Tugas BP Batam
Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam sesuai dengan fungsi KPBPB.
Fungsi BP Batam
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang kebijakan strategis;
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengelolaan kawasan dan investasi;
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengusahaan;
- Pengelolaan barang milik Negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam;
- Pengelolaan lahan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pengusahaan Batam.