Izin Persetujuan Barang Impor, Barang Konsumsi Non Pembatasan
Dasar Hukum
Persyaratan
SOP/Prosedur
Jangka Waktu
Biaya/Tarif
Formulir
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Angka Pengenal Importir
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Kepala Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Kepala Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Persyaratan
Dokumen Permohonan dengan Persyaratan Umum :
Izin Usaha Kawasan;
Laporan realisasi pemasukan barang terakhir (last performance).
SOP/Prosedur
Mengajukan permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan dengan mengakses ke website ftzbbk.bpbatam.go.id.
Melakukan proses verifikasi dokumen pengajuan permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan.
Memverifikasi dokumen permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan.
Memverifikasi dokumen permohonan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan.
Memvalidasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan draft Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan.
Melakukan penerbitan Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan
Menerima Izin Persetujuan Impor Barang Konsumsi Non Pembatasan BP Batam langsung dari sistem.