Pada 2021 ke depan akan ada dua pengukuran yang akan digunakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk mengetahui sejauh mana badan publik mengelola dan mengembangkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU tersebut.
Pengukuran tersebut, pertama monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik, yang kedua adalah indeks keterbukaan informasi publik yang diukur berdasarkan aspek yang dirasakan oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2011—2013, Abdul Rahman Ma’mun, yang juga merupakan CEO Magnitude Indonesia dalam webinar yang diadakan Magnitude Indonesia bertajuk “Bincang-bincang Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik” pada Rabu, 9 juni 2021 lalu.
Webinar ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat kepada seluruh Badan Publik di Indonesia.
BP Batam bersama sekitar 50 peserta yang terdiri dari PPID Kementerian dan Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Partai Politik dan perguruan tinggi turut hadir dalam webinar ini.
“Pada intinya adalah ketika badan publik mempersiapkan diri terhadap monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sebenarnya badan publik itu sedang mempersiapkan diri untuk meraih prestasi dan reputasi yang lebih baik terutama di mata publik, karena dengan itu ketersediaan informasi bisa diandalkan, akses informasi juga lebih mudah, sehingga masyarakat bisa lebih mengenal pelayanan yang dilakukan oleh badan publik,” ujar Abdul Rahman Ma’mun.
Dikatakan Abdul Rahman, penilaian terhadap praktek keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat dilakukan pertama kali pada 2011, dan pada 2014 berkembang menjadi monitoring dan evaluasi yang sifatnya bukan ranking, namun diklasifikasikan menjadi Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
“Tujuannya adalah ingin melihat praktek keterbukaan informasi publik ini dijalankan secara baik oleh Badan Publik,” ujar Abdul Rahman.
Di beberapa daerah juga sudah menginisiasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada level SKPD, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Pada kesempatan ini, Senior Consultant Magnitude Indonesia, Syahrul, menjelaskan tahapan-tahapan penyelenggaraan monev yang dilakukan Komisi Informasi Pusat pada tahun lalu.
“Dua tiga tahun terakhir format tahapannya masih sama, yaitu pengisian SAQ dan selanjutnya adalah presentasi dari masing-masing badan publik,” kata Syahrul.
Untuk komponen penilaian monev, Komisi Informasi Pusat sangat menekankan kepada indikator pengembangan website dan penyediaan informasi publik dengan bobot nilai 60.
Sementara untuk indikator pelayanan informasi publik dan pengumuman informasi publik diberi bobot nilai 40.
Adapun klasifikasi hasil penilaian monev adalah Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 30, Kurang Informatif dengan nilai 40–59,9, Cukup Informatif dengan nilai 60-79,9, Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9 dan Informatif dengan nilai 90-100.
Persiapan untuk mengikuti monev keterbukaan informasi publik tahun ini juga telah dilakukan BP Batam, di antaranya adalah melakukan koordinasi ke semua unit kerja di lingkungan BP Batam terkait dengan pengelolaan informasi, melakukan pengembangan website PPID, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat dan stakeholder.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, selaku Atasan PPID BP Batam, Dendi Gustinandar, mengemukakan BP Batam terus berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik. (mgp)
Batam, 10 Juni 2021