Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan: Ciptakan Regulasi untuk Kemajuan Batam

Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengembangkan dan mengelola kawasan strategis nasional, BP Batam terus memperkuat fondasi kebijakan dan tata kelola perizinan guna mendukung arah pembangunan yang berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melalui peran Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, yang saat ini dijabat oleh Sudirman Saad, BP Batam berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang adaptif, efisien, dan berdaya saing tinggi, guna menjawab dinamika kebutuhan investasi dan tantangan pembangunan di era transformasi ekonomi global.

Bagi BP Batam, regulasi bukan sekadar kerangka hukum yang mengatur, tetapi juga instrumen strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam secara menyeluruh.

Terdiri dari Pusat Perencanaan Program Strategis, Pusat Harmonisasi Kebijakan Strategis, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pusat Data dan Sistem Informasi, Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan bertanggung jawab menyusun dan mengevaluasi kebijakan regulasi, serta mengharmonisasikan aturan pelaksanaannya agar selaras dengan kebutuhan investor dan dinamika pertumbuhan ekonomi dimana penyederhanaan regulasi sebagai fokus utama agar proses birokrasi menjadi lebih gesit dan relevan.

Dalam konteks ini, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa langkah penyederhanaan regulasi sudah mulai dilaksanakan sebagai bagian dari strategi mempercepat laju investasi:

“Kami telah menyederhanakan pelayanan perizinan dengan menghapus kewajiban fatwa planologi dan mengintegrasikan pelayanan antara Pemerintah Kota Batam dengan pelayanan di BP Batam.”

Menurut Amsakar, integrasi dan penyederhanaan tersebut berperan penting dalam menghilangkan hambatan regulasi yang selama ini menjadi keluhan dunia usaha.

Digitalisasi Perizinan Menuju Tata Kelola Modern

Salah satu tugas utama Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan adalah memastikan proses perizinan berjalan lebih efisien, transparan, dan terukur melalui penerapan digitalisasi serta integrasi antarinstansi. Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi tata kelola layanan publik yang selama ini terus diperkuat oleh BP Batam.

Melalui penerapan sistem perizinan berbasis daring (online), seluruh proses kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Investor dapat memantau setiap tahapan pengajuan izin secara real time, tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang dan berlapis. Sistem ini juga memungkinkan sinkronisasi data antara BP Batam dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Kota Batam, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Inisiatif digitalisasi ini diharapkan mampu memangkas waktu proses perizinan, mengurangi potensi kesalahan administratif, serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap kredibilitas layanan BP Batam. Lebih dari itu, integrasi sistem juga menjadi fondasi bagi pembentukan ekosistem investasi modern yang kompetitif, efisien, dan sejalan dengan prinsip ease of doing business.

Tiga Pilar Sistem Digitalisasi Perizinan

Penerapan digitalisasi dalam proses perizinan di BP Batam tidak hanya sebatas wacana, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai platform layanan berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem nasional. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)

Sebagai bagian dari kebijakan nasional yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, OSS RBA menjadi gerbang utama perizinan berusaha di Indonesia, termasuk di Batam. Melalui sistem ini, investor dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional secara daring berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. BP Batam memastikan sinkronisasi data OSS RBA dengan sistem internal, sehingga seluruh proses perizinan di kawasan Batam berjalan efisien dan selaras dengan kebijakan nasional.

  1. e-Perizinan BP Batam

Sebagai sistem digital mandiri BP Batam, e-Perizinan memudahkan pelaku usaha mengajukan berbagai izin secara daring mulai dari alokasi lahan hingga izin operasional. Seluruh proses, dari verifikasi hingga penerbitan izin, berlangsung transparan dan dapat dilacak secara real time. Sistem ini terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam, memastikan setiap izin terekam secara sistematis sesuai prinsip good governance dan zero manual processing.

  1. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)

Sebagai hasil kerja sama antara BP Batam dan Kementerian Investasi/BKPM, SPIPISE berfungsi sebagai sistem pelaporan dan pemantauan kegiatan investasi secara elektronik. Sistem ini memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta memberikan akses bagi BP Batam untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi investasi di wilayah kerja Batam. Dengan integrasi ini, seluruh data investasi dapat diakses secara terpusat dan real time, mendukung proses pengambilan kebijakan yang berbasis data (data-driven policy).

Komitmen Reformasi Regulasi 2025–2026

Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan juga tengah mendorong lima langkah strategis reformasi regulasi 2025–2026, yaitu:

  1. Penyederhanaan perizinan untuk kegiatan investasi prioritas dan berisiko rendah.
  2. Integrasi sistem digital lintas instansi, termasuk sinkronisasi data OSS RBA, e-Perizinan, dan SPIPISE.
  3. Peningkatan kapasitas SDM perizinan melalui pelatihan digital governance dan pemantapan pelayanan publik.
  4. Evaluasi berkala terhadap efektivitas regulasi guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dunia usaha.
  5. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui publikasi data izin dan laporan kinerja secara terbuka.

Langkah – langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang menegaskan pentingnya tata kelola perizinan yang efisien dan kredibel untuk menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif dan berdaya saing tinggi.

“BP Batam harus menjadi lembaga yang tidak hanya cepat melayani, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan rasa percaya bagi pelaku usaha. Reformasi regulasi dan digitalisasi perizinan adalah kunci untuk membuka Babak Baru Investasi Batam,”

Sinergi antara OSS RBA, e-Perizinan BP Batam, dan SPIPISE menjadi wujud nyata komitmen BP Batam untuk membangun ekosistem perizinan digital yang menyeluruh

Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan tidak berdiri sendiri dalam menjalankan tugasnya, melainkan menjalin sinergi yang erat dengan Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah, serta pelaku usaha dan elemen masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat menjawab kebutuhan berbagai pihak secara komprehensif dan tepat sasaran. Proses penyusunan kebijakan selalu melibatkan konsultasi publik sebagai ruang dialog terbuka yang memungkinkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha memberikan masukan konstruktif. Selain itu, studi dampak kebijakan dilakukan secara mendalam untuk mengantisipasi efek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang mungkin timbul, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu meminimalisir risiko sekaligus memaksimalkan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan memastikan kebijakan yang dibuat tidak hanya berbasis data dan analisis yang kuat, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang luas. Dialog berkelanjutan dengan berbagai stakeholders menjadi bagian rutin untuk mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan sesuai perkembangan kebutuhan dan tantangan di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan dan diterima secara luas, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan yang inklusif, berkelanjutan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Ke depan, Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan akan terus memprioritaskan pembangunan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata, tetapi juga berlandaskan prinsip keberlanjutan yang holistik. Regulasi yang dirumuskan harus mampu menjaga keseimbangan antara mendorong investasi dan melestarikan lingkungan hidup, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Pendekatan ini menempatkan regulasi sebagai enabler — sebuah instrumen yang membuka peluang dan ruang bagi pengembangan ekonomi yang inovatif dan berkelanjutan, bukan sebagai penghalang yang membatasi dinamika pertumbuhan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga memastikan kesinambungan manfaat bagi generasi mendatang.

Sejalan dengan prinsip tersebut, BP Batam menegaskan visinya untuk menjadikan Batam sebagai kawasan investasi unggulan berkelas dunia yang kompetitif dan berdaya saing tinggi. Hal ini diwujudkan melalui penerapan regulasi yang adaptif terhadap perubahan global dan perkembangan teknologi, serta transparan dalam setiap tahap penyusunannya agar tercipta iklim investasi yang kondusif dan terpercaya. Regulasi yang berpihak pada pertumbuhan yang adil juga memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan kawasan ini, sehingga tidak hanya investor yang diuntungkan, tetapi juga komunitas lokal dapat tumbuh dan berkembang secara berimbang. Dengan komitmen ini, BP Batam terus berupaya menciptakan ekosistem investasi yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjadi contoh bagi kawasan lainnya di Indonesia maupun regional.

Share:

Nomor telepon Pemadam Kebakaran

PBK Batu Ampar

PBK Duriangkang

PBK Sekupang

PBK Sagulung

PBK Sei Panas

Nomor Telepon RS BP Batam

Fire Department phone number

Batu Ampar Fire Prevention Center

Duriangkang Fire Prevention Center

Sekupang Fire Prevention Center

Sagulung Fire Prevention Center

Sei Panas Fire Prevention Center

BP Batam Hospital Phone Number