Tugas BP Batam
Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam sesuai dengan fungsi KPBPB.
Fungsi BP Batam
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang kebijakan strategis;
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengelolaan kawasan dan investasi;
- Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengusahaan;
- Pengelolaan barang milik Negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam;
- Pengelolaan lahan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pengusahaan Batam.
Wewenang BP Batam
- Membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan Perundang-Undangan; - Mengeluarkan izin-izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan bagi para
pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam seusai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; - Membuat peraturan di bidang penetepan tarif atas jasa yang disediakan atau
dikelolanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; - Melaksanakan tugas dan wewenang lain, yang meliputi:
- Melaksanakan pengelolaan, pembangunan, sesuai dengan fungsi KPBPB;
- Memproses perizinan usaha yang telah dilimpahkan kewenangannya
kepada Badan Pengusahaan Batam; - Melaksanakan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengusahaan aset meliputi: administrasi,
pengembangan dan pembinaan; - Melaksanakan pengelolaan lahan sesuai dengan wilayah kerja Badan
Pengusahaan Batam.
- Mengelola Pegawai Badan Pengusahaan Batam, yang meliputi:
- Pengadaan;
- Pengangkatan;
- Penempatan;
- Kedudukan;
- Pengembangan;
- Kepangkatan;
- Jabatan;
- Gaji, fasilitas dan/atau tunjangan lainnya; dan
- Penghargaan, sanksi, dan pemberhentian.