Sewa Lahan KPLI-B3
- KTP pemilik perusahan;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Akte Pendirian Perusahaan;
- Pengesahan akte pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (CV. Pengesahannya dari pengadilan negeri);
- Surat keterangan domisili usaha;
- SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov kepri;
- Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batam
- Mengisi dan menandatangani form surat keabsahan dokumen yang diserahkan
Catatan : poin 3 khusus untuk permohonan sewa lahan baru, apabila dalam 1 (satu) tahun pengurusan ijin tidak terbit maka sewa lahan tidak diperpanjang (kontrak putus)
Sewa Tempat Penyimpanan Limbah B3 dan Ruang Kantor
- Melampirkan fotocopy surat perjanjian sewa lahan KPLI B3 Kabil khusus tenant BP Batam
- Khusus untuk transporter limbah B3, melampirkan foto copy:
- KTP pemilik perusahaan
- NPWP
- Akte pendirian perusahaan
- Pengesahan akte pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (CV. pengesahaannya dari pengadilan negeri)
- Surat keterangan domisili usaha
- SIUP (surat ijin usaha perdagangan
- TDP (tanda daftar perusahaan)
- Rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pass Masuk Orang dan Kendaraan
- Merupakan armada tenant KPLI B3 Kabil
- Pemohon mengajukan surat keterangan dari perusahaan terkait data armada yang digunakan untuk langganan pass masuk baik bulanan ataupun tahunan
- Melampirkan foto copy:
- STNK Pemilik Mobil;
- KTP Supir Truk;
- Pas Foto Supir truk;
Rp 2.000,00 s.d. Rp 1.650.000,00