BP Batam Kembangkan Kawasan Kebandarudaraan

Hal itu tidak terlepas dari peran BP Batam dalam melaksanakan tata kelola lahan dengan baik dan terukur, salah satunya adalah pengalokasian lahan di Kawasan Bebas Batam.

Dari data olahan BP Batam, secara komulatif realisasi pengalokasian lahan tahun 2022 mencapai luas 678,25 Ha yang diperuntukan untuk fasilitas umum, industri, kawasan pariwisata, perumahan, jasa dan perdagangan.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan terdapat juga alokasi lahan yang merupakan bagian dari evaluasi atas alokasi lahan yang terdiri dari lahan tak kunjung dibangun atau disebut tanah terlantar.

“Alokasi tersebut mencangkup 158 alokasi dengan luasan 500,79 Ha yang telah dilakukan evaluasi” kata Ariastuty di Batam Center, Senin (26/12/2022).

Ariastuty juga menerangkan pihaknya tengah mendorong percepatan pembangunan di kawasan kebandarudaraan Hang Nadim Batam melalui alokasi lahan. Kawasan tersebut nantinya akan menjadi penunjang kegiatan industri dan perdagangan di Kawasan Bebas Batam.

Pengalokasian di kawasan Bandara tersebut telah mengacu pada kebutuhan tata ruang dan pemanfaatan lahan sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim. Dalam KM Perhubungan itu disebutkan luas lahan kawasan Bandara sebesar ± 1.762,70 Ha.

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan menyebutkan pengalokasian di Kawasan bandara saat ini baru seluas 365,18 Ha dengan rincian peruntukan industri sebesar 259,77 Ha dan komersial seluas 105, 41 Ha.

“Zona yang tercantum dalam lampiran peta KM (Keputusan Menteri) 47 tahun 2022 tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktifitas pengusahaan di kawasan Bandara tersebut,” sebut Ilham.

Senada, Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Fesly Abadi Paranoan menambahkan bahwa alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di Batam.

Secara khusus untuk alokasi di kawasan Bandara, ia merinci sejumlah peraturan terkait. Pertama, Lampiran Peta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam Bintan Karimun. Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut adalah untuk penyelenggaraan kegiatan Kawasan Bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.

Kedua, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041. Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.

Ketiga, Peraturan Wali Kota Batam nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam tahun 2021-2041. Peruntukan di lokasi tersebut adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan dan penyimpanan lainnya.

“Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan,” imbuh Fesly.

Dengan demikian, BP Batam berharap melalui proses alokasi lahan mampu menstimulasi iklim investasi berjalan dengan lebih baik. “Pembangunan di Batam secara keseluruhan telah tertata dan terencana, tentu harapannya dapat menjaga iklim investasi dan menjadikan Batam lebih berdaya saing di kancah Internasional,” imbuh Ariastuty mengakhiri.

26 Desember 2022

Informasi, Press Release
Lainnya

Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Berikan Penghargaan dalam Ajang Apresiasi Kolaborasi Investasi Batam 2026

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra memberikan penghargaan kepada mitra strategis yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan ekosistem investasi Batam

17 March 2026

Pastikan Arus Mudik Berjalan Lancar, Amsakar-Li Claudia Pantau Arus Mudik Lebaran

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra meninjau langsung kondisi arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Domestik Sekupang, Minggu (15/3/2026). Peninjauan ini, dilakukan untuk

16 March 2026

Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan riding bersama Komunitas Vespa Batam pada Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini sebagai wujud nyata kebersamaan dengan masyarakat

16 March 2026

BP Batam Hadiri Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP, Wujud Komitmen Benahi Permasalahan Investasi

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menghadiri Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jumat (13/3/2026). Kehadiran Amsakar

13 March 2026

Pelantikan Pejabat BP Batam, Denny Tondano Jadi Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, resmi melantik tiga Anggota/Deputi BP Batam di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (13/6/2026). Adapun ketiga pejabat BP Batam tersebut antara lain Syarlin Joyo

13 March 2026

Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran ini ditujukan kepada

12 March 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.