Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawsan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Persyaratan
Pengisian Formulir Pemotongan Hewan
Memiiki Surat Pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas 1 (Tempat Asal Hewan) untuk hewan yang berasal dari luar Batam
Foto copy KTP/kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
SOP/Prosedur
Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan Pemotongan Hewan di Tempat Pemotongan Hewan BP Batan, Tanjung Riau–Sekupang, Batam,
Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).
Hewan ternak sebelum dipotong wajib dilakukan pemeriksaan oleh drh. Hewan/petugas yang ditunjuk sesuai standar persyaratan kesehatan hewan ternak sapi untuk dipotong
Apabila memenuhi persyaratan kesehatan dimaksud, Hewan ternak langsung dilakukan pemotongan oleh tenaga pemotong hewan ternak yang memiliki sertifikat dari MUI Batam/Kepri.
Setelah pemotongan selesai akan dilakukan proses pengulitan dan pemisahan daging dan jeroan
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ante/post mortem, apabila memenuhi persyaratan kesehatan oleh drh. Hewan/petugas yang ditunjuk sesuai standar persyaratan kesehatan hewan, maka dilakukan proses penempatan dan pengemasan dan apabila tidak memenuhi persyaratan kesehatan, maka dilakukan pembakaran.
Kulit, daging dan jeroan uang memenuhi persyaratan, dilakukan penempatan, pengemasan dan pengambilan/pengantaran