SOP PEMANDUAN DAN PENUNDAAN (SISTEM B-SIMS)
- KSO menginput dan mengunggah (upload) dokumen ke dalam sistem BSIMS
- Agen Pelayaran di dalam sistem B-SIMS memeriksa dan menyetujui dokumen yang diunggah KSO dan meminta persetujuan pelayanan kepada BUP
- Verifikator operasional pemanduan dan penundaan melakukan verifikasi terhadap realisasi dokumen yang diajukan pihak KSO/Agen Pelayaran
- Verifikator Komersial akan melakukan verifikasi terhadap data yang direalisasi oleh KSO dan telah diverifikasi oleh Operasional Pemanduan/Penundaan
- Manajer Keuangan akan melakukan penerbitan nota lunas dan memberikan kepada Agen Pelayaran
- Agen Pelayaran menerima nota lunas
Dalam Negeri
Kapal angkutan dalam negeri di luar batas Perairan wajib Pandu :
- Tarif tetap
Rp 486.500,00 – 3.626.000,00
(Per kapal yang di tunda/Jam) - Tarif Variabel
Rp 10,00
(Per GT Kapal yang di tunda/Jam)
Kapal angkutan dalam negeri di luar batas Perairan wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa :
- Keadaan Menggandeng
Rp940.000,00 – Rp3.340.000
(Per Kapal tunda/Jam) - Dalam Keadaan Tidak Menggandeng
Rp801.000,00 – Rp2.980.000
(Per Kapal tunda/Jam)
Luar Negeri
Kapal angkutan luar negeri di perairan wajib pandu
- Tarif tetap
Rp 3.062.400,00 – 30.927.600,00
(Per kapal yang di tunda/Jam) - Tarif Variabel
Rp 120,00
(Per GT Kapal yang di tunda/Jam)
Kapal angkutan luar negeri di luar batas Perairan wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa :
- Keadaan Menggandeng
Rp2.481.600,00 -Rp8.817.600,00
(Per Kapal tunda/Jam) - Dalam Keadaan Tidak Menggandeng
Rp2.138.400,00 – Rp7.867.200,00
(Per Kapal tunda/Jam)
Catatan
- Kenaikan tarif penundaan dalam negeri (kenaikan tarif minimum cash).
- Tarif liner pada penundaan kapal dihapus.
- Penambahan kapal tunda untuk kegiatan yang tidak sesuai syarat minimal ketentuan akan ditagihkan berdasarkan kapal tunda yang bekerja, berlaku khusus kapal tagihan kapal dalam negeri.