Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)
SOP PELAYANAN BONGKAR MUAT DI TERMINAL UMUM
- Perusahaan bongkar muat /pengguna jasa menyampaikan rencana kegiatan bongkar muat selambat-lambatnya 1×24 jam kepada Koord. Terminal.
- Koord. Terminal menerima surat usulan rencana kegiatan bongkar muat dan menggelar Port meeting untuk menetapkan rencana bongkaran/ memuat dan dituangkan dalam Berita Acara
- Perusahaan Bongkar Muat input rencana kegiatan jasa kepelabuhanan dalam system BSIMS sesuai dengan hasil port meeting dengan melampirkan BA kesepakatan
- Petugas pengawas B/M melakukan pengecekan kesiapan alat-alat B/M dan TKBM dan mencatat seluruh kegiatan bongkar muat ke dalam time sheet
- 6 jam sebelum kegiatan berakhir (sesuai BA port meeting), petugas pengawas B/M melaporkan kepastian masa tambat kepada Koord Terminal
- Jika terjadi penambahan waktu kegiatan B/M, PBM meminta kepada perusahaan pelayaran untuk penambahan waktu tambat (proses penambahan waktu tambat ada di SOP proses Kapal Keluar)
- Jika kegiatan BM on time schedule, petugas pengawas BM melaporkan kegiatannya kepada Koord Terminal 6 jam sebelum kegiatan berakhir
- Menerima laporan kegiatan bongkar muat dari Pengawas BM untuk dilanjutkan dengan proses realisasi kegiatan kapal keluar. (Prosesnya mengacu pada SOP Pelayanan Kapal Keluar)
SOP PELAYANAN BONGKAR MUAT CURAH CAIR (THROUGHPUT FEE)
- Pengguna jasa (PBM) mengajukan permohonan penumpukan melalui form 1B
- Koord Terminal memberikan arahan kepada pengawas BM untuk berkoordinasi dengan petugas control meteran di tanki timbun pihak ketiga (owner)
- Petugas penumpukan menghitung dan mencocokkan jumlah muatan yang ditumpuk berdasarkan form 1B dan manifest dengan keadaan di lapangan
- Pengawas BM mengisi time sheet kegiatan proses BM curah cair
- Petugas administrasi menerima laporan kegiatan dari pengawas BM selanjutnya membuat rekapitulasi kegiatannya dan dituangkan kedalam form 2B dan diinput kedalam system FBMS
- Koord Terminal membuat persetujuan kegiatan penumpukan pada system FBMS
- Proses penerbitan faktur mengikuti SOP penerbitan faktur FBMS