Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Persyaratan
Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum:
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan bermaterai;
NIB;
Identitas pelaku usaha;
Surat pernyataan terkait tata ruang; dan
NPWP Batam.
SOP/Prosedur
Mengajukan permohonan registrasi Izin Usaha Kawasan TLDDP dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id.
Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Izin Usaha Kawasan TLDDP.
Memverifikasi dokumen permohonan Izin Usaha Kawasan TLDDP.
Memverifikasi dokumen permohonan Izin Usaha Kawasan TLDDP,
Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin Usaha Kawasan TLDDP.