Fotokopi Penetapan Lokoasi (PL) dan Surat Pernyataan Persetujuan pemilik lokasi dari sumber quarry pengambilan dan/atau lokasi pembuangan, jika diluar lokasi kegiatan pematangan lahan.
Izin dari instansi terkait dalam hal pengembalian quarry diluar wilayah kerja BP Batam dan/atau lokasi penimbunan terdapat bakau atau dilingkungan lainnya sesuai ketentuan.
SOP/Prosedur
Menerima surat permohonan
Memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila tidak lengkap, permohonan dikembalikan ke pemohon
Pemohon mengisi Formulir pendaftaran
Penyerahan berkas permohonan ke Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana dan didisposisikan ke Kasubdit
Kasubdit mendisposisikan permohonan ke Kasie untuk tindak lanjut penyeselesaian
Kasie mendisposisikan permohonan ke pengawas untuk pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan lapangan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
Analisa hasil pemeriksaan lapangan
Rapat Teknik dan pembuatan Berita Acara Rapat Teknik
Disiapkan Surat pemberitahuan pembayaran pembuatan ijin dan pengawasan untuk ditandatangani oleh Direktur. Surat tersebut diserahkan ke pemohon
Resi bukti pembayaran diserahkan oleh pemohon ke bagian administrasi.
Pembuatan draft Ijin dan surat tugas pengawasan Pematangan Lahan
Paraf Kasubdit dan Kasie draft Ijin dan Surat Tugas
Penandatanganan Perjanjian dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pemohon (perusahaan, badan atau pribadi)
Direktur menandatangani surat Ijin dan Surat Tugas Pengawasan Pematangan Lahan
Penyerahan Dokumen perijinan ke petugas loket PTSP
Surat Tugas Pengawasan diberikan ke koordinator pengawas dan pengawas