Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan
Persyaratan Komitmen:
Surat permohonan
Surat Pernyataan Penanggung Jawab (materai 10.000)
Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap dilakukan verifikasi kelapangan yang menghasilkan Berita Acara Evaluasi Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon, Berita Acara Evaluasi Lapangan yang sudah ditantangani diupload ke sistem.
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke pemroses, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke Kasi, jika lengkap diteruskan ke Direktur untuk diterbitkan;
Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan dan menerbitkan Surat Perizinan; dan
Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.