Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan merinci, barang percoban penyelundupan berupa 1 buah kardus berisi :
1.Mainan anak 1 pcs
2.Tas Louis Vuitton 1 pcs
3.Tas sandang Bonia 1 pcs
4.Tas tangan Boil 4 pcs
5.Dompet tangan Gucci 10 pcs
6.Dompet Louis Vuitton 1 pcs
“Dua anggota Ditpam yang bertugas mengamankan kardus tersebut yang dibawa oleh porter tidak resmi berinisial MR untuk diberangkatkan ke Selat Panjang, menggunakan kapal Dumai Line tanpa melalui proses kepabeanan,” kata Kurniawan.
Ia melanjutkan, barang-barang mewah tersebut merupakan milik protokol salah satu Bank BUMN Bandara Hang Nadim Batam berinisial RH. Kardus tersebut berhasil lolos ke ruang tunggu lantai dasar Pelabuhan Domestik Sekupang tanpa melalui pemeriksaan Bea & Cukai saat bagian X-Ray tidak dijaga petugas.
“Porter yang membawa barang tersebut memanfaatkan sebelum waktu operasional dimulai. Kejadian tersebut berlangsung pukul 05.30 WIB saat petugas Bea & Cukai belum ada,” terang Kurniawan.
Barang-barang yang diamankan telah dibawa ke Kantor Markas Komando (Mako) Ditpam, untuk selanjutkan diserahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam guna proses lebih lanjut.
Kurniawan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi moda laut di Batam agar membawa barang secukupnya, untuk keamanan dan keselamatan kapal.
“Khusus barang yang memiliki nilai ekonomis, nilai jual atau yang memiliki nilai Pajak Kepabeanan, agar melalui proses kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai disaat jam operasional berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB,” tutup Kurniawan. (rud)
Batam, 8 Maret 2022