Dokumen permohonan dengan Persyaratan Umum :
- Izin Usaha Kawasan;
- Surat keterangan distributor minuman beralkohol golongan A, B dan/atau Golongan C (berpengalaman selama 3 tahun);
- Surat penunjukan paling sedikit 20 (dua puluh) principal pemegang merek/pabrik luar negeri yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara yang ditandasahkan oleh notaris publik dan atase perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat;
- Surat keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa pemegang merek/perwakilan pemegang merek berwenang menunjuk distributor di luar negeri yang ditandasahkan oleh atase perdagangan atau pejabat diplomatik/ konsuler di bidang ekonomi di negara setempat; dan menyampaikan surat penunjukan distributor dari importir paling sedikit 6 (enam) provinsi