Pembangunan infrastruktur jalan tersebut selalu dikoordinasikan dengan instansi dan stakeholder terkait.
Tim terpadu yang terdiri dari gabungan personil Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI dan Polri, serta beberapa unsur lainnya, melakukan penertiban belasan rumah liar yang berada di ROW 30 M Jalan Kawasan Industri Tanjung Uncang, pada Selasa (7/9/21).
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di Kantor Mako Satpol PP Kota Batam, yang dipimpin oleh Kasubdit Pamling dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri, selaku Koordinator penertiban.
Dalam apel tersebut, Tony Febry selaku Koordinator Penertiban mengatakan, hari ini Tim Terpadu akan melakukan penertiban jalan melingkar di Kawasan Industri Tanjung Uncang dan diharapkan kegiatan akan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Saya berpesan kepada seluruh tim terpadu yang terlibat agar tetap menjaga keamanan dan dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara kekeluargaan dan komunikatif,” kata Tony Febri.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, personil tim terpadu membantu memindahkan barang-barang milik penghuni bangunan kios dan rumah liar ke tempat yang aman, kemudian penggusuran dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator atau beko.
Tony Febri mengemukakan, sebelum penertiban, Ditpam BP Batam sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di tepi jalan Kawasan Industri Tanjung Uncang, dengan memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3, hingga dikeluarkannya perintah bongkar. “Namun, surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh warga, sehingga sesuai prosedur, dilakukan pembongkaran oleh Tim Terpadu,” ujar Tony Febri.
Adapun personil Ditpam BP Batam yang dilibatkan dalam penertiban jalan lingkar di Kawasan Industri Tanjung Uncang sebanyak 55 orang personil dengan sasaran penertiban sekitar 12 bangunan, berupa kios dan rumah liar semi permanen. (cc)
Batam, 7 September 2021
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Ariastuty Sirait