Gambar Visual Rencana Reklame (foto simulasi reklame di lapangan)
Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP)/Faktur Tahun sebelum
SOP/Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan izin sewa titik reklame kepada BP Batam melalui bsw.go.id, serta telah menyetujui persyaratan yang berlaku
Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memveruvikasi kelengkapan administrasi di bsw.go.id
Direktorat Infrastruktur Kawasan memverivikasi kelengkapan persyaratan teknis di bsw.go.id sesuai Masterplan Reklame dan Renca Detail Tata Ruang (RDTR)
Direktorat PTSP menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP)
Direktur PTSP menandatangani izin titik Reklame secara elektronik melalui bsw.go.id
Dokumen izin titik reklame ditrbitkan oleh Direktorat PTSP untuk menjadi Dokumen Penempatan Titik Reklame bagi Pemohon