Permohonan Kewarganegaraan karena banyak perkawinan campuran di Kepri dan juga banyak warganegara asing yang menjadi warganegara Indonesia