Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)
SOP PELAYANAN KAPAL MASUK DI TERMINAL UMUM
- Perusahaan pelayaran input rencana kegiatan jasa kepelabuhanan dalam system BSIMS selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum kapal datang;
- Perusahaan pelayaran mengajukan port meeting kepada Koord Terminal dengan melampirkan Hold Dana;
- Port meeting untuk menetapkan rencana tambat dan dituangkan dalam Berita Acara;
- Petugas penyandaran berkoordinasi dengan petugas pandu di kapal untuk proses sandar kapal;
- Petugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan tambatan selanjutnya dimasukan ke dalam buku jurnal penyandaran
SOP PELAYANAN KAPAL BERLABUH TANPA MENGGUNAKAN FASILITAS DERMAGA
- Perusahaan pelayaran mengajukan permohonan rencana kegiatan Waiting Order/ Stand/ Tank cleaning dll (kegiatan kapal non niaga) By kedalam sistem Inaportnet dan BSIMS
- Setelah proses labuh berjalan, perusahaan Pelayaran mengajukan permohonan realisasi kegiatannya kepada Koord Terminal selambat-lambatnya 6 jam sebelum kegiatan kapal berakhir
- Koordinator Terminal melakukan realisasi kegiatan dimaksud kedalam form 2A1
- Form 2A1 di upload ke sistem BSIMS dan selanjutnya pengguna jasa menyetujui kegiatannya tersebut. Jika masih ada kesalahan input data, pengguna jasa meminta Koordinator Terminal untuk memperbaikinya
- Setelah disetujui oleh pengguna jasa, petugas verifikasi melakukan pengecekan data-data dan dokumen kelengkapan
- Setelah proses persetujuan oleh pengguna jasa, petugas verifikasi melakukan pengecekan data-data kegiatan berdasarkan dokumen yang di upload
- Proses penerbitan faktur oleh keuangan
- Koordinator Terminal mengakses Inaportnet untuk menarik SPB out dan selanjutnya diupload ke system dan dengan sendirinya PUK close by system
Akumulasi pelayanan selama 10 menit