Whistleblowing System (WBS) BP Batam merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerja BP Batam.
Jika anda melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerja BP Batam, silahkan laporkan hal tersebut melalui WBS BP Batam disertai bukti pendukung (data/dokumen/gambar/video).
Pengaduan WBS BP Batam yang akan ditindaklanjuti oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) BP Batam adalah pengaduan yang memenuhi kriteria 5W + 1H, yaitu:
- What: Disertai penjelasan tentang apa bentuk dugaan penyimpangannya
- Where: Disertai lokasi dugaan penyimpangan tersebut terjadi
- Who: Siapa pegawai yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut
- When: Kapan terjadinya dugaan penyimpangan tersebut
- Why: Disertai penjelasan kenapa dugaan penyimpangan tersebut terjadi
- How: Menjelaskan bagaimana proses dugaan penyimpangan tersebut terjadi
Untuk menjaga keamanan pelapor, WBS BP Batam menjamin kerahasiaan identitas pelapor dengan menyediakan fitur nama samaran/anonim.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui kanal:
- WhatsApp atau SMS ke nomor: +62 813 6363 7056
- Alamat e-mail: wbsspibpbatam@gmail.com
- Datang langsung atau kirimkan Surat laporan yang ditujukan ke sekretariat WBS BP Batam di Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) BP Batam yang beralamat di Jl. Jend. Ibnu Sutowo No. 1, Gedung Annex 2 lantai 4, Batam Centre, Kota Batam
- Submit tiket melalui link atau QR Code di bawah ini