Ibrahim, menjelaskan, awalnya pihak BP Batam akan menerapkan retribusi terhadap setiap pengendara roda dua yang melitas di jalan yang menghubungkan antara Punggur (dari Bumi Perkemahan) dan Piayu (dari Bagan) mulai 1 Februari 2021.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, untuk sementara kita tunda dulu (pelaksanaannya), dan akan ada kajian lebih lanjut tentang Perka tersebut. Secepatnya akan kami informasikan kembali,” kata Ibrahim di BP Batam.
Adapun dasar pemberlakuan tarif tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam No. 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadminsitrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan Pada Badan Usaha Fasilitas Dan Lingkungan.
Ibrahim, menjelaskan, jalan lintas Piayau-Punggur bukan merupakan jalan umum, sehingga perlu adanya upaya pembatasan dari kegiatan masyarakat.
“Tujuannya agar kebersihan air waduk dapat terjaga, karena dari waduk itu, 70 persen warga Batam memperoleh air bersih, sehingga memang harus dijaga. Awalnya jalan ini tidak dibuka untuk umum, tapi karena ada permintaan dari warga yang tinggal di sekitar waduk kepada pemerintah, maka BP Batam memutuskan untuk membukanya,” ujar Ibrahim.
Ibrahim, mengatakan, izin tersebut hanya diberikan kepada pengendara roda dua, sedangkan roda empat tidak diperbolehkan.
Seiring berjalannya waktu jumlah pengguna jalan di bendungan waduk tersebut terus bertambah, untuk itu perlu diambil langkah-langkah serta mengedukasi kepada masyarakat. (cc)
Batam, 1 Februari 2021