Sesuai SE tersebut, khusus bagi para calon penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib mengantongi izin perjalanan, berupa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam untuk perjalanan ke Pulau Bali.
Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, calon penumpang harus memiliki hasil nonreaktif Rapid Test Antigen dengan masa berlaku maksimal 3×24 jam.
Tidak hanya itu, beberapa wilayah Indonesia lainnya juga telah memberlakukan peraturan yang sama melalui SE di masing-masing provinsi.
Sebut saja Provinsi Lampung, Palembang, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat telah memberlakukan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan melalui moda udara.
RSBP Batam menugaskan 2 dokter, 2 tenaga medis, dan didukung 8 tenaga non medis untuk melayani Rapid Test Antibodi/Antigen di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Batu Besar, Batam. Jam operasional pelayanan ini sendiri dimulai dari pukul 06.00 s.d. 18.30 WIB
Penanggung jawab Layanan Rapid Test Antigen, dr. Risma, mengatakan, sejak 9 s.d. 11 Januari 2021 sebanyak 400 orang melakukan test swab di Bandara Hang Nadim.
“Memang terjadi penurunan calon penumpang yang melakukan tes di Bandara, jika kita bandingkan dengan masa menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sebelumnya,” ujar Risma.
Ia berharap, para calon penumpang yang akan berangkat bisa datang lebih awal 2 atau 3 jam sebelum keberangkatan untuk memudahkan pelayanan pemeriksaan. (rud)
Batam, 14 Januari 2021