- humas@bpbatam.go.id
Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan merupakan Unit Usaha yang mengelola dan melaksanakan kegiatan pengusahaan di bidang Air dan Limbah, Hunian, Gedung, Agribisnis, dan Taman.
Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan (Kantor Pengelolaan Air dan Limbah) Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan adalah salah satu unit usaha Badan Pengusahaan Batam yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 20 Tahun 2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Kegiatan layanan SDALL, mencakup :
1. Layanan Pelanggan
• Rekomendasi penyambungan air bersih khusus KSB
• Rekomendasi penyambungan hidran umum
• Perpanjangan rekomendasi pengelolaan air limbah domestic
• Keluhan pelanggan
2. Layanan Air Baku Industri (PT BIC)
3. Layanan Air Baku (PTMoya)
4. Limbah Cair Domestik (Swasta)
5. Pengurasan Tinja (BP)
6. Sewa Lahan KPLI – B3
7. Pengelolaan Kawasan KPLI – B3
8. Sewa ruangan kantor KPLI – B3
Adapun Unit Usaha Hunian, Gedung, Agribisnis Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Taman merupakan unit usaha yang mengelola Rumah Susun (Rusun), Asrama Haji, Kawasan Olahraga Temenggung Abdul Jamal, Wisata Galang, Gudang Simpang Patam, Lahan Agribisnis Temiang, Taman Rusa/Jogging Track, Gudang Industri, Tower BTS, Guest House Sekupang, Mess Damri Sekupang, Gudang SPC, Mesjid Baitul Makmur, Pelabuhan Sijantung, Asrama Politeknik, Gedung Pikori, Gedung Beringin dan Balai Latihan Kerja.