Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 juga membawa dampak signifikan bagi BP Batam dalam melakukan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Rempang.
“Berdasarkan laporan tim di posko pelayanan, sudah 387 KK yang mendaftar per tanggal 3 Januari 2024 kemarin. Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah, mengingat sosialisasi pun masih berjalan,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (5/1/2024).
Ariastuty menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif selama sosialisasi kepada masyarakat berlangsung.
Hal ini sesuai instruksi Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang mengutamakan dialog interaktif bersama masyarakat.
“Jadi, setiap masukan dan saran dari warga dapat kami tampung terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan. Dengan harapan, realisasi program strategis nasional ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejak tanggal 8 September 2023 hingga 3 Januari 2024, sebanyak 387 Kepala Keluarga (KK) sudah mendaftar.
Sebanyak 583 KK lainnya tercatat telah melakukan konsultasi terkait hak-hak yang akan mereka dapatkan.
Sementara, sebanyak 94 KK telah menempati hunian sementara.
“BP Batam juga berkomitmen untuk memfasilitasi maksimal pergeseran warga,” tutup Ariastuty. (*) (13/Jan)
Batam, 5 Januari 2024