Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)
SOP PELAYANAN KAPAL KELUAR DI TERMINAL UMUM
- Pengguna jasa melaporkan kegiatan sandar kapal kepada petugas sandar bahwa kegiatan bongkar muat akan berakhir.
- Petugas penyandaran berkoordinasi dengan PBM dan petugas pengawasan BM selanjutnya melaporkan kegiatan sandar kapal kepada Koordinator Terminal selambat-lambatnya 6 jam sebelum kegiatan berakhir
- Menerima laporan kegiatan BM dari petugas sandar. Jika kegiatannya diperlukan penambahan waktu, perusahaan pelayaran mengajukan permohonan penambahan waktu sandar kepada Koord Terminal
- Berdasarkan laporan petugas penyandaran dan pengawas BM, Koordinator Terminal melakukan perhitungan lama sandar kapal melalui form 2A1
- Form 2A1 di upload ke sistem BSIMS dan selanjutnya pengguna jasa menyetujui kegiatannya tersebut. Jika masih ada kesalahan input data, pengguna jasa meminta Koordinator Terminal untuk memperbaikinya. Setelah diperbaiki, Koord Terminal meminta persetujuan kembali kepada pengguna jasa
- Setelah proses persetujuan oleh pengguna jasa, petugas verifikasi melakukan pengecekan data-data kegiatan berdasarkan dokumen yang di upload untuk selanjutnya proses penerbitan faktur oleh Bag. Keuangan.
- Menerima dokumen dari verifikator untuk penerbitan faktur dan selanjutnya diserahkan kepada agen/pengguna jasa.
- Menerima faktur dari Bag. Keuangan, selanjutnya agen menyerahkan faktur lunas kepada Koord Terminal sebagai dasar kapal sudah bisa meninggalkan pelabuhan
- Menerima faktur lunas dari Agen/Pengguna jasa. Kapal sudah bisa meninggalkan pelabuhan