Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Keikutsertaan personil Ditpam BP Batam untuk melaksanakan Pengamanan Penyekatan Jalan dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 di Kota Batam yang dilaksanakan mulai 14 hingga 20 Juli 2021.
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, Kurniawan, mengatakan, tujuan keterlibatan Ditpam BP Batam dalam pelaksanaan PPKM Darurat adalah untuk mendukung program pemerintah dan memberikan kontribusi dalam penanganan Covid-19.
Jumlah personil Ditpam yang dilibatkan sebanyak 30 orang, ditambah 5 pengawas dan 2 penanggung jawab yang ditempatkan di 15 titik lokasi.
Dalam pengamanan penyekatan jalan di masa pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat ini, Ditpam BP Batam bergabung bersama unsur TNI, Polri, dan Pemko Batam.
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, Kurniawan, menghimbau kepada masyarakat, agar mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah saja, karena penyebaran virus Covid-19 saat ini sangat mengkhawatirkan.
“Diharapkan warga bisa ikut mendukung dan turut berperan aktif menyelamatkan dan melindungi keluarga dan lingkungannya dari Covid-19 ini,” pungkas Kurniawan. (cc)
Batam, 14 Juli 2021