BP Batam Perketat Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lingkungan BP Batam Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

Upaya ini dilakukan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 perihal ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditandatangani oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Hal ini juga dilakukan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi dan Arahan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam SE No. 19 tahun 2021 tersebut seluruh pegawai BP Batam diwajibkan menaati aturan Pemerintah terkait Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal).

Pegawai BP Batam diwajibkan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker sejak dari rumah dan selama di tempat kerja, serta setiap ke luar ruangan. Menggunakan alas tangan untuk membuka pintu dan menekan tombol lift, tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak.

Selain itu, setiap pelaksanaan kegiatan rapat diusahakan dilaksanakan secara daring dan apabila terpaksa dilaksanakan dengan tatap muka dengan maksimal jumlah peserta 40% dari kapasitas ruangan. Mengusahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruangan kerja, membiasakan tidak berjabat tangan, dan membudayakan etika batuk.

Pegawai juga diminta untuk makan siang di tempat masing-masing dan makan makanan dengan gizi seimbang, serta rutin berolahraga dan istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

BP Batam juga mengimbau pegawainya yang tidak berdinas operasional agar berjemur di bawah sinar matahari pagi antara pukul 08.00 s.d. 09.30, dan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama.

Pegawai BP Batam juga diwajibkan menaati aturan jam kerja dan jam istirahat sesuai dengan aturan yang berlaku, dan turut berpartisipasi secara aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Terakhir, Pimpinan unit kerja/unit usaha agar melakukan pemantauan pada seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing dan apabila terdapat pegawai yang mengalami sakit bersin-bersin/batuk/pilek/sesak nafas/dan atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terjangkit Covid-19 agar segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan ke Biro SDM dan Organisasi. (mnh)

Press Release
Lainnya

BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan sumber daya air dan mendorong pengembangan industri berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan

21 Juni 2026

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat merespons masukan Komisi VI DPR terkait penanganan banjir dan genangan air di Kota Batam. Hanya sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu

19 Juni 2026

Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal

Kinerja keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga 15 Juni 2026 menunjukkan tren yang positif. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp 899,23 miliar atau 36,73 persen dari target

19 Juni 2026

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade,

18 Juni 2026

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Maraknya pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik menjadi perhatian serius. Untuk menutup ruang peredaran barang hasil kejahatan, BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta

15 Juni 2026

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Apel Penyerahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan dari Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur kepada Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum di Mako Ditpam BP Batam, Senin (15/6). Apel

15 Juni 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.