Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan
Persyaratan Komitmen:
Surat permohonan perusahaan angkatan laut (Pelayaran Nasional Dan Pelayaran Rakyat)
NIB
Jadwal pengoperasian kapal terakhir
Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku
Foto copy persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) untuk kapal bendera asing
Rencana pengoperasian kapal (RPK) untuk kapaldalam negeri yang masih berlaku
Rencana Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk kapal lintas batas yang masih berlaku
Voyage report
Pas kecil/ pas besar/ surat laut
Surat ukur
SOP/Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses;
Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP;
Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal;
Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).