Tugas, Fungsi, dan Wewenang

Tugas BP Batam

Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam sesuai dengan fungsi KPBPB.

Fungsi BP Batam

  1. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
  2. Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang kebijakan strategis;
  3. Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengelolaan kawasan dan investasi;
  4. Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengusahaan;
  5. Pengelolaan barang milik Negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam;
  6. Pengelolaan lahan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pengusahaan Batam.

Wewenang BP Batam

  1. Membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan
    ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
  2. Mengeluarkan izin-izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan bagi para
    pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam seusai
    dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Membuat peraturan di bidang penetepan tarif atas jasa yang disediakan atau
    dikelolanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Melaksanakan tugas dan wewenang lain, yang meliputi:
    1. Melaksanakan pengelolaan, pembangunan, sesuai dengan fungsi KPBPB;
    2. Memproses perizinan usaha yang telah dilimpahkan kewenangannya
      kepada Badan Pengusahaan Batam;
    3. Melaksanakan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
    4. Melaksanakan pengelolaan dan pengusahaan aset meliputi: administrasi,
      pengembangan dan pembinaan;
    5. Melaksanakan pengelolaan lahan sesuai dengan wilayah kerja Badan
      Pengusahaan Batam.
  5. Mengelola Pegawai Badan Pengusahaan Batam, yang meliputi:
    1. Pengadaan;
    2. Pengangkatan;
    3. Penempatan;
    4. Kedudukan;
    5. Pengembangan;
    6. Kepangkatan;
    7. Jabatan;
    8. Gaji, fasilitas dan/atau tunjangan lainnya; dan
    9. Penghargaan, sanksi, dan pemberhentian.

Deskripsi Tugas dan Fungsi BP Batam

Tugas dan Fungsi Unit Kerja di Lingkungan BP Batam

分享:

紧急救助电话

Nomor telepon Pemadam Kebakaran

PBK Batu Ampar

PBK Duriangkang

PBK Sekupang

PBK Sagulung

PBK Sei Panas

Nomor Telepon RS BP Batam

Fire Department phone number

Batu Ampar Fire Prevention Center

Duriangkang Fire Prevention Center

Sekupang Fire Prevention Center

Sagulung Fire Prevention Center

Sei Panas Fire Prevention Center

BP Batam Hospital Phone Number

火警电话号码

峇都安巴防火中心

度梁康防火中心

瑟古邦防火中心

萨古龙防火中心

热河防火中心

BP Batam医院电话号码