Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)
SOP PELAYANAN PENUMPUKAN LOSS CARGO (BARANG UMUM)
- Pengguna jasa (PBM) mengajukan permohonan penumpukan melalui form 1B
- Koord Terminal melalui pengawas penumpukan memberikan arahan letak penumpukannya
- Petugas penumpukan menghitung dan mencocokkan jumlah muatan yang ditumpuk berdasarkan form 1B dan manifest dengan keadaan di lapangan
- Pengawas penumpukan mengeluarkan Delivery Order (DO) untuk setiap barang yang keluar dari lokasi penumpukan
- Petugas administrasi menerima laporan dari pengawas BM dan selanjutnya membuat rekapitulasi kegiatannya dan dituangkan kedalam form 2B dan diinput kedalam system FBMS
- Koord Terminal membuat persetujuan kegiatan penumpukan pada system FBMS
- Proses penerbitan faktur mengikuti SOP penerbitan faktur FBMS