Pelayanan Publik

Moto Pelayanan Publik BP Batam

PASTI: Profesional, Amanah, Senyum, Tanpa Imbalan

Maklumat Pelayanan Publik BP Batam

Komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pelayanan Publik

RSBP
10 Februari 2025

Badan Usaha Rumah Sakit

Badan Usaha Rumah Sakit BP Batam hadir sebagai pusat layanan kesehatan yang mendukung masyarakat umum serta tenaga kerja industri di Kota Batam. Dengan tenaga medis berpengalaman, fasilitas lengkap, serta standar pelayanan berkualitas, kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan transparan. Layanan unggulan yang tersedia meliputi Gawat Darurat 24 Jam, Rawat Jalan, Rawat Inap, hingga Medical Check Up (MCU) dengan dukungan teknologi medis terkini.

Rekomendasi Sambung Baru Meter Pelanggan

Permenkes No. 340/Menkes/PER/III/2010 (Klasifikasi Rumah Sakit)

Kartu Identitas

Kartu BPJS

Surat Rujukan

Nomor Rekam Medis

  1. Menerima dan menginput data pasien
  2. Meneruskan data pasien kepada petugas rekam medis
  3. Meneruskan data pasien kepada poliklinik / ruang perawatan
  4. Mengambil rekam medis dari poliklinik
  5. Melakukan pengelolaan data pasien
  6. Menyusun laporan dan menyimpan data pasien sesuai ketentuan

1 Hari Kerja

Rp 70.000,00 – Rp 325.000,00 (Biaya Pemeriksaan Dokter)

Pelayanan Rawat Jalan & MCU (Medical Check-Up)

Permenkes No. 340/Menkes/PER/III/2010 (Klasifikasi Rumah Sakit)

Nomor Antrian

Kartu Identitas

Kartu BPJS

Surat Pengantar / Rujukan

Surat Jaminan

  1. Melakukan pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Dilakukan tindakan di Poliklinik untuk mengetahui apakah memerlukan pemeriksaan penunjang medik / non medik
  4. Melakukan pengambilan obat
  5. Melakukan pembayaran

1 Hari Kerja

Rp 70.000,00 – Rp 325.000,00 (Biaya Pemeriksaan Dokter)

Pelayanan Rawat Inap

Permenkes No. 340/Menkes/PER/III/2010 (Klasifikasi Rumah Sakit)

Kartu Identitas

BPJS

Surat Rujukan

Surat Pengantar Rawat Inap

  1. Melakukan pendaftaran di loket sentral / opname
  2. Melakukan pembayaran / deposit
  3. Pemeriksaan dan penanganan medis di rawat inap
  4. Melakukan pengambilan obat
  5. Pemberian obat-obatan di rawat inap
  6. Merekap pelayanan pasien yang membutuhkan pemeriksaan elektromedik

Sampai Penanganan Selesai

Kelas 1: Rp 650.000,00

Kelas 2: Rp 250.000,00

Kelas 3: Rp 165.000,00

VIP: Rp 1.000.000,00

VVIP: Rp 1.250.000,00

Pendaftaran Pasien Baru

Permenkes No. 340/Menkes/PER/III/2010 (Klasifikasi Rumah Sakit)
  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Pengantar/Rujukan
  4. Surat Jaminan
  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau pada mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri)
  2. Melakukan pengambilan nomor antrian di loket pendaftaran atau Mencetak tracer bukti pendaftaran pada Mesin APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri)
  3. Menuju Nurse Station untuk dilakukan pemeriksaan Vital Sign
  4. Pasien menunggu giliran dipanggil oleh perawat ke poliklinik tujuan berdasarkan nomer urut

1 Hari Kerja

Rp 25.000,00

Pelabuhan
10 Februari 2025

Badan Usaha Pelabuhan

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam berperan penting dalam menunjang kegiatan perdagangan, logistik, dan mobilitas masyarakat di Batam. Dengan pengelolaan pelabuhan yang modern dan standar pelayanan internasional, kami memastikan kelancaran arus barang maupun penumpang. Layanan utama mencakup bongkar muat, terminal penumpang, pelayanan kapal, hingga pengelolaan fasilitas pelabuhan untuk mendukung investasi dan perdagangan global.

Jasa Labuh Kapal

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. Nomor PKK dan PUK
  2. Surat Ukur Kapal
  3. Last Port Clearance
  4. Surat permohonan rencana kegiatan

SOP PELAYANAN KAPAL MASUK DI TERMINAL UMUM

  1. Perusahaan pelayaran input rencana kegiatan jasa kepelabuhanan dalam system BSIMS selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum kapal datang;
  2. Perusahaan pelayaran mengajukan port meeting kepada Koord Terminal dengan melampirkan Hold Dana;
  3. Port meeting untuk menetapkan rencana tambat dan dituangkan dalam Berita Acara;
  4. Petugas penyandaran berkoordinasi dengan petugas pandu di kapal untuk proses sandar kapal;
  5. Petugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan tambatan selanjutnya dimasukan ke dalam buku jurnal penyandaran

SOP PELAYANAN KAPAL BERLABUH TANPA MENGGUNAKAN FASILITAS DERMAGA

  1. Perusahaan pelayaran mengajukan permohonan rencana kegiatan Waiting Order/ Stand/ Tank cleaning dll (kegiatan kapal non niaga) By kedalam sistem Inaportnet dan BSIMS
  2. Setelah proses labuh berjalan, perusahaan Pelayaran mengajukan permohonan realisasi kegiatannya kepada Koord Terminal selambat-lambatnya 6 jam sebelum kegiatan kapal berakhir
  3. Koordinator Terminal melakukan realisasi kegiatan dimaksud kedalam form 2A1
  4. Form 2A1 di upload ke sistem BSIMS dan selanjutnya pengguna jasa menyetujui kegiatannya tersebut. Jika masih ada kesalahan input data, pengguna jasa meminta Koordinator Terminal untuk memperbaikinya
  5. Setelah disetujui oleh pengguna jasa, petugas verifikasi melakukan pengecekan data-data dan dokumen kelengkapan
  6. Setelah proses persetujuan oleh pengguna jasa, petugas verifikasi melakukan pengecekan data-data kegiatan berdasarkan dokumen yang di upload
  7. Proses penerbitan faktur oleh keuangan
  8. Koordinator Terminal mengakses Inaportnet untuk menarik SPB out dan selanjutnya diupload ke system dan dengan sendirinya PUK close by system

Akumulasi pelayanan selama 10 menit

  • Dalam Negeri :

    Rp 23,00 – Rp 87,00
    (Per GT/Kunjungan)

  • Luar Negeri :

    Rp726,000 – Rp 1,452,00
    (Per GT/Kunjungan)

By System

Jasa Tambat

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. Nomor PKK dan PUK
  2. Surat Ukur Kapal
  3. Last Port Clearance
  4. Surat permohonan rencana kegiatan

SOP PELAYANAN KAPAL KELUAR DI TERMINAL UMUM

  1. Pengguna jasa melaporkan kegiatan sandar kapal kepada petugas sandar bahwa kegiatan bongkar muat akan berakhir.
  2. Petugas penyandaran berkoordinasi dengan PBM dan petugas pengawasan BM selanjutnya melaporkan kegiatan sandar kapal kepada Koordinator Terminal selambat-lambatnya 6 jam sebelum kegiatan berakhir
  3. Menerima laporan kegiatan BM dari petugas sandar. Jika kegiatannya diperlukan penambahan waktu, perusahaan pelayaran mengajukan permohonan penambahan waktu sandar kepada Koord Terminal
  4. Berdasarkan laporan petugas penyandaran dan pengawas BM, Koordinator Terminal melakukan perhitungan lama sandar kapal melalui form 2A1
  5. Form 2A1 di upload ke sistem BSIMS dan selanjutnya pengguna jasa menyetujui kegiatannya tersebut. Jika masih ada kesalahan input data, pengguna jasa meminta Koordinator Terminal untuk memperbaikinya. Setelah diperbaiki, Koord Terminal meminta persetujuan kembali kepada pengguna jasa
  6. Setelah proses persetujuan oleh pengguna jasa, petugas verifikasi melakukan pengecekan data-data kegiatan berdasarkan dokumen yang di upload untuk selanjutnya proses penerbitan faktur oleh Bag. Keuangan.
  7. Menerima dokumen dari verifikator untuk penerbitan faktur dan selanjutnya diserahkan kepada agen/pengguna jasa.
  8. Menerima faktur dari Bag. Keuangan, selanjutnya agen menyerahkan faktur lunas kepada Koord Terminal sebagai dasar kapal sudah bisa meninggalkan pelabuhan
  9. Menerima faktur lunas dari Agen/Pengguna jasa. Kapal sudah bisa meninggalkan pelabuhan

  • Dalam Negeri :

    Rp 40,00 – Rp 80,00
    (Per GT/etemal)

  • Luar Negeri :

    Rp 792,00 – Rp1.320,00
    (Per GT/etemal)

  • Pelayaran Rakyat

    Rp 34,00 – Rp 60,00

By System

Jasa Pemanduan Kapal

  • Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal
  1. Nomor PKK
  2. Terdaftar di BSIMS
  3. SPK Pemanduan
  4. form 2A2 pemanduan
  5. Last Port Clearance

SOP PEMANDUAN DAN PENUNDAAN (SISTEM B-SIMS)

  1. KSO menginput dan mengunggah (upload) dokumen ke dalam sistem BSIMS
  2. Agen Pelayaran di dalam sistem B-SIMS memeriksa dan menyetujui dokumen yang diunggah KSO dan meminta persetujuan pelayanan kepada BUP
  3. Verifikator operasional pemanduan dan penundaan melakukan verifikasi terhadap realisasi dokumen yang diajukan pihak KSO/Agen Pelayaran
  4. Verifikator Komersial akan melakukan verifikasi terhadap data yang direalisasi oleh KSO dan telah diverifikasi oleh Operasional Pemanduan/Penundaan
  5. Manajer Keuangan akan melakukan penerbitan nota lunas dan memberikan kepada Agen Pelayaran
  6. Agen Pelayaran menerima nota lunas

Akumulasi pelayanan selama 30 menit

Dalam Negeri
  • Tarif tetap Rp 29,00
    (Per kapal/Gerakan)
  • Tarif Variabel Rp 104.000
    (Per GT Kapal/Gerakan)

Luar Negeri
  • Tarif tetap Rp 1,399.200
    (Per kapal/Gerakan)
  • Tarif Variabel Rp 488,00
    (Per GT Kapal/Gerakan)

Catatan
  1. Kenaikan tarif pemanduan dalam negeri (kenaikan tarif minimum cash).
  2. Tarif liner pada pemanduan kapal dihapus.

By System

Jasa Penundaan Kapal

  • Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal
  1. Nomor PKK
  2. Terdaftar di BSIMS
  3. SPK Pemanduan
  4. form 2A2 pemanduan
  5. Last Port Clearance

SOP PEMANDUAN DAN PENUNDAAN (SISTEM B-SIMS)

  1. KSO menginput dan mengunggah (upload) dokumen ke dalam sistem BSIMS
  2. Agen Pelayaran di dalam sistem B-SIMS memeriksa dan menyetujui dokumen yang diunggah KSO dan meminta persetujuan pelayanan kepada BUP
  3. Verifikator operasional pemanduan dan penundaan melakukan verifikasi terhadap realisasi dokumen yang diajukan pihak KSO/Agen Pelayaran
  4. Verifikator Komersial akan melakukan verifikasi terhadap data yang direalisasi oleh KSO dan telah diverifikasi oleh Operasional Pemanduan/Penundaan
  5. Manajer Keuangan akan melakukan penerbitan nota lunas dan memberikan kepada Agen Pelayaran
  6. Agen Pelayaran menerima nota lunas

Dalam Negeri

Kapal angkutan dalam negeri di luar batas Perairan wajib Pandu :

  • Tarif tetap
    Rp 486.500,00 – 3.626.000,00
    (Per kapal yang di tunda/Jam)
  • Tarif Variabel
    Rp 10,00
    (Per GT Kapal yang di tunda/Jam)

Kapal angkutan dalam negeri di luar batas Perairan wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa :

  • Keadaan Menggandeng
    Rp940.000,00 – Rp3.340.000
    (Per Kapal tunda/Jam)
  • Dalam Keadaan Tidak Menggandeng
    Rp801.000,00 – Rp2.980.000
    (Per Kapal tunda/Jam)

Luar Negeri

Kapal angkutan luar negeri di perairan wajib pandu

  • Tarif tetap
    Rp 3.062.400,00 – 30.927.600,00
    Per kapal yang di tunda/Jam)
  • Tarif Variabel
    Rp 120,00
    (Per GT Kapal yang di tunda/Jam)

Kapal angkutan luar negeri di luar batas Perairan wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa :

  • Keadaan Menggandeng
    Rp2.481.600,00 -Rp8.817.600,00
    (Per Kapal tunda/Jam)
  • Dalam Keadaan Tidak Menggandeng
    Rp2.138.400,00 – Rp7.867.200,00
    (Per Kapal tunda/Jam)

Catatan
  1. Kenaikan tarif pemanduan dalam negeri (kenaikan tarif minimum cash).
  2. Tarif liner pada pemanduan kapal dihapus.
  3. Penambahan kapal tunda untuk kegiatan yang tidak sesuai syarat minimal ketentuan akan ditagihkan berdasarkan kapal tunda yang bekerja, berlaku khusus kapal tagihan kapal dalam negeri.

By System

Jasa Kepil

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

Belum ada layanan.

Kapal Berbendera Indonesia
  • Sandar Rp 100.00,00 – 500.000,00
  • Lepas Rp 60.000,00 – 300.000,00
  • Shifting Rp 100.000,00 – 500.000,00

Kapal Berbendera Asing
  • Sandar Rp 150.00,00 – 550.000,00
  • Lepas Rp 60.000,00 – 300.000,00
  • Shifting Rp 100.000,00 – 500.000,00

Catatan
  1. Kenaikan tarif pemanduan dalam negeri (kenaikan tarif minimum cash).
  2. Tarif liner pada pemanduan kapal dihapus.

By System

Layanan Kapal Yatch

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. PUK
  2. Surat Permohonan Kedatangan
  3. Last Port Clearance
  4. Clearance Out

SOP Host to Host

  1. Pengajuan permohonan Pernyataan Umum Kapal (PUK) dan Permohonan kedatangan kapal jasa ferry) melalui Sistem B-SIMS yang terintegrasi dengan Inaportnet. 1 Permohonan PUK untuk 1 bulan untuk beberapa call / kunjungan (sesuai tarif perka) dan 1 PUK dapat mempresentasikan lebih dari satu PKK (per call / kunjungan) untuk integrasi Inaportnet berdasarkan jenis kapal ferry penumpang dan Terminal Penumpang Permohonan PUK dapat dilakukan maksimal 2 kali untuk kapal yang sama tanpa melihat kondisi status PUK sebelumnya. Pengajuan kedatangan kapal ferry / penumpang yang melakukan kegiatan dibeberapa terminal dapat dilakukan dalam 1 PUK yang sama sesuai dengan referensi PKK hasil integrasi Inaportnet. Permohonan Hold Dana dilakukan sebelum tanggal kegiatan Kapal dimulai dalam satu bulan.
  2. Dilakukan verifikasi dokumen yang diupload untuk disamakan dengan sistem SMS. Jika tidak sesuai akan dikembalikan (revisi), jika sesuai akan dilakukan proses verifikasi estimasi (hold dana). jika hold dana tidak berhasil akan muncul pesan pada sistem SMS dan B-SIMS dan Jika hold dana berhasil, maka hal ini menjadi dasar sistem untuk secara otomatis mengirimkan data RPKRO per call / kunjungan sesuai dengan refefensi per PKK ke sistem Inaportnet. Selain itu Jika hold dana berhasil, hal ini menjadi dasar sistem untuk secara otomatis mengirimkan flag NTPN setelah data persetujuan PPK diterima dari Inaportnet per PKK per call / kunjungan. Bukti blokir (hold dana) dapat didownload pada sistem B-SIMS. Dana yang di hold adalah kegiatan dalam satu bulan dan sebelum tanggal kegiatan Kapal dimulai dalam satu bulan
  3. Permohonan realisasi pada sistem B SIMS dan mengupload absen kapal. Dilakukan pengecekan antara sistem dan absen kapal dan jika tidak sesuai akan dikembalikan (cek ulang) kepada pengguna jasa. Jika sesuai dilakukan proses selesai realisasi Setelah proses selesai realisasi pengguna jasa melakukan proses approve realisasi dan petugas realisasi melakukan proses realisasi (pengajuan oleh operasional)
  4. Dilakukan verifikasi realisasi, Apabila terjadi ketidaksesuaian data maka akan dikembalikan (revisi) dan apabila sesuai dilakukan verifikasi realisasi
  5. Dilakukan pengecekan tarif sesuai dengan perhitungan tarif jasa kepelabuhanan, jika sesuai akan dilakukan penerbitan faktur dan jika tidak sesuai akan dikembalikan (cek ulang). jika proses penerbitan faktur berhasil terbayarkan, maka akan terkirim flag NTPN lunas untuk integrasi ke Inaportnet sesuai dengan Nomor NTPN yang sudah dikirimkan sebelumnya pada saat proses hold dana berhasil. Faktur jasa kepelabuhanan dapat di download pada sistem B-SIMS

5 Menit

Tambatan Dalam Negeri Rp 25.000,00

Tambatan Luar Negeri Rp 66.000,00

(Per GT/Etmal)

Layanan Jasa Penumpukan

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. Surat permohonan penumpukan
  2. Delivery Order (DO) berdasarkan surat pengeluaran barang dari pemilik barang

SOP PELAYANAN PENUMPUKAN LOSS CARGO (BARANG UMUM)

  1. Pengguna jasa (PBM) mengajukan permohonan penumpukan melalui form 1B
  2. Koord Terminal melalui pengawas penumpukan memberikan arahan letak penumpukannya
  3. Petugas penumpukan menghitung dan mencocokkan jumlah muatan yang ditumpuk berdasarkan form 1B dan manifest dengan keadaan di lapangan
  4. Pengawas penumpukan mengeluarkan Delivery Order (DO) untuk setiap barang yang keluar dari lokasi penumpukan
  5. Petugas administrasi menerima laporan dari pengawas BM dan selanjutnya membuat rekapitulasi kegiatannya dan dituangkan kedalam form 2B dan diinput kedalam system FBMS
  6. Koord Terminal membuat persetujuan kegiatan penumpukan pada system FBMS
  7. Proses penerbitan faktur mengikuti SOP penerbitan faktur FBMS

80 menit

Gudang

Rp 550,00 (Per ton)


Lapangan Non Petikemas
  • Barang Umum
    Rp 450,00 (Per ton)
  • Hewan
    Rp 5.500,00 (Per Ekor/Hari)

Lapangan Petikemas

Rp 8.500,00 – 81.000,00

Jasa Bongkar Muat

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. Manifest
  2. SK PBM dari PTSP
  3. Keterangan Barang Berbahaya jika ada
  4. Surat Permohonan Kegiatan BM

SOP PELAYANAN BONGKAR MUAT DI TERMINAL UMUM

  1. Perusahaan bongkar muat /pengguna jasa menyampaikan rencana kegiatan bongkar muat selambat-lambatnya 1×24 jam kepada Koord. Terminal.
  2. Koord. Terminal menerima surat usulan rencana kegiatan bongkar muat dan menggelar Port meeting untuk menetapkan rencana bongkaran/ memuat dan dituangkan dalam Berita Acara
  3. Perusahaan Bongkar Muat input rencana kegiatan jasa kepelabuhanan dalam system BSIMS sesuai dengan hasil port meeting dengan melampirkan BA kesepakatan
  4. Petugas pengawas B/M melakukan pengecekan kesiapan alat-alat B/M dan TKBM dan mencatat seluruh kegiatan bongkar muat ke dalam time sheet
  5. 6 jam sebelum kegiatan berakhir (sesuai BA port meeting), petugas pengawas B/M melaporkan kepastian masa tambat kepada Koord Terminal
  6. Jika terjadi penambahan waktu kegiatan B/M, PBM meminta kepada perusahaan pelayaran untuk penambahan waktu tambat (proses penambahan waktu tambat ada di SOP proses Kapal Keluar)
  7. Jika kegiatan BM on time schedule, petugas pengawas BM melaporkan kegiatannya kepada Koord Terminal 6 jam sebelum kegiatan berakhir
  8. Menerima laporan kegiatan bongkar muat dari Pengawas BM untuk dilanjutkan dengan proses realisasi kegiatan kapal keluar. (Prosesnya mengacu pada SOP Pelayanan Kapal Keluar)

SOP PELAYANAN BONGKAR MUAT CURAH CAIR (THROUGHPUT FEE)

  1. Pengguna jasa (PBM) mengajukan permohonan penumpukan melalui form 1B
  2. Koord Terminal memberikan arahan kepada pengawas BM untuk berkoordinasi dengan petugas control meteran di tanki timbun pihak ketiga (owner)
  3. Petugas penumpukan menghitung dan mencocokkan jumlah muatan yang ditumpuk berdasarkan form 1B dan manifest dengan keadaan di lapangan
  4. Pengawas BM mengisi time sheet kegiatan proses BM curah cair
  5. Petugas administrasi menerima laporan kegiatan dari pengawas BM selanjutnya membuat rekapitulasi kegiatannya dan dituangkan kedalam form 2B dan diinput kedalam system FBMS
  6. Koord Terminal membuat persetujuan kegiatan penumpukan pada system FBMS
  7. Proses penerbitan faktur mengikuti SOP penerbitan faktur FBMS

100 Menit

Bongkar Muat
  • Dalam Negeri
    Rp 3.000,00 – Rp 11.700,00 (Per ton)
  • Luar Negeri
    Rp 6.000,00 – 23.400,00 (Per ton)

Lift on atau Lift off
  • Dalam Negeri
    Rp 10.550,00 – Rp 139.300,00
    (Per ton dan Per Boks)
  • Luar Negeri
    Rp 10.550,00 – 208.950,00
    (Per ton dan Per Boks)

Pembatalan Muat
  • Dalam Negeri
    Rp 71.500,00 – 35.750,00 (Per Boks)
  • Luar Negeri
    Rp 53.950,00 – 107.250,00 (Per Boks)

Bongkar Muat Cargo Curah

Rp 1.750,00 (Per MT)

Layanan Penumpang

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. SOP Embarkasi
  2. SOP Debarkasi
  3. SOP Boarding Management System

  • Pass Penumpang Domestik
    Rp 7.000,00 – 10.000,00
    (Per orang/sekali masuk)
  • Pass Penumpang Internasional
    Rp 20.000,00 – 80.000,00
    (Per orang/sekali masuk)

Sewa Alat Mekanik

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Identitas
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi keterangan domisili
  5. Akta Pendirian Perusahaan

10 Menit

  • Layanan Alat
    Forklift Rp 80.000,00 – 104.000,00

Layanan Penggunaan Perairan

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi NIB
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi Izin Operasi
  5. Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM
  6. Fotokopi Perjanjian sebelumnya
  7. Fotokopi Bukti Bayar sebelumnya
  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Sewa ke Direktur BUP dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta layout lokasi area penggunaan perairan;
  2. Direktur BUP akan mengundang pemohon untuk melakukan survei bersama dengan jajaran Pelabuhan Barang;
  3. Survei akan dilanjutkan dengan pembahasan perjanjian kerjasama;
  4. Sebelum perjanjian Kerjasama ditandatangani kedua belah pihak, pemohon harus melakukan pembayaran tarif sewa sesuai dengan faktur.

14 hari kerja

Rp2.500,00 per m2 / Tahun

Sewa Rak dan Area Pelabuhan untuk Jalur Pipa

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Identitas
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi keterangan domisili
  5. Akta Pendirian Perusahaan
  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Sewa ke Direktur BUP dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta layout lokasi rak yang akan disewa;
  2. Jika rak yang akan disewakan masih tersedia, Direktur BUP akan mengundang pemohon untuk melakukan survei bersama dengan jajaran Pelabuhan Barang;
  3. Survei akan dilanjutkan dengan pembahasan perjanjian kerjasama;
  4. Sebelum perjanjian Kerjasama ditandatangani kedua belah pihak, pemohon harus melakukan pembayaran tarif sewa sesuai dengan faktur.

14 hari kerja

Rp15.000,00 per m2 / Tahun

12

Sewa Tempat Iklan dan Promosi

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)

  1. Sewa Tempat Reklame
    • Satu Muka per m2/bulan Rp. 80.000,00
    • Dua Muka per m2/bulan Rp 60.000,00
  2. Kursi Per unit/ bulan Rp. 8.000,00
  3. Asbak Per unit/ bulan Rp. 8.000,00
  4. Tempat Sampah Per unit/ bulan Rp 8.000,00
  5. Billboard per m2/ bulan Rp 8.000,00
  6. Spanduk Per unit/minggu Rp 100.000,00 maks. 1×9 m2
  7. Umbul-Umbul Per unit/minggu Rp 25.000,00 maks. 1×6 m2
  8. Baliho Per m2 / minggu Rp. 25.000,00
  9. Stiker Per cm/ bulan Rp. 20.000,00 maks. lebar 40 cm
  10. Penempatan Booklet Per eksemplar Rp 100,00 mln. 1.000 eks
  11. Penempatan Leaflet/brosur Per eksemplar Rp 50,00 min. 2.000 eks
  12. Neon Boks per m2/bulan Rp 25.000,00
  13. SignAd(rambu-rambu) per m2/bulan Rp 25.000,00
  14. Balon Udara
    • 1 hari s.d. 7 hari Per lokasi/ unit Rp. 150.000,00 min. 7 hari
    • Di atas 7 hari Per lokasi/unit/hari Rp. 20.000,00
  15. Promosi
    • Penggunaan 7 Hari Pertama
      • Dengan Konter Per Kegiatan Rp. 150.000,00
      • Tanpa Konter Per Kegiatan Rp. 100.000,00
    • Tambahan hari (hari ke-8 dan seterusnya)
      • Dengan Konter Per Kegiatan/hari Rp 20.000,00
      • Tanpa Konter Per Kegiatan/hari Rp. 15.000,00
  16. LED Videotron
    • Milik sendiri 1 Spot = 30 detik = Rp 7.500,00
      • Harian Per Spot/ Jam/Hari Rp 135.000,00
      • Mingguan Per Spot/Jam/Hari Rp 850.000,00
      • Bulanan Per Spot/Jam/Hari Rp 3.510.000,00
    • Bukan Milik sendiri
      • Sewa Tempat Vitron per m2 /Bulan Rp 500.000,00
      • Konsesi Iklan Vitron 10% x total pendapatan kotor (di luar biaya sewa tempat) Sesuai spot yang dijual

13

SPAM
10 Februari 2025

Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan

Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam bertugas menyediakan sarana dan prasarana publik yang menunjang kehidupan masyarakat, serta memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pelayanan yang diberikan mencakup pengelolaan taman, ruang terbuka hijau, fasilitas publik, hingga upaya menjaga kelestarian lingkungan demi terciptanya Batam yang hijau, bersih, dan nyaman.

Pengelolaan Air Limbah

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  4. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Terdaftar di Kantor Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan
  2. Memiliki armada mobil tinja yang terdaftar
  3. Mengisi formulir yang diberikan oleh pegawai Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan

Permenkes No. 340/Menkes/PER/III/2010 (Klasifikasi Rumah Sakit)

Rp 10.000,00 s.d. Rp 3.400.000,00

Kawasan Pengelolaan Kawasan Industri – Bahan Beracun Berbahaya (KPLI-B3)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Izin Pemanfaatan Limbah.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  4. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sewa Lahan KPLI-B3
  1. KTP pemilik perusahan;
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  3. Akte Pendirian Perusahaan;
  4. Pengesahan akte pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (CV. Pengesahannya dari pengadilan negeri);
  5. Surat keterangan domisili usaha;
  6. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  8. Ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  9. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov kepri;
  10. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batam
  11. Mengisi dan menandatangani form surat keabsahan dokumen yang diserahkan Catatan : poin 3 khusus untuk permohonan sewa lahan baru, apabila dalam 1 (satu) tahun pengurusan ijin tidak terbit maka sewa lahan tidak diperpanjang (kontrak putus)

Sewa Tempat Penyimpanan Limbah B3 dan Ruang Kantor
  1. Melampirkan fotocopy surat perjanjian sewa lahan KPLI B3 Kabil khusus tenant BP Batam
  2. Khusus untuk transporter limbah B3, melampirkan foto copy:
    • KTP pemilik perusahaan
    • NPWP
    • Akte pendirian perusahaan
    • Pengesahan akte pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (CV. pengesahaannya dari pengadilan negeri)
    • Surat keterangan domisili usaha
    • SIUP (surat ijin usaha perdagangan
    • TDP (tanda daftar perusahaan)
    • Rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pass Masuk Orang dan Kendaraan
  1. Merupakan armada tenant KPLI B3 Kabil
  2. Pemohon mengajukan surat keterangan dari perusahaan terkait data armada yang digunakan untuk langganan pass masuk baik bulanan ataupun tahunan
  3. Melampirkan foto copy:
    • STNK Pemilik Mobil;
    • KTP Supir Truk;
    • Pas Foto Supir truk;
  1. Memasukan surat permohonan di loket;
  2. Mengisi form dan melampirkan foto copy dokumen pendukung

5 s.d. 7 hari kerja

Rp 2.000,00 s.d. Rp 1.650.000,00

Layanan Laboratorium Uji

  1. keputusan kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabukan bebas batam nomor 234 tahun 2011 tentang tim laboratorium pengujian komponen elektronika badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam di politeknik negeri batam
  2. peraturan ketua dewan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam no 03 tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas peraturan ketua dewan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam nomor 3 tahun 2008 tentang badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam

5 s.d. 7 hari kerja

Rp 10.000,00 s.d. Rp 1.100.000,00

Sewa Kamar/Kios Rumah Susun

  1. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelolaan Rumah Susun Sewa Pekerja Badan Pengusahaan Kawasanan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 160 Tahun 2011 Tentang Tarif Sewa di Rumah Susun Sewa Pekerja (RSSP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Nomor 23 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sewa Masuk Perorangan / Perusahaan
  1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran sewa masuk.
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku.
  3. Foto copy Surat Nikah dan Kartu Keluarga bagi yang telah berkeluarga.
  4. Surat Rekomendasi/surat keterangan dari perusahaan tempat penyewa bekerja (untuk perorangan).
  5. Pas foto ukuran 4×6.
  6. Menyetujui dan menandatangani peraturan tata tertib sewa.
  7. Menyetujui dan menandatangani surat perjanjian sewa.
  8. Membayar sewa kamar di awal.
  9. Membayar uang jaminan sewa kamar, air dan listrik.
  10. Menyetujui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kamar.

Sewa Keluar Perorangan / Perusahaan
  1. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran sewa keluar
  2. Menyetujui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima kamar
  3. Menyerahkan bukti pembayaran jaminan sewa kamar, air dan listrik.
  4. Menerima pengembalian jaminan sewa kamar, air dan listrik
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Front Office yang berada di Loket masing-masing Rusun BIDA.
  2. Petugas Front Office menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan.
  3. Petugas Administrasi menerima permohonan dari Petugas Front Office untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan perjanjian sewa (bila proses ini selesai dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyelesaian biaya sewa beserta uang jaminan).
  4. Langkah selanjutnya adalah Petugas Front Office menyerahkan Kunci Kamar/Kios yang di sewa kepada Pemohon setelah seluruh persyaratan dipenuhi dengan disertai tanda bukti penyerahan.

3 jam s.d. 1 hari kerja

Rusun Sekupang
  1. type 21 (komersil) per Kamar/Bulan Rp1.000.000,-
  2. Dasar
    • lt 1 dan 2 per Kamar/bulan Rp775.000,-
    • lt 3 dan 4 per Kamar/Bulan Rp475.000,-
  3. Sosial
    • lt 1 dan 2 per kamar/bulan Rp525.000,-
    • lt 3 dan 4 per kamar/bulan Rp475.000,-
  4. type 36
    • komersil per kamar/bulan Rp1.750.000,-
    • dasar
      • lt 1 dan 2 per Kamar/bulan Rp1.300.000,-
      • lt 3 dan 4 per Kamar/bulan Rp1.200.000,-
    • sosial
      • lt 1 dan 2 per Kamar/bulan Rp850.000,-
      • lt 3 dan 4 per Kamar/bulan Rp800.000,-

Rusun Muka Kuning
  1. komersil per Kamar/bulan Rp1.250.000,-
  2. dasar
    • lt 1 dan 2 per Kamar/bulan Rp850.000,-
    • lt 3 dan 4 per Kamar/bulan Rp800.000,-
  3. sosial
    • lt 1 dan 2 per kamar/bulan Rp600.000,-
    • lt 3 dan 4 per kamar/bulan Rp550.000,-

Rusun Batu Ampar
  1. komersil per Kamar/bulan Rp1.300.000,-
  2. dasar
    • lt 1 dan 2 per kamar/bulan Rp975.000,-
    • lt 3 dan 4 per Kamar/bulan Rp925.000,-
  3. sosial
    • lt 1 dan 2 per Kamar/bulan Rp625.000,-
    • lt 3 dan 4 per Kamar/bulan Rp575.000,-

Rusun Kabil
  1. komersial per kamar/bulan Rp1.150.000,-
  2. dasar
    • lt 1 dan 2 per kamar/bulan Rp700.000,-
    • lt 3 dan 4 per kamar/bulan Rp 650.000,-
  3. sosial
    • lt 1 dan 2 per kamar/bulan Rp500.000,-
    • lt 3 dan 4 per kamar/bulan Rp450.000,-
    • lt 5 per kamar/bulan Rp400.000,-

Rusun Tanjung Uncang
  1. dasar
    • lt 1 dan 2 per kamar/bulan Rp600.000,-
    • lt 3 dan 4 per kamar/bulan Rp550.000,-
  2. sosial
    • lt 1 dan 2 per kamar/bulan Rp400.000,-
    • lt 3 dan 4 per kamar/bulan Rp350.000,-

Penggunaan/Sewa Aula dan Ruangan Pertemuan

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Surat Permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) atau mengisi Form Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
    • Bentuk Kegiatan.
    • Tanggal & Jam Pelaksanaan Kegiatan.
    • Kebutuhan Fasilitas atau Peralatan Pendukung ( jika ada ).
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Kartu identitas lainnya yang berlaku.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Kartu identitas lainnya yang berlaku.
  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui :
    • Petugas Pelayanan di Kantor Pelayanaan Asrama Haji, Jl. Engku Putri. Batam Centre. ( khusus untuk penggunaan/sewa Aula Asrama Haji ), atau
    • Petugas Pelayanan di Kator Pelayanan Guest House, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Sekupang Batam ( khusus untuk penggunaan/sewa Aula Guest House dan Ruang Pertemuan Gedung Serbaguna SQ 2, atau
    • Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1 Batam Centre.
  2. Petugas Pelayanan menerima surat permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan.
  3. Permohonan yang sudah disetujui diteruskan ke TU Kasubdit untuk di buatkan surat pemberitahuan Biaya Pemakaian Fasilitas.
  4. Petugas pelayanan menghubungi Pemohon untuk mengambil surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas.
  5. Pemohon melakukan pembayaran biaya pemakaian fasilitas di Bank yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas sesuai dengan faktur yang sudah diterbitkan.
  6. Pemohon menyampaikan bukti pembayaran Bank kepada Petugas Pelayanan untuk proses penerbitan surat izin pemakaian fasilitas dari Direktur Pemanfaatan Aset.
  7. Surat Permohonan yang sudah memenuhi syarat di teruskan ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk diterbitkan surat izin pemakaian fasilitas.

Setelah Izin selesai diterbitkan, pemohon dapat menggunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

14 hari kerja

Asrama Haji
  1. Aula (Arafah 1 dan 2)
    • Weekend (Sabtu/Minggu) per 6 jam/kegiatan/hari Rp7.500.000,-
    • Weekday (Jumat) per 6 jam/kegiatan Rp5.500.000,-
    • Weekday (Senin-Kamis) per 6 jam/kegiatan Rp4.500.000,-
  2. Ruangan
    • Ruangan Rapat
      • Aziziah
        • lt 2 per 6 jam/kegiatan Rp2.600.000,-
        • lt 1 ruang makan per 6 jam/kegiatan Rp500.000,-
      • An-Nomiroh Mushola per 6 jam/kegiatan Rp1.500.000,-
      • nomor 201 per 6 jam/kegiatan Rp1.000.000,-
      • nomor 207 per 6 jam/kegiatan Rp1.000.000,-
      • nomor 205 per 6 jam/kegiatan Rp750.000,-
    • Ruang sekretariat per 6 jam/kegiatan Rp600.000,-
    • Konter pelayanan per bulan Rp500.000,-
    • Ruang akad nikah/musholla per 6 jam/kegiatan Rp500.000,-
    • Penambahan waktu pemakaian per jam (10% x tarif yang berlaku pada butir a, b, c atau d)

Guest House
  1. Aula
    • Sabtu, Minggu, dan hari libur per 6 jam/kegiatan Rp5.000.000,-
    • Senin s.d. Jumat (di luar libur nasional) per 6 jam/kegiatan Rp2.500.000,-

Penggunaan/Sewa Kamar dan Ruangan

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Mengisi Formulir Registrasi
  2. Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk / Kartu identitas Asli lainnya yang berlaku.
  1. Pengguna/tamu mengisi formulir registrasi.
  2. Pengguna/tamu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk/kartu identitas Asli lainnya yang masih berlaku pada saat melakukan check in.
  3. Pengguna/tamu melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian secara tunai.
  4. Pengguna/tamu menerima tanda terima/bukti pembayaran dan kunci kamar/ruangan.
  5. Pengguna/tamu hanya dapat menggunakan kamar/ruangan sesuai dengan jangka waktu yang tertera pada formulir registrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

30 menit

Guest House
  1. Kamar
    • Umum
      • Senin s.d. Jumat (Single dan Double Bed)
        Per kamar/malam
        Rp150.000,-
      • Sabtu dan Minggu (Single dan Double Bed)
        Per kamar/malam
        Rp175.000,-
    • Pegawai BP Batam Per Kamar/malam
      Rp100.000,-
    • Penggunaan Longstay
      • 7 s.d. 14 malam Per Kamar dikenakan 85% x Tarif yang berlaku
      • 15 s.d. 30 malam Per Kamar dikenakan 75% x Tarif yang berlaku
      • Lebih dari 30 malam Per Kamar dikenakan 60% x Tarif yang berlaku
      • Extra Bed Per unit/hari Rp50.000,-

Asrama Haji
  1. Kamar
    • Gedung Raudhah
      • Type A Per kamar/hari
        Rp250.000,- (2 Bed, AC)
      • Type B Per kamar/hari
        Rp275.000,- (3 Bed, AC)
      • Type C Per kamar/bed
        Rp300.000,- (4 Bed, AC)
    • Gedung Marwah (Type D) Per kamar/hari
      Rp350.000,- (6 Bed, AC)
    • Gedung Shafa (Type E) Per kamar/hari
      Rp450.000,- (8 Bed, AC)
    • Gedung Arafah
      • Kamar Mandi Dalam Per kamar/hari
        Rp220.000,- (AC, 2 Bed)
      • Kamar Mandi Luar
        • Type A (AC) Per kamar/hari
          Rp175.000,- (2 Bunk Bed tempat tidur susun)
        • Type B (AC) Per kamar/hari
          Rp220.000,- (3 Bunk Bed tempat tidur susun)

Penggunaan/Sewa Peralatan Pendukung

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Mengisi Formulir Pemesanan Peralatan Pendukung
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Kartu identitas lainnya yang berlaku.
  1. Pengguna mengisi formulir registrasi.
  2. Pengguna menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk/kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
  3. Pengguna melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian secara tunai.
  4. Pengguna menerima tanda terima/bukti pembayaran.
  5. Pengguna hanya dapat menggunakan peralatan sesuai dengan waktu dan jumlah unit yang tertera pada formulir registrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

30 menit

Penggunaan/Sewa Gedung Sport Hall, Stadion Lapangan Bola dan Lapangan Parkir Utama Kawasan Temenggung Abdul Jamal

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Surat Permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
    • Bentuk Kegiatan.
    • Tanggal & Jam Pelaksanaan Kegiatan.
    • Kebutuhan Peralatan Pendukung ( jika ada ).
    • Nama, Alamat dan Nomor Telpon / HP Penanggung Jawab Kegiatan / PIC
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
  2. Materai 6.000 sebanyak 3 lembar.
  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui petugas pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Centre.
  2. Petugas pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan.
  3. Permohonan yang sudah disetujui diteruskan ke TU Kasubdit untuk di buatkan surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas.
  4. Petugas pelayanan menghubungi Pemohon untuk mengambil surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas.
  5. Dokumen yang telah memenuhi syarat selanjutnya dilakukan proses penerbitan faktur pembayaran dan petugas pelayanan akan menyerahkan Faktur kepada Pemohon untuk dilakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk.
  6. Pemohon melakukan pembayaran biaya pemakaian fasilitas di Bank yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas sesuai dengan faktur yang sudah diterbitkan.
  7. Selanjutnya Pemohon menyampaikan kembali faktur yang telah dibayar dan bukti pembayaran Bank kepada petugas administrasi untuk proses penerbitan surat izin pemakaian sarana sesuai dengan ketentuan dan surat pengantar ke PLN.
  8. Pemohon diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan serta Berita Acara Serah Terima kondisi aset sebelum digunakan diatas materai 6000.
  9. Setelah penandatanganan Surat Pernyataan dan Berita Acara Serah Terima, maka pemohon dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

3 hari kerja

Indoor Sport Hall
  1. Kegiatan Olahraga (Non AC)
    • Sabtu/ Minggu/ Libur Nasional Penggunaan sebelum jam 18.00 WIB
      • Penggunaan 1 Jam Per Jam Rp1.000.000,-
      • Penggunaan 2 Jam Per Jam Rp800.000,-
      • Penggunaan 3 Jam Per Jam Rp775.000,-
      • Penggunaan 6 Jam Per Jam Rp725.000,-
      • Penggunaan 8 Jam Per Jam Rp700.000,-
    • Senin – Jumat
      • 06.00 – 10.00 Per Jam Rp150.000,-
      • 10.00 – l4.00 Per Jam Rp350.000,-
      • 14.00 – 18.00 Per Jam Rp550.000,-
      • 18.00 – 22.00
        • Penggunaan 1 Jam
          Per Jam Rp1.000.000,-
        • Penggunaan 2 Jam
          Per Jam Rp850.000,-
        • Penggunaan 3 Jam
          Per Jam Rp800.000,-
        • Penggunaan 4 Jam
          Per Jam Rp750.000,-

Lapangan Sepak Bola
  1. Sabtu/ Minggu/Libur Nasional Penggunaan sebelum jam 18.00 WIB
    • Penggunaan 1 jam Per Jam Rp700.000,-
    • Penggunaan Bulanan (Khusus setiap Sabtu dan/atau Minggu)
      Per Bulan/4 Kali Main
      Rp5.000.000,- bayar di muka
      (1 kali main = 2 jam)
  2. Senin – Jumat
    • 06.00 – 18.00 Per Jam Rp350.000,-
    • Penggunaan Bulanan Per Bulan/4 Kali Main
      Rp2.400.000,- bayar di muka
      (1 kali main = 2 jam)
    • Penambahan waktu Per Jam 157% x Tarif yang berlaku pada butir a.
  3. Tournament
    • Senin – Jumat Per 0 Jam Rp3.000.000,-
    • Sabtu dan Minggu Per 10 Jam Rp5.000.000,-

Lapangan Sepak Bola Mini
  1. Sabtu/Minggu/Libur Nasional
    • Uk. 60 x 40 m (1/2 Lapangan) Per Jam/Kegiatan Rp350.000,-
    • Uk. 30 x 20 m (1/4 Lapangan) Per Jam/Kegiatan Rp200.000,-

Lapangan Terbuka
  1. Sektor Utama Per Hari/Kegiatan
    Rp9.500.000,-
  2. Sektor B Per Hari/Kegiatan
    Rp3.000.000,-
  3. Sektor C Per Hari/Kegiatan
    Rp2.000.000,-
  4. Sektor D Per Hari/Kegiatan
    Rp3.000.000,-
  5. Penggunaan untuk kegiatan sama dengan dan/atau lebih dari 30 hari
    Per Kegiatan
    Sesuai Perjanjian

Penggunaan/Sewa Ruang Perkantoran, Ruang Pulik, Area Komersil dan Lahan

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Centre.
  2. Petugas Pelayanan menerima surat permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat akan diteruskan untuk proses lebih lanjut, sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan.
  3. Surat Permohonan di teruskan ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Petugas melakukan proses evaluasi dan pengecekan di lapangan terhadap objek yang akan disewa.
  5. Petugas melaporkan hasil evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.
  6. Apabila hasil evaluasi dan pengecekan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat , maka surat permohonan akan dijawab melalui surat pemberitahuan kepada Penyewa.
  7. Apabila objek yang disewakan berdasarkan hasil evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.
  8. Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk.
  10. Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
  11. Penyewa dapat menggunakan objek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa.

15 hari kerja

Tiket Masuk Kunjungan Kawasan Wisata

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

  1. Pengunjung sampai di pos tiket masuk Kawasan Wisata.
  2. Petugas melakukan penghitungan jumlah pengunjung maupun kendaraan yang akan masuk Kawasan Wisata.
  3. Pengunjung membayar tiket masuk sesuai dengan hasil perhitungan petugas pos tiket masuk.
  4. Pengunjung menerima tiket masuk sebagai bukti pembayaran.
  5. Pengunjung dapat memasuki Kawasan Wisata.

5 menit

Wisata Agribisnis

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
    • Rencana Usaha
    • Proposal Kelayakan Usaha
    • Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
    • Data Organisasi/Perusahaan :
      • Akte beserta pengesahan Kemenkumham
      • Fotocopy SIUP
      • Fotocopy TDP
      • Fotocopy Surat Keterangan Domisili
      • Fotocopy NPWP
      • Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center
  2. Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).
  3. Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
  5. Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.
  6. Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab memlui surat pemberitahuan kepada pemohon.
  7. Apabia obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.
  8. Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk
  10. Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
  11. Penyewa dapat menggunakan obyek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa

15 hari kerja

Pertanian

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
    • Rencana Usaha
    • Proposal Kelayakan Usaha
    • Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
    • Data Organisasi/Perusahaan :
      • Akte beserta pengesahan Kemenkumham
      • Fotocopy SIUP
      • Fotocopy TDP
      • Fotocopy Surat Keterangan Domisili
      • Fotocopy NPWP
      • Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center
  2. Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).
  3. Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
  5. Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.
  6. Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab memlui surat pemberitahuan kepada pemohon.
  7. Apabia obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.
  8. Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk
  10. Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
  11. Penyewa dapat menggunakan obyek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa

15 hari kerja

Tanaman Hias

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
    • Rencana Usaha
    • Proposal Kelayakan Usaha
    • Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
    • Data Organisasi/Perusahaan :
      • Akte beserta pengesahan Kemenkumham
      • Fotocopy SIUP
      • Fotocopy TDP
      • Fotocopy Surat Keterangan Domisili
      • Fotocopy NPWP
      • Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center
  2. Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).
  3. Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
  5. Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.
  6. Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab memlui surat pemberitahuan kepada pemohon.
  7. Apabia obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.
  8. Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk
  10. Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
  11. Penyewa dapat menggunakan obyek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa

15 hari kerja

Perternakan

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
    • Rencana Usaha
    • Proposal Kelayakan Usaha
    • Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
    • Data Organisasi/Perusahaan :
      • Akte beserta pengesahan Kemenkumham
      • Fotocopy SIUP
      • Fotocopy TDP
      • Fotocopy Surat Keterangan Domisili
      • Fotocopy NPWP
      • Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center
  2. Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).
  3. Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
  5. Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.
  6. Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab memlui surat pemberitahuan kepada pemohon.
  7. Apabia obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.
  8. Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk
  10. Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
  11. Penyewa dapat menggunakan obyek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa

15 hari kerja

Perikanan

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
    • Rencana Usaha
    • Proposal Kelayakan Usaha
    • Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
    • Data Organisasi/Perusahaan :
      • Akte beserta pengesahan Kemenkumham
      • Fotocopy SIUP
      • Fotocopy TDP
      • Fotocopy Surat Keterangan Domisili
      • Fotocopy NPWP
      • Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center
  2. Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).
  3. Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
  5. Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.
  6. Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab memlui surat pemberitahuan kepada pemohon.
  7. Apabila obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.
  8. Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk
  10. Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.

15 hari kerja

Jasa Pemotongan Hewan

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  1. Pengisian Formulir Pemotongan Hewan
  2. Memiiki Surat Pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas 1 (Tempat Asal Hewan) untuk hewan yang berasal dari luar Batam
  3. Foto copy KTP/kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan Pemotongan Hewan di Tempat Pemotongan Hewan BP Batan, Tanjung Riau–Sekupang, Batam,
  2. Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).
  3. Hewan ternak sebelum dipotong wajib dilakukan pemeriksaan oleh drh. Hewan/petugas yang ditunjuk sesuai standar persyaratan kesehatan hewan ternak sapi untuk dipotong
  4. Apabila memenuhi persyaratan kesehatan dimaksud, Hewan ternak langsung dilakukan pemotongan oleh tenaga pemotong hewan ternak yang memiliki sertifikat dari MUI Batam/Kepri.
  5. Setelah pemotongan selesai akan dilakukan proses pengulitan dan pemisahan daging dan jeroan
  6. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ante/post mortem, apabila memenuhi persyaratan kesehatan oleh drh. Hewan/petugas yang ditunjuk sesuai standar persyaratan kesehatan hewan, maka dilakukan proses penempatan dan pengemasan dan apabila tidak memenuhi persyaratan kesehatan, maka dilakukan pembakaran.
  7. Kulit, daging dan jeroan uang memenuhi persyaratan, dilakukan penempatan, pengemasan dan pengambilan/pengantaran

1 hari kerja

Proses-Penyaringan-Air-Bersih
10 Februari 2025

Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum

Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum BP Batam berperan dalam penyediaan dan distribusi air minum bagi masyarakat serta kawasan industri di Batam. Dengan pengelolaan berbasis teknologi modern, kami memastikan kualitas air tetap terjaga sesuai standar kesehatan. Layanan meliputi produksi, distribusi, pengolahan, serta pemeliharaan infrastruktur air minum untuk menjamin ketersediaan yang merata dan berkesinambungan.

Rekomendasi Sambung Baru Meter Pelanggan

Perka Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
  1. KTP
  2. Surat Kavling
  3. Surat Pernyataan
  4. Foto Bangunan
  5. Gambar Jaringan
  6. Site Plan
  7. Surat Permohonan Pelanggan
  8. Surat Keterangan Dinas Terkait

Pemohon (Mengajukan Permohonan – Isi Formulir)

  1. PTSP – Verifikasi Permohonan
  2. BU SPAM (Menerima dokumen Pemohon)
  3. DIREKTORAT PERTANAHAN (Verifikasi Status Lahan)
  4. BU SPAM (Hasil Verifikasi Status Lahan)
  5. BU SPAM (Pemberitahuan Status Permohonan)
  6. SURAT PENOLAKAN KE-PEMOHON – (jika tidak memenuhi syarat)

6 Hari

Tidak ada

Pelayanan 1 pintu
10 Februari 2025

Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam hadir sebagai pintu gerbang utama bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus berbagai izin dan dokumen administratif. Dengan sistem terpadu dan proses layanan yang efisien, PTSP bertujuan memberikan kemudahan, transparansi, dan kecepatan dalam seluruh prosedur perizinan.

Izin Pembangunan atau Pengembangan Terminal Khusus

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  7. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha;
  8. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
  3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  4. Kajian Teknis yang paling sedikit memuat:
    • Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus;
    • Kedalaman kolam Terminal Khusus;
    • Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
    • Rintangan Navigasi-Pelayaran;
    • Rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
  5. Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang paling sedikit memuat:
    • Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi;
    • Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
    • Peta Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu Terminal Khusus;
    • Peta situasi Terminal Khusus terhadap Instalasi/Bangunan lain di sekitarnya;
  6. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Tersus oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi Setempat yang paling sedikit memuat:
    • Data fasilitas sandar/ tambat;
    • Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
    • Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
    • Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
  2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
  3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;
  7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peratutan yang berlaku;
  8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
  9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
  12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
  14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
  15. Staf Pemroses mencetak dan mendistribusikan Surat Izin; dan
  16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

10 hari kerja

Rp 0,00

Surat Keterangan Kerja Angkutan Barang

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Manifest/ Packing List
  2. Surat pernyataan kerja angkatan barang
  3. Surat penunjukan perusahaan bongkar muat
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
  4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
  5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.

4 hari kerja

Rp 0,00

Surat Keterangan Kerja Bongkar Muat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Manifest/ Packing List
  2. Surat pernyataan kerja angkatan barang
  3. Surat penunjukan perusahaan bongkar muat
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
  4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
  5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.

4 hari kerja

Rp 0,00

Surat Keterangan Pemakaian Alat Angkat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Surat pernyataan Pemakaian Alat Angkat
  2. Manifest/ Packing List
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
  4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
  5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.

4 hari kerja

Rp 0,00

Rekomendasi Terminal Khusus untuk Kegiatan Bongkar Muat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Manifest/ Packing List
  2. Surat pernyataan bermaterai rekomendasi bongkar muat
  3. Laporan realisasi pelsus
  4. Foto/ gambar barang
  5. Surat permohonan rekomendasi bongkar muat
  6. Izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Izin Kementerian Perhubungan)
  7. Izin Usaha Kawasan
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
  4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
  5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.

4 hari kerja

Rp 0,00

Izin Kerja Keruk

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Surat permohonan;
  2. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja keruk;
  3. NIB;
  4. Formulir data teknis Izin kegiatan kerja keruk;
  5. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
  6. Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;
  7. Alinyemen Alur-Pelayaran;
  8. Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran;
  9. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
  10. Hasil pengamatan arus untuk Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut;
  11. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan;
  12. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  13. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  14. Persetujuan usaha pertambangan dari instansi yang berwenang untuk kegiatan kerja keruk dalam rangka penambangan;
  15. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat;
  16. Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan Lokasi Pembuangan Material Hasil Pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis;
  17. Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat:
    • Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
    • Rencana jadwal pekerjaan pengerukan; dan
    • Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan
    • Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
  2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
  3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;
  7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
  8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
  9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
  12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
  14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
  15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
  16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

20 hari kerja

Rp 0,00

Penutuhan Kepal (SKRAP)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Surat permohonan perusahaan angkatan laut (Pelayaran Nasional Dan Pelayaran Rakyat)
  2. NIB
  3. Jadwal pengoperasian kapal terakhir
  4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
  5. Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku
  6. Foto copy persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) untuk kapal bendera asing
  7. Rencana pengoperasian kapal (RPK) untuk kapaldalam negeri yang masih berlaku
  8. Rencana Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk kapal lintas batas yang masih berlaku
  9. Voyage report
  10. Pas kecil/ pas besar/ surat laut
  11. Surat ukur
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
  2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses;
  3. Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP;
  4. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  5. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  6. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  7. Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf;
  8. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  9. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
  10. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal;
  11. Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
  12. Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
  13. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  14. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  15. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
  16. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  17. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
  18. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
  19. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
  20. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

20 hari kerja

Rp 0,00

Jadwal/Trayek Kapal

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Surat permohonan perusahaan angkatan laut (Pelayaran Nasional Dan Pelayaran Rakyat)
  2. NIB;
  3. Jadwal pengoperasian kapal terakhir
  4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
  5. Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku
  6. Foto copy persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) untuk kapal bendera asing
  7. Rencana pengoperasian kapal (RPK) untuk kapaldalam negeri yang masih berlaku
  8. Rencana Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk kapal lintas batas yang masih berlaku
  9. Voyage report
  10. Pas kecil/ pas besar/ surat laut
  11. Surat ukur
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
  2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses;
  3. Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP;
  4. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  5. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  6. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  7. Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf;
  8. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  9. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
  10. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal;
  11. Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
  12. Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
  13. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  14. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  15. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
  16. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  17. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
  18. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
  19. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
  20. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

20 hari kerja

Rp 0,00

Pendaftaran Alat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Surat permohonan
  2. NIB
  3. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Perairan TERSUS
  4. Foto lokasi dan titik koordinat
  5. Bukti bayar PNBP (tahun sebelumnya)
  6. Izin Operasional
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
  2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
  3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;
  7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
  8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
  9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
  12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
  14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
  15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
  16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

20 hari kerja

Rp 0,00

Pembukaan Kantor Cabang

Persyaratan Komitmen:

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan (materai 10.000)
  3. NIB
  4. Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
  5. Memiliki sistem manajemen mutu
  6. Surat pengangkatan kepala cabang
  7. Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkatan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkatan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
  8. Surat klarifikasi pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
  2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
  3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
  5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
  6. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
  7. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  8. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
  9. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
  10. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
  11. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

20 hari kerja

Rp 0,00

Penerbitan SKPT dan SPPT

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28);
  5. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja Dibawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  6. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha;
  7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan;
  8. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Direktorat Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 493 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penerbitan Dokumen Elektronik melalui Land Management System dan Kode Penomoran Dokumen Lahan pada Kantor Pengelolaan Lahan;
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

Persyaratan administrasi permohonan perorangan meliputi:

  1. Identitas Pemohon;
  2. foto copy Faktur UWT;
  3. Fotokopi gambar penetapan lokasi (PL)
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  5. Fotokopi Surat Pernjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  6. Copy sertifikat tanah
  7. Asli surat pernyataan (apabila belum diterbitkan SKPT dan PPL-KSU dan sertipikat )

Persyaratran Badan Hukum

  1. NPWP badan hukum
  2. Fotokopi faktur UWT
  3. Fotokopi gambar Penetapan Lokasi (PL)
  4. Fotokopi SIUP
  5. Fotokopi TDP
  6. Ijin domisili usaha
  7. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
  8. Surat keputusan pengesahan Menkum dan HAM terakhir
  9. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
  10. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
  11. Fotokopi sertipikat tanah
  12. Asli surat pernyataan (apabila belum diterbitkan SKPT dan PPL-KSU dan sertipikat).
  13. Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan) dan KTP Penerima kuasa
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui Land Management System (LMS) dengan memilih Pelayanan Penerbitan SKPT dan SPPT Baru serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Subdit Verifikasi Teknis PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang terlampir, (1 hari kerja), jika tidak lengkap permohonan ditolak, dan jika lengkap diteruskan ke Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) guna verifikasi dokumen (10 hari kerja).
  3. Tim Verifikasi Teknis DPP melakukan Verifikasi Teknis yang terdiri dari :
    • Verifikasi Objek Tanah (BA Pokja, Surat Ukur, Gambar PL)
    • Verifikasi Subjek pemegang hak (Identitas pemohon dan dasar perolehan hak)
    • Hasil Verifikasi teknis menjadi dasar penerbitan Surat Rekomendasi Direktur DPP berupa penolakan atau persetujuan dari DPP ke PTSP.
  4. Pemroses/Pengelola PTSP melakukan proses drafting kemudian dilanjutkan oleh Direktur PTSP guna penerbitan faktur UWT.
  5. Setelah lunas dilanjutkan dengan proses Penerbitan SKPT dan SPPT oleh PTSP terdiri dari:
    • Pemanggilan penandatangananan pemohon
    • Cetak SKPT dan SPPT
    • Tanda tangan SPPT oleh Pemohon
    • Penyerahan Dokumen Alokasi Tanah
  6. Pemohon Menerima Dokumen Alokasi Tanah (SKPT, SPPT, Gambar PL, dan Surat Rekomendasi Hak Atas Tanah)

15 hari kerja

Rp 1.800,00 s.d. Rp 308.000,00 per m2

Legalisir Dokumen Pertanahan

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28);
  5. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja Dibawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  6. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha;
  7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan;
  8. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Direktorat Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 493 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penerbitan Dokumen Elektronik melalui Land Management System dan Kode Penomoran Dokumen Lahan pada Kantor Pengelolaan Lahan;
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  1. Identitas Pemohon
  2. Dokumen Asli dan Copy terdiri dari:
    • Gambar PL
    • SKEP.SKPL/SKPT
    • Copy Surat Rekomendasi
    • Surat Kuasa (jika dikuasakan) + KTP
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara manual melalui Loket Layanan di Gedung MPP Lt.1 .
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa dokumen, mencatat setiap surat masuk, serta mendistribusikan ke bisnis proses.
  3. Subdit Verifikasi Teknis menerima dan memeriksa dokumen sesuai asli, melakukan legalisir pada dokumen yang dibutuhkan, menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen aslinya ke Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan.
  4. Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan menerima dokumen yang dilegalisir dan dokumen asli, lalu mendistribusikan dokumen asli dan dokumen legalisir ke pemohon, serta melakukan pencatatan dokumen keluar.
  5. Pemohon menerima dokumen asli dan legalisir.

1 hari kerja

Rp 0,00

Penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28);
  5. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja Dibawah Anggota di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  6. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha;
  7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan;
  8. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Direktorat Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 493 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penerbitan Dokumen Elektronik melalui Land Management System dan Kode Penomoran Dokumen Lahan pada Kantor Pengelolaan Lahan;
  10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  1. Sudah menerima notifikasi melalui SMS atau akun LMS untuk penandatanganan SPPT;
  2. Identitas Pemohon;
  3. Membawa materai 10.000 (sepuluh ribu) 2 buah
  1. Pemohon Menerima notifikasi melalui SMS atau Akun LMS untuk penandatanganan SPPT.
  2. Petugas Bisnis Proses menerima identitas pemohon, Mencetak dokumen SPPT pemohon yang telah di draft untuk ditandatangani, Mendampingi pemohon melakukan penandatanganan dokumen SPPT serta menyerahan dokumen SKPT dan SPPT, Gambar PL, dan Rekomendasi.
  3. Pemohon menerima dokumen SKPT, SPPT, Gambar PL dan Rekomendasi.

1 hari kerja

Rp 1.800,00 s.d. Rp 308.000,00 per m2

Endorse Izin Operasi

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
  8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
  9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.

Persyaratan Komitmen:

  1. Surat permohonan
  2. Surat Pernyataan Penanggung Jawab (materai 10.000)
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP Penanggung jawab
  5. SIUPKK/SIUPAL/SIUPJPT/SIUPBM/SIUPER/Sertifikat Standart;
  6. Laporan Bulanan dan Tahunan;
  7. Surat Kepemilikian Bangunan atau Surat Sewa
  8. Daftar Alat yang dimiliki
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha / PKKPR
  10. Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan
  1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap dilakukan verifikasi kelapangan yang menghasilkan Berita Acara Evaluasi Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon, Berita Acara Evaluasi Lapangan yang sudah ditantangani diupload ke sistem.
  3. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke pemroses, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
  4. Kasubdit Verifikasi Teknis memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke Kasi, jika lengkap diteruskan ke Direktur untuk diterbitkan;
  5. Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan dan menerbitkan Surat Perizinan; dan
  6. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.

4 hari kerja

Rp 0,00

Infra dan Kawasan
10 Februari 2025

Direktorat Infrastruktur dan Kawasan

Direktorat Infrastruktur dan Kawasan BP Batam bertanggung jawab atas pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan area-area strategis di Batam, seperti kawasan industri, pelabuhan, jalan, dan fasilitas publik. Tugasnya meliputi perencanaan, konstruksi, serta pemeliharaan infrastruktur agar Batam dapat tumbuh sebagai kota yang teratur, modern, dan terintegrasi.

Izin Pematangan Lahan

  1. PERKA No. 16 Tahun 2019 (Tarif)
  2. PERKA No. 32 Tahun 2017 (Penyelenggara)

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Izin Pematangan Lahan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya
  4. Surat Pernyataan bersedia menjamin dilakukannya perbaikan jalan, pembersihan jalan, dan/atau dampak lingkungan
  5. Fotokopi Penetapan Lokasi (PL)
  6. Fotokopi Surat Perjanjian (SPJ) / Perjanjian Penggunaan Lahan (SPL)
  7. Fotokopi Surat Perjanjian (SPJ)/Perjanjian Penggunaan Lahan (SPL)
  8. Fotokopi Lunas Pembayaran Sewa Lahan (UWT)
  9. Fotokopi Fatwa Planologi beserta Lampiran Teknis Fatwa Planologi
  10. Izin Lingkungan/Dokumen Lingkungan

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Gambar Kontur eksisting dan Rencana Grading.
  2. Volume Pemotongan dan/ atau Volume Penimbunan.
  3. Fotokopi Penetapan Lokoasi (PL) dan Surat Pernyataan Persetujuan pemilik lokasi dari sumber quarry pengambilan dan/atau lokasi pembuangan, jika diluar lokasi kegiatan pematangan lahan.
  4. Izin dari instansi terkait dalam hal pengembalian quarry diluar wilayah kerja BP Batam dan/atau lokasi penimbunan terdapat bakau atau dilingkungan lainnya sesuai ketentuan.
  1. Menerima surat permohonan
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila tidak lengkap, permohonan dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon mengisi Formulir pendaftaran
  4. Penyerahan berkas permohonan ke Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana dan didisposisikan ke Kasubdit
  5. Kasubdit mendisposisikan permohonan ke Kasie untuk tindak lanjut penyeselesaian
  6. Kasie mendisposisikan permohonan ke pengawas untuk pemeriksaan lapangan
  7. Pemeriksaan lapangan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  8. Analisa hasil pemeriksaan lapangan
  9. Rapat Teknik dan pembuatan Berita Acara Rapat Teknik
  10. Disiapkan Surat pemberitahuan pembayaran pembuatan ijin dan pengawasan untuk ditandatangani oleh Direktur. Surat tersebut diserahkan ke pemohon
  11. Resi bukti pembayaran diserahkan oleh pemohon ke bagian administrasi.
  12. Pembuatan draft Ijin dan surat tugas pengawasan Pematangan Lahan
  13. Paraf Kasubdit dan Kasie draft Ijin dan Surat Tugas
  14. Penandatanganan Perjanjian dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pemohon (perusahaan, badan atau pribadi)
  15. Direktur menandatangani surat Ijin dan Surat Tugas Pengawasan Pematangan Lahan
  16. Penyerahan Dokumen perijinan ke petugas loket PTSP
  17. Surat Tugas Pengawasan diberikan ke koordinator pengawas dan pengawas

2.715 menit

  1. < 2 Ha Per Dokumen Rp 3.500.000,00
  2. > 2 Ha < 5 Ha Per Dokumen Rp 7.000.000,00
  3. > Ha Per Dokumen Rp 10.000.000,00

Izin Pemanfaatan Row

  1. PERKA No. 16 Tahun 2019 (Tarif)
  2. PERKA No. 36 Tahun 2017 (ROW)

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Pemohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon (Direktur/Pimpinan Badan Usaha)
  3. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Pemohon
  5. Fotokopi Surat Izin Usaha Pemohon Pekerjaan
  6. Fotokopi Surat Izin Usaha Pemohon
  7. Surat Pemyataan Menaati Aturan yang Berlaku

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Gambar Shop Drawing
  2. Metode Pelaksanaan
  3. Jadwal Rencana dan Realisasi Waktu Pelaksanaan
  4. Laporan Akhir
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemakaian lahan ROW Jalan untuk penghijauan/ show room bunga/tanaman dan pemakaian lahan ROW Jalan untuk jasa lainnya melalui PTSP
  2. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan kepada Tata usaha Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana
  3. Tata Usaha D8irektur menerima dan mengagendakan surat pemohon dan menyiapkan lembar disposisi kepada Direktur untuk proses selanjutnya
  4. Direktur mendisposisikan surat pemohon kepada kasi untuk memproses permohonan pemakaian lahan ROW Jalan
  5. Kasubdit mendisposisikan kepada Kasi untuk memproses peermohonan pemakaian lahan ROW Jalan
  6. Kasi mendisposisikan kepada pengawas untuk melakukan survey lokasi pemohon pemakaian lahan ROW Jalan
  7. Pengawas melaksanakan tugas survey lokasi pemohon dan melaporkan ke atasn
  8. Hasil survey lapangan dilaporkan kepada Kasie
  9. Kasie melaporkan hasil tersebut kepada Kasubdit untuk persetujuan izin
  10. Tata Usaha mengerjakan pembuatan draft peta lokasi, draft surat perjanjian, draft surat izin pemakaian lahan ROW Jalan dan draft Faktur sewa pemakaian lahan ROW Jalan.
  11. Draft Peta Lokasi, Surat Perjanjian dan Surat izin diberikan ke Kasie untuk di paraf
  12. Draft Peta Lokasi, Surat Perjanjian dan Surat izin diberikan ke Kasubdit untuk di paraf
  13. Draft Peta Lokasi, Surat Perjanjian dan Surat Ijin diberikan Ke Direktur untuk ditandatangani
  14. Tata Usaha ke ssekretariat untuk penomoran dan stempel
  15. Tata usaha menyerahkan Peta Lokasi, Surat perjanjian dan Surat Izin ke PTSP untuk diserahkan ke pemohon
  16. Perizinan di serahkan kepada Pemohon

4.590 menit

Layanan Sewa Lahan untuk Utilitas dan Penempatan Reklame Rp 6.500,00 s.d. Rp 2.500.00,00

Izin Reklame

  1. PERKA No. 16 Tahun 2019 (Tarif)
  2. PERKA No. 7 Tahun 2017

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. NIB
  2. NPWP
  3. KTP

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Gambar Visual Rencana Reklame (foto simulasi reklame di lapangan)
  2. Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP)/Faktur Tahun sebelum
  1. Pemohon mengajukan permohonan izin sewa titik reklame kepada BP Batam melalui bsw.go.id, serta telah menyetujui persyaratan yang berlaku
  2. Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memveruvikasi kelengkapan administrasi di bsw.go.id
  3. Direktorat Infrastruktur Kawasan memverivikasi kelengkapan persyaratan teknis di bsw.go.id sesuai Masterplan Reklame dan Renca Detail Tata Ruang (RDTR)
  4. Direktorat PTSP menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP)
  5. Direktur PTSP menandatangani izin titik Reklame secara elektronik melalui bsw.go.id
  6. Dokumen izin titik reklame ditrbitkan oleh Direktorat PTSP untuk menjadi Dokumen Penempatan Titik Reklame bagi Pemohon

5 Hari Kerja

Rp 235.000,00 s.d. Rp 1.200.000,00

Pusat Perencanaan Program Strategis
10 Februari 2025

Pusat Perencanaan Program Strategis

Pusat Perencanaan Program Strategis (P3S) BP Batam berperan sebagai unit yang merencanakan dan memetakan program strategis untuk masa depan Batam, baik untuk pembangunan sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Dalam kerjanya, P3S melakukan analisis data, kajian, serta sinergi antar pemangku kepentingan agar program pembangunan bisa tepat sasaran dan berdampak luas.

Izin Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup (Fatwa Planologi)

  1. UU No.25 Tahun 2009
  2. PP No. 46 Tahun 2007
  3. PERKA BP No. 5 Tahun 2015
  4. PERKA No. 23 Tahun 2016
  5. PERKA No.8 Tahun 2016
Fatwa Planologi (Perorangan)

Jika Ada Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi

  • Surat Perubahan Peruntukan
  • Endorsement PL
  • UWT

Persyaratan Administrasi

  • Soft file Fatwa Planologi (format .dwg/AutoCAD 2007) harus diubah menjadi .zip / .rar
  • Izin Prinsip (IP) (bagi yang menerima surat izin prinsip)
  • Foto Lokasi* (Wajib)
  • Foto Udara
  • Faktur UWTO* (Wajib)
  • Akta Jual Beli
  • Fatwa Planologi Asli (Untuk Pemohon Revisi)
  • Surat Keputusan (SKEP)/Tanda Bukti Permohonan SKEP (jika dalam pengurusan)* (Wajib)
  • Surat Perjanjian (SPJ/PPL)/Tanda Bukti Permohonan PPL (jika dalam pengurusan)* (Wajib)
  • Surat Kuasa
  • Surat Pernyataan Lainnya
  • KTP* (Wajib)
  • Gambar PL* (Wajib)
  • Faktu Balik Nama (bagi PL yang sudah dialihkan)

Fatwa Planologi (Badan Hukum)

Jika Ada Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi

  • Surat Perubahan Peruntukan
  • File Endorsement PL
  • File Scan UWT

Gambar Teknis Fatwa Planologi

  • Gambar Detail Lainnya
  • Keyplan* (Wajib)
  • Foto Udara* (Wajib)
  • Foto Lokasi* (Wajib)
  • Siteplan* (Wajib)
  • Siteplan Penjelas* (Wajib)
  • Penghijauan* (Wajib)
  • Grading Plan* (Wajib)
  • Potongan Grading* (Wajib)
  • Jaringan Drianase* (Wajib)
  • Jaringan Air Kotor* (Wajib)
  • Jaringan Air Bersih* (Wajib)
  • Jaringan Listrik dan PJU* (Wajib)
  • Kontur Eksisting* (Wajib)

Persyaratan Administrasi

  • Softfile Fatwa Planologi (format .dwg/AutoCAD 2007) harus diubah menjadi .zip / .rar* (Wajib)
  • Gambar PL* (Wajib)
  • Izin Prinsip (IP) (bagi yang menerima surat izin prinsip)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)* (Wajib)
  • Faktur UWTO* (Wajib)
  • Surat Pernyataan Lainnya
  • Fatwa Planologi Asli (untuk revisi)
  • Surat Keputusan (SKEP)/Tanda Bukti Permohonan SKEP (jika dalam pengurusan)* (Wajib)
  • Surat Kuasa
  • Surat Perjanjian (SPJ/PPL)/Tanda Bukti Permohonan PPL (jika dalam pengurusan)* (Wajib)
  • Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP)* (Wajib)
  • File Scan Surat Pernyataan
  • Fotokopi Akta Perusahaan
  • Faktu Balik Nama

Untuk Lokasi Sudah Dilakukan Pematangan Lahan

  • Surat Persetujuan Grading Plan
  1. Mengajukan surat permohonan pengurusan Fatwa planologi dengen mengisi form pendaftaran dengan melampirkan kelengkapan persyaratan
  2. Melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen Administrasi dan Teknis sesuai persyaratan (Hardcopy & Softcopy), dokumen yamg telah divalidasi diteruskan kepada Adm. Pelayanan. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Menerima berkas, mencatat dan membuat Form Sirkulasi serta menduplikasi dokumen dalam bentuk dokumen elektronik (Softcopy). Dokumen permohonan Fatwa Planologi diserahkan ke Kabiro
  4. Menganalisa Permohonan Yang berdampak strategis dan mendisposisikan permohonan Fatwa Planologi ke Kabag
  5. Mendisposisikan kepada para Kasubag dan staf teknis untuk analisa teknis
  6. Rapat koordinasi terkait hasil analisa teknis yang diikuti oleh para kasubag dan Staf Teknis. Hasil rapat dibuat berita acara yang ditanda tangani para pihak
  7. Menerima dan mencatat berita acara serta membuat surat pemberitahuan dan diserahkan ke petugas loket
  8. Mencatat dan mengarsipkan berita acara dan surat surat pemberitahuan serta diserhkan ke pemohon
  9. Menerima dan melakukan perbaikan sesuai dengan surat pemberitahuan kemudian memasukkan berkas ke loket (untuk berkas yang harus direvisi)
  10. Pembayaran invoice Penerbitan izin Fatwa Planologi dan menyerahkan bukti pembayaran ke staf teknis
  11. Menerima bukti pembayaran Penerbitan Izin Fatwa Planologi dan menginput data grafis dalam bentuk autocad ke dalam Peta Batam
  12. Menandatangani Gambar Teknis Fatwa Planologi (Site Plan, Rencana Kontur, Grading, Potongan, Air bersih, Saluran, Air kotor, Jaringan Listrik dan PJU, Taman dan Potongan Row Jalan)
  13. Mengesahkan Dokumen Fatwa Planologi (menandatanagani Tabel Fatwa Planologi)
  14. Memberi penomoran dan stempel instansi serta mendokumentasikan (pengarsipan) Dokumen Fatwa Planologi untuk sselanjutnya diserahkan ke Petugas Loket
  15. Menerima, mencatat dan menyerahkan Dokumen Fatwa Planologi ke pemohon
  16. Menerima Dokumen Fatwa Planologi

14 hari kerja

Rp0,-

Penerbitan Rekomendasi Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi

  1. UU No.25 Tahun 2009
  2. PP No. 46 Tahun 2007
  3. PERKA BP No. 5 Tahun 2015
  4. PERKA No. 23 Tahun 2016
  5. PERKA No.8 Tahun 2016
Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi (Badan Hukum)

Persyaratan Adminstrasi

  • Surat Permohonan Perubahan Peruntukan* (Wajib)
  • KTP Pemilik Perusahaan* (Wajib)
  • Akta Pendirian Perusahaan* (Wajib)
  • Izin Prinsip (bagi yang menerima Izin Prinsip)
  • Surat Perjanjian (SPJ) / SPPT* (Wajib)
  • Gambar Penetapan Lokasi (PL)* (Wajib)
  • Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) dan Slip Setoran Bank* (Wajib)
  • Izin Peralihan Hak (IPH) dan Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa (bagi yang dikuasakan ke pihak lain)* (Wajib)
  • Rencana Tapak (Siteplan)* (Wajib)
  • Gambar Rencana (3D)* (Wajib)
  • Foto Lokasi (foto kondisi terkini)* (Wajib)
  • Foto Udara (foto lokasi tampak atas diambil dari drone/Google Maps/Google Earth)* (Wajib)
  • Fotokopi Fatwa Planologi beserta Lampiran (bagi pemohon yang telah terbit Fatwa Planologi)
  • Soft File Siteplan/Fatwa Planologi (format .dwg/AutoCAD 2007 yang diubah menjadi .zip/.rar)
  • Surat Keputusan (SKEP)/SKPT* (Wajib)

Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi (Perorangan)

Jika Alokasi Lahan di Atas 1.000 m2

  • Gambar Rencana (3D)
  • Rencana Tapak (Siteplan)
  • Soft File Siteplan (format .dwg/AutoCAD 2007 yang diubah menjadi .zip/.rar)

Persyaratan Administrasi

  • Surat Permohonan Perubahan Peruntukan* (Wajib)
  • KTP Pemilik* (Wajib)
  • Izin Prinsip (bagi yang menerima Izin Prinsip)
  • Surat Perjanjian (SPJ)/SPPT* (Wajib)
  • Surat Keputusan (SKEP)/SKPT* (Wajib)
  • Gambar Penetapan Lokasi (PL)* (Wajib)
  • Faktu Uang Wajib Tahunan (UWT) dan Slip Setoran Bank* (Wajib)
  • Izin Peralihan Hak (IPH) dan Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa (bagi yang dikuasakan ke pihak lain)
  • Foto Lokasi (foto kondisi lokasi terkini)* (Wajib)
  • Foto Udara (foto lokasi tampak atas diambil dari drone/Google Maps/Google Earth)* (Wajib)
  • Fotokopi Fatwa Planologi beserta Lampiran (bagi pemohon yang telah terbit Fatwa Planologi)
  • Soft File Fatwa Planologi (format .dwg/AutoCAD 2007) Harus Diubah Menjadi .zip/.rar
  1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi
  2. Melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen Administrasi dan Teknis (Hardcopy & Softcopy) sesuai persyaratan, dokumen yang telah divalidasi diteruskan kepada Adm. Pelayanan. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Mencatat dan mendistribusikan ke Kabiro
  4. Membaca dan mendisposisikan kepada Kabag
  5. Menelaah dan mendisposisikan kepada Kasubag Tata Guna Lahan
  6. Melakukan analisa teknis peruntukan lokasi dan berkoordinasi dengan unit terkait
  7. Melakukan verivikasi lapangan (berdasarkan Surat Perintah Verivikasi)
  8. Melakukan rapat koordinasi intern biro rentek dan menentukan terhadap hasil analisa peruntukan lokasi. Hasil rapat dibuat berita acara
  9. Apabila tidak disetujui, dibuat surat pemberitahuan (SOP Surat Keluar)
  10. Pembayaran invoice Rekomendasi Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi dan Menyerahkan bukti pembayaran ke Staf Teknis
  11. Menerima bukti pembayaran Rekomendasi Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi dan membuat draft rekomendasi serta menginput data grafis dalam autocad ke dalam Peta Batam
  12. Melakukan verivikasi draft rekomendasi Perubahan rencana Peruntukan Lokasi dan memberikan tanda paraf
  13. Melakukan verivikasi lanjutan draft Rekomendasi Perubahan Rencan Peruntukan Lokasi dan memberikan tanda paraf
  14. Melakukan approval Rekomendasi Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi dan menandatanganinya
  15. Melakukan approval draft Rekomendasi Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi dan menandatanganinya
  16. Mencatat permohonan yang keluar, memberikan penomoran dan stempel instansi serta mendokumentasikan (pengarsipan) dokumen Rekomendasi Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi untuk selanjutnya diserahkan ke petugas loket
  17. Menyerahkan Dokumen Rekomendasi perubahan Rencana Peruntukan Lokasi
  18. Menerima Dokumen Rekomendasi Perubahan Rencana Peruntukan Lokasi

14 hari kerja

Rp0,-

PDSI
10 Februari 2025

Pusat Data dan Sistem Informasi

Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta menyediakan sistem informasi yang mendukung semua unit kerja. Melalui sistem yang transparan dan update, unit ini memastikan BP Batam memiliki akses pada informasi terbaru untuk mendukung keputusan strategis dan layanan publik yang lebih baik.

Layanan Data Centre – Colocation Rack

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Sewa Per-Rack
Per Unit/Bulan

Sewa Per-Ruang Server
Per Ruangan/Bulan

Sarana Colocation
Per Setup, Per Instalasi/Per Bulan

Sewa Per-Rack
Rp 750.000,00 s.d. Rp 8.000.000,00 (pemerintah diskon 35%)

Sewa Per-Ruang Server
Rp 112.000.000,00 s.d. Rp 211.800.000,00 (termasuk 14 s.d. 24 unit rack)

Sarana Colocation
Rp 1.000.000,00 s.d. Rp 12.000.000,00

Layanan Data Centre – Bandwidth Internet

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Instalasi Pemasangan Internet
Per Paket

Instalasi Pemasangan Internet
Rp 2.500.000,00

Global & Domestic (IX dan IIX)
e-Katalog LPSE

Domestik (IIX)
e-Katalog LPSE

Layanan Data Centre – VPN-IP

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Akses
Per Paket

Instalasi
Per Instalasi

Akses
Rp 1.500.000,00

Instalasi
Rp 2.500.000,00

Kapasitas
Mengikuti harga ISP

Layanan Data Centre – VPN Metro-e

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Instalasi/PSB
Per Titik Koneksi

Instalasi/PSB
Rp 2.500.000,00

Kapasitas
Mengikuti harga ISP

Layanan Data Centre – Storage on Demand

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Setup
Per Paket

Paket
Per Bulan/Kapasitas

Setup
  • Type GOLD:
    Rp 150.000,00
  • Type SILVER:
    Rp 150.000,00

Paket
  • Type GOLD:
    Rp 10.000,00 s.d. Rp 40.000.000,00 (Pemerintah diskon 20%)
  • Type SILVER:
    Rp 5.000,00 s.d. Rp 20.000.000,00 (Pemerintah diskon 20%)

Layanan Data Centre – Virtual Private Server

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Setup
Per Paket

Fix Package
Per Paket

Memory Intensive
Per Paket

Extra/Add On
Per Item

Setup
Rp 500.000,00

Fix Package
Rp 1.200.000,00 s.d. Rp 4.800.000,00

Memory Intensive
Rp 6.000.000,00 s.d. Rp 11.000.000,00

Extra/Add On
Rp 100.000,00 s.d. Rp 500.000,00

Layanan Data Centre – Managed Services

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Helping hand supporting 24/7 supports.
Per Bulan

Reporting and Monitoring
Per Bulan

Performance Monitoring
Per Bulan

Data Backup Software dan/atau Harddisk
Per Bulan

Helping hand supporting 24/7 supports.
Rp 1.600.000,00

  1. Restart server;
  2. Pengamatan fisik operasional server; dan
  3. Pembersihan fisik server.

Reporting and Monitoring
Rp 5.100.000,00 s.d. Rp 7.700.000,00

Performance Monitoring
Rp 20.400.000,00

Monitoring kinerja:

  1. Harddisk dan
  2. Pemakaian memori.

Data Backup Software dan/atau Harddisk
Rp 3.100.000,00

Layanan Data Centre – Layanan Security

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Firewall System

Virtual:
per Tahun / 1 Kali

Managed Firewall System
  1. Basic:
    per Tahun
  2. Advance:
    per Tahun
Mail Gateway

paket

Managed Mail Gateway
  1. Basic:
    per Tahun
  2. Advance:
    per Tahun
End Point Security Server

per Endpoint

Security Operation Service
  1. Basic:
    per Tahun
  2. Advance:
    per Tahun
Konsultan Security IT

per Orang/Jam

Firewall System
  1. Collocation:
    Biaya Principal + Keuntungan max 20%
    (Server Generic + Firewall Open Source: untangle / pfsense)
  2. Virtual:
    Rp 61.300.000,00 s.d. Rp 229.225.000,00
    (VPS Large Instance + Firewall Open Source: untangle / pfsense)
Managed Firewall System
  1. Basic:
    Rp 60.000.000,00
    (Laporan Bulanan, 6 koreksi, 9 preventif)
  2. Advance:
    Rp 120.000.000,00
    (Laporan Bulanan, 12 koreksi, 18 preventif)
Mail Gateway

Rp 53.360.000,00
(per 100 akun)

Managed Mail Gateway
  1. Basic:
    Rp 60.000.000,00
    (Laporan Bulanan, 6 Tiket/Bulan)
  2. Advance:
    Rp 120.000.000,00
    (Laporan Bulanan, 12 Tiket/Bulan)
End Point Security Server

Rp 500.000,00
(Per endpoint: Linux, Mac, atau Windows)

Security Operation Service
  1. Basic:
    Rp 60.000.000,00 (Office Hour)
  2. Advance:
    Rp 120.000.000,00 (24/7)
Konsultan Security IT

Rp 250.000,00 (per Orang per Jam)

Layanan Data Centre – IT Solution

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Instal dan Konfigurasi
  1. Instalasi Software/Aplikasi:
    Per Paket
  2. Instalasi Middleware:
    Per Paket
  3. Instalasi Database:
    Per Paket
  4. Konfigurasi Software/Aplikasi:
    Per Paket
  5. Konfigurasi Middleware:
    Per Paket
  6. Konfigurasi Database:
    Per Paket
Implementasi
  1. Clonning dan Restore Database:
    Per Paket
  2. Replikasi Aplikasi:
    Per Paket
Acceptance Test
  1. Software/Aplikasi:
    Per Paket
  2. Middleware:
    Per Paket
  3. Database:
    Per Paket
Instal dan Konfigurasi
  1. Instalasi Software/Aplikasi:
    Rp 3.700.000,00
  2. Instalasi Middleware:
    Rp 7.400.000,00
  3. Instalasi Database:
    Rp 7.400.000,00
  4. Konfigurasi Software/Aplikasi:
    Rp 3.700.000,00
  5. Konfigurasi Middleware:
    Rp 7.400.000,00
  6. Konfigurasi Database:
    Rp 7.400.000,00
Implementasi
  1. Clonning dan Restore Database:
    Rp 49.300.000,00
  2. Replikasi Aplikasi:
    Rp 49.300.000,00
Acceptance Test
  1. Software/Aplikasi:
    Rp 3.700.000,00
  2. Middleware:
    Rp 7.400.000,00
  3. Database:
    Rp 7.400.000,00
Pembuatan dan atau modifikasi aplikasi

Tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan Terkait Data Centre – Ruangan

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Ruangan Training
  1. Kapasitas 20 Orang
    Per 8 Jam/Unit
  2. Kapasitas 30 Orang
    Per 8 Jam/Unit
  3. Ruang Prometric
    Per 8 Jam/Komputer/hari
Kapasitas 50 Orang
  1. Ruang Koneferensi (Gedung B)
    Per 8 Jam/Unit
  2. Ruang Marketing Data Centre
    Per 8 Jam/Unit
Kapasitas 100 Orang
  • Conference Hall
    Per 8 Jam/Unit
Ruang Kantor

Per m2/bulan

Perangkat Penunjang Tambahan
  1. Penggunaan Komputer (Windows)
    Per perangkat/hari
  2. Penggunaan Laptop
    Per perangkat/hari
Kelebihan Waktu Penggunaan

Per Unit/Jam

Ruangan Training
  1. Kapasitas 20 Orang
    Rp 1.600.000,00 s.d. Rp 3.150.000,00 (PC, Drawing tablet, LCD dan Infocus)
  2. Kapasitas 30 Orang
    Rp 750.000,00 s.d. Rp 2.250.000,00 (PC, LCD, Infocus, dan Printer)
  3. Ruang Prometric
    Rp 200.000,00
Kapasitas 50 Orang
  1. Ruang Koneferensi (Gedung B)
    Rp 4.000.000,00 (LCD, Infocus, Sound System dan U Shape)
  2. Ruang Marketing Data Centre
    Rp 5.000.000,00 (LCD, Infocus, Sound System dan Customizeable)
Kapasitas 100 Orang
  • Conference Hall
    Rp 6.500.000,00 (LCD dan Infocus)
Ruang Kantor

Rp 225.000,00 (termasuk listrik dan air)

Perangkat Penunjang Tambahan
  1. Penggunaan Komputer (Windows)
    Rp 200.000,00
  2. Penggunaan Laptop
    Rp 275.000,00
Kelebihan Waktu Penggunaan

Rp 250.000,00

Layanan Terkait Data Centre – Pelatihan Teknologi Informasi

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Per Orang

Biaya Principal + Margin max 5% + Profit max 10%

(Instruktur, Waktu Pelatihan dan Sertifikat ditetapkan oleh Principal)

Jasa Lainnya – Penyusunan Modul

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Per Modul

Rp 1.500.000,00 s.d. Rp 5.000.000,00

Jasa Lainnya – Pengajar

Perka 12 Tahun 2020

Perjanjian Kerja Sama

SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)

Per orang/Jam/Pelajaran

Per orang/Jam/Pelajaran
Fasilitas: PC, LCD, Infocus, dan Printer.

Lalulintas Barang
10 Februari 2025

Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal

Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bertanggung jawab atas regulasi, pengawasan, dan pelayanan yang berkaitan dengan ekspor-impor, pergerakan barang antar kawasan, serta fasilitas untuk mendukung investor. Direktorat ini berperan penting dalam menjaga kelancaran logistik dan menjamin kenyamanan serta kepastian bagi semua pelaku usaha di Batam.

Izin Kawasan LDP

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan bermeterai;
  3. NIB yang juga berlaku sebagai API;
  4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bebas Batam untuk Kategori Non UMK /atau Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Tata Usaha Kecil Terkait Tata Ruang untuk Kategori UMK.[bb1]
  5. Izin usaha sektor/sertifikat standar/izin yang diterbitkan oleh Kepala BP KPBPB Batam;
  6. NPWP Batam;
  7. Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir;
  8. Untuk perusahan cabang melampirkan akta pembukaan cabang; dan
  9. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  1. Mengajukan permohonan registrasi Izin Usaha Kawasan LDP dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan izin Usaha Kawasan LDP
  3. Memverifikasi dokumen permohonan izin Usaha Kawasan LDP.
  4. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft izin Usaha Kawasan LDP
  5. Melakukan penerbitan Izin Usaha Kawasan LDP
  6. Menerima Izin Usaha Kawasan LDP BP Batam.

1 hari kerja

Izin Usaha Kawasan TLDDP

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  1. Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum:
    1. Surat Permohonan;
    2. Surat Pernyataan bermaterai;
    3. NIB;
    4. Identitas pelaku usaha;
    5. Surat pernyataan terkait tata ruang; dan
    6. NPWP Batam.
  1. Mengajukan permohonan registrasi Izin Usaha Kawasan LDP dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan izin Usaha Kawasan LDP
  3. Memverifikasi dokumen permohonan izin Usaha Kawasan LDP.
  4. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft izin Usaha Kawasan LDP
  5. Melakukan penerbitan Izin Usaha Kawasan LDP
  6. Menerima Izin Usaha Kawasan LDP BP Batam.

1 hari kerja

Izin Usaha Kawasan Logistik (IUK Logistik)

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  1. Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum:
    1. Surat Permohonan;
    2. Akta Pendirian dan/atau perubahan terakhir;
    3. Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    4. Surat Pernyataan bermaterai;
    5. NIB yang berlaku sebagai API-U;
    6. Izin Usaha Sektor;
    7. NPWP Batam;
    8. Bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun;
    9. Gambar denah lokasi dan tata ruang tempat penimbunan barang;
    10. Komitmen/Surat Pernyataan menyediakan IT Inventory dan dapat diakses oleh BP Batam; dan
    11. Rencana Pemasukan dan pengeluaran untuk 1 (satu) tahun.
  1. Mengajukan permohonan registrasi Izin Usaha Kawasan LDP dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan izin Usaha Kawasan Logistik (IUK Logistik)
  3. Memverifikasi dokumen permohonan izin Usaha Kawasan Logistik (IUK Logistik).
  4. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft izin Usaha Kawasan Logistik (IUK Logistik).
  5. Melakukan penerbitan Izin Usaha Kawasan Logistik (IUK Logistik).
  6. Menerima Izin Usaha Kawasan Logistik (IUK Logistik) BP Batam.

1 hari kerja

Izin Persetujuan Barang Impor, Barang Konsumsi Non Pembatasan

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :

  1. Izin Usaha Kawasan;
  2. Laporan realisasi pemasukan barang terakhir (last performance).
  1. Mengajukan permohonan registrasi Izin Usaha Kawasan LDP dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan.
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan.
  4. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan.
  5. Melakukan penerbitan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan.
  6. Menerima Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan BP Batam langsung dari sistem.

1 Hari Kerja

Izin Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :

  1. Izin Usaha Kawasan;
  2. Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) Impor;
  3. Surat Uji Tipe (SUT);
  4. Bank Garansi;
  5. Sertifikat Bengkel;
  6. Penunjukan pusat sebagai Pemegang Merek; dan
  7. Laporan Realisasi Pemasukan Sebelumnya.

Bank Garansi dikecualikan untuk Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dengan melampirkan kontrak kerja.

  1. Mengajukan permohonan registrasi Izin Usaha Kawasan LDP dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Izin Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Izin Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean.
  4. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean.
  5. Melakukan penerbitan Izin Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean.
  6. Menerima Izin Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean langsung dari sistem.

1 Hari Kerja

Izin Persetujuan Impor Rekomendasi Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Uji Tipe

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :

  1. Izin Usaha Kawasan;
  2. Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) Uji Tipe; dan
  3. Invoice
  1. Mengajukan permohonan registrasi Izin Persetujuan Impor Rekomendasi Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Uji Tipe
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Izin Persetujuan Impor Rekomendasi Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Uji Tipe
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Izin Persetujuan Impor Rekomendasi Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Uji Tipe.
  4. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin Persetujuan Impor Rekomendasi Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Uji Tipe.
  5. Melakukan penerbitan Izin Persetujuan Impor Rekomendasi Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Uji Tipe.
  6. Menerima Izin Persetujuan Impor Rekomendasi Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Uji Tipe.

1 Hari Kerja

Penerbitan Izin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :

  1. Izin Usaha Kawasan;
  2. Surat keterangan distributor minuman beralkohol golongan A, B dan/atau Golongan C (berpengalaman selama 3 tahun);
  3. Surat penunjukan paling sedikit 20 (dua puluh) principal pemegang merek/pabrik luar negeri yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara yang ditandasahkan oleh notaris publik dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat;
  4. Surat keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa pemegang merek/perwakilan pemegang merek berwenang menunjuk distributor di luar negeri yang ditandasahkan oleh atase perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler di bidang ekonomi di negara setempat; dan menyampaikan surat penunjukan distributor dari importir paling sedikit 6 (enam) provinsi
  1. Mengajukan permohonan Penerbitan Izin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
  4. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
  5. Melakukan penerbitan Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
  6. Menerima Penerbitan Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol BP Batam langsung dari sistem.

1 Hari Kerja

Izin Eksportir Terdaftar Kopi

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :

  1. Izin Usaha Kawasan;
  2. Surat keterangan distributor minuman beralkohol golongan A, B dan/atau Golongan C (berpengalaman selama 3 tahun);
  3. Surat penunjukan paling sedikit 20 (dua puluh) principal pemegang merek/pabrik luar negeri yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara yang ditandasahkan oleh notaris publik dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat;
  4. Surat keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa pemegang merek/perwakilan pemegang merek berwenang menunjuk distributor di luar negeri yang ditandasahkan oleh atase perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler di bidang ekonomi di negara setempat; dan menyampaikan surat penunjukan distributor dari importir paling sedikit 6 (enam) provinsi
  1. Mengajukan permohonan Penerbitan Izin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
  4. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
  5. Melakukan penerbitan Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
  6. Menerima Penerbitan Izin PenerbitanIzin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol BP Batam langsung dari sistem.

1 Hari Kerja

Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :

  1. Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah dibuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau hasil cetak Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dibuat secara Pengolahan Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
  2. (PEB bukan dokumen kepabeanan di KPBPB) — PPFTZ
  3. Izin Kawasan LDP?
  4. Original copy Bill of Lading (B/L) atau fotokopi Airway Bill (AWB), atau fotokopi Cargo Receipt (pelabuhan darat);
  5. Invoice;
  6. Packing list; dan
  7. Perhitungan Struktur Biaya (Cost Structure).
  1. Mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) melalui sistem SKA via web e-ska.kemendag.go.id
  2. Memverifikasi kelengkapan dokumen pendukung dan data yang diinput di sistem SKA
  3. Mencetak Blangko SKA dan memindai dokumen SKA untuk dikirim kepada IPSKA BP Batam melalui surel untuk dijadikan arsip.

14 Hari Kerja

Rekomendasi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :

  1. Izin Usaha Kawasan Logistik;
  2. NIB yang berlaku sebagai API-U;
  3. Jumlah dan jenis barang logistik yang akan masuk;
  4. Laporan Realisasi pemasukan barang sebelumnya yang pelaksanaannya dilakukan melalui sistem layanan elektronik IT Inventory pelaku usaha yang dapat diakses oleh sistem layanan elektronik BP Batam.
  5. Jika sistem IT Inventory pelaku usaha belum dapat diakses oleh BP Batam maka laporan dilakukan melalui sistem aplikasi BP Batam.
  1. Mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Rekomendasi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Izin Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik.
  4. Memverifikasi dokumen permohonan Izin Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik.
  5. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Rekomendasi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik
  6. Menerbitkan Rekomendasi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik
  7. Menerima Rekomendasi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik BP Batam langsung dari sistem.

1 Hari Kerja

Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang Dikecualikan

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  1. Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Pernyataan Barang
    3. NPWP
      Persyaratan Tambahan :
    4. Surat rekomendasi dari Instansi terkait barang
  1. Mengajukan permohonan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang dikecualikan kepada Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal.
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang dikecualikan
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang dikecualikan.
  4. Memverifikasi dokumen permohonan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang dikecualikan.
  5. Memvalidasi dan menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang dikecualikan.
  6. Melakukan penerbitan Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang dikecualikan
  7. Menerima surat Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang dikecualikan dari Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal

10 Jam Kerja

Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi dalam Pembatasan

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  1. Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Pernyataan bermaterai;
    3. NIB berlaku sebagai API-U
    4. Izin Usaha Kawasan LDP;
    5. Daftar Distribusi Barang; dan
    6. Dokumen persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri atau kepala pemerintah non kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diberlakukan secara wajib
  1. Mengajukan permohonan IzinPersetujuan Impor Barang Konsumsi dalam Pembatasan dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id.
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Persetujuan Impor Barang Konsumsi dalam Pembatasan.
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Persetujuan Impor Barang Konsumsi dalam Pembatasan.
  4. Memverifikasi dokumen permohonan IzinPersetujuan Impor Barang Konsumsi dalam Pembatasan.
  5. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi dalam Pembatasan.
  6. Melakukan penerbitan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi dalam Pembatasan.
  7. Menerima Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi dalam Pembatasan BP Batam langsung dari sistem.

1 Hari Kerja

Penerbitan Izin Persetujuan Impor Barang Kena Cukai dari LDP

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  1. Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Pernyataan bermaterai;
    3. NIB berlaku sebagai API-U
    4. Izin Usaha Kawasan LDP;
    5. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
    6. IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol);
    7. Lampiran data barang dengan kelengkapan identitas komoditi;
    8. Sertifikasi Ijin edar BPOM;
    9. Rencana Impor Untuk Pemesanan Pita Cukai Minuman Beralkohol; dan
    10. Rencana distribusi.
  1. Mengajukan permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Kena Cukai dari LDP dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id kepada Pemproses.
  2. Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Kena Cukai dari LDP
  3. Memverifikasi dokumen permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Kena Cukai dari LDP
  4. Memverifikasi dokumen permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Kena Cukai dari LDP
  5. Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin Persetujuan Impor Barang Kena Cukai dari LDP.
  6. Melakukan penerbitan Izin Persetujuan Impor Barang Kena Cukai dari LDP.
  7. Menerima Izin PersetujuanPersetujuan Impor Barang Kena Cukai dari LDP BP Batam langsung dari sistem.

1 Hari Kerja

Pengawasan terhadap Pelaku Usaha yang Menerbitkan Surat Keterangan Asal

  1. Keputusan Presiden No. 58 Tahun 1971 tentang Penetapan Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan asal.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia)
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2021 Tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
  13. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 934 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal
  14. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  1. Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :
    1. NPWP Perusahaan ;
    2. Domisili Perusahaan ;
    3. NIB yang berlaku sebagai API-U/API-P;
    4. Identitas pelaku usaha;
    5. Struktur biaya
  1. Melakukan penyiapan jadwal pengawasan reguler terhadap pelaku usaha yang terdaftar pada Instansi Surat Keterangan Asal BP Batam
  2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke perusahaan dari proses produksi dan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
  3. Memverifikasi Berita Acara Pemeriksaan
  4. Memverifikasi Berita Acara Pemeriksaan
  5. Memvalidasi penerbitan hasil laporan penerbitan pengawasan
  6. Mendokumentasikan laporan hasil penerbitan

6 Jam 30 Menit

Penerbitan Pengawasan Peredaran Barang Konsumsi di Kawasan Bebas Batam

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  1. Dokumen Persyaratan:
    1. NPWP Perusahaan ;
    2. Domisili Perusahaan ;
    3. NIB yang berlaku sebagai API-U/API-P;
    4. Identitas pelaku usaha;
    5. Dokumen transaksi (D/O,Invoice, Packing list);
    6. Data persetujuan impor yang sudah diterbitkan;
    7. Data realisasi distribusi atas realisasi impor yang sudah dilakukan;
  1. Melakukan penyiapan jadwal pengawasan reguler terhadap pelaku usaha yang memiliki IUK LDP.
  2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke perusahaan yang sudah memiliki izin usaha kawasan dan Persetujuan Impor
  3. Memverifikasi Berita Acara Pemeriksaan
  4. Memverifikasi Berita Acara Pemeriksaan
  5. Memvalidasi penerbitan hasil laporan penerbitan pengawasan melalui sistem IBOSS
  6. Mendokumentasikan laporan hasil penerbitan dan menyerahkan copy BAP kepada distributor (Pelaku Usaha)

6 Jam 30 Menit

Barang yang Dikecualikan dari Perizinan (Sesuai PP 41/2021)

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  11. Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  12. Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Syarat utamanya yaitu:

  1. surat permohonan :
    1. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang;
    2. pelabuhan tempat pemasukan barang;
    3. lokasi penggunaan barang;
    4. tujuan penggunaan barang;
    5. jangka waktu.
  2. surat pernyataan
  3. persyaratan lainnya yang di perlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  1. Mengajukan permohonan dengan melampirkan Detil Barang
  2. Memverifikasi dokumen terhadap persyaratan yang dilampirkan
  3. Memverifikasi dokumen terhadap persyaratan yang dilampirkan
  4. Memverifikasi dokumen terhadap persyaratan yang dilampirkan
  5. Memvalidasi dan memberikan persetujuan berupa rekomendasi
  6. Menerima rekomendasi barang yang dikecualikan

3 Jam 20 Menit

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.