- humas@bpbatam.go.id
Badan Usaha Pelabuhan merupakan salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam yang bersifat khusus karena tidak dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, namun dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sebelum bernama Badan Usaha Pelabuhan, instansi ini bernama Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) ketika masih bergabung dengan KSOP Khusus Batam.
Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dengan Kepala BP Batam Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017, Kantor Pelabuhan Laut berganti nama menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Batam.
Di penghujung 2019, struktur organisasi Badan Pengelola Pelabuhan Batam pun dirombak dan kembali berubah nama menjadi Badan Usaha Pelabuhan.
Guna mendukung kebijakan strategis yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Keppres tersebut maka diterbitkan instrumen pendukung berupa Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan No. 149/KpbN/77; No. 150/KMK/1977; No. KM.119/0/Phb-77 dengan tegas menyatakan bahwa Otorita Batam ditunjuk sebagai pengembang dan penyelenggara pelabuhan Batam (Batu Ampar, Kabil, Pantai Nongsa dan Sekupang), dengan memperhatikan program pengembangan kepelabuhanan secara nasional serta program pengembangan lalu lintas perdagangan sesuai kebijakan Pemerintah yang mengakomodasi peningkatan perdagangan luar negeri dan melancarkan arus kegiatan bongkar muat barang, serta dalam rangka menunjang pembangunan daerah, arus kegiatan bongkar muat barang, serta dalam rangka menunjang pembangunan Daerah Industri Pulau Batam.