Izin Pembangunan atau Pengembangan Terminal Khusus
Dasar Hukum
Persyaratan
SOP/Prosedur
Jangka Waktu
Biaya/Tarif
Formulir
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha;
Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan
Persyaratan Komitmen:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
Kajian Teknis yang paling sedikit memuat:
Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus;
Kedalaman kolam Terminal Khusus;
Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang paling sedikit memuat:
Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi;
Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
Peta Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu Terminal Khusus;
Peta situasi Terminal Khusus terhadap Instalasi/Bangunan lain di sekitarnya;
Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Tersus oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi Setempat yang paling sedikit memuat:
Data fasilitas sandar/ tambat;
Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
SOP/Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;
Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peratutan yang berlaku;
Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
Staf Pemroses mencetak dan mendistribusikan Surat Izin; dan
Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).