Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)
Persyaratan
Surat Permohonan
Fotokopi NIB
Fotokopi NPWP
Fotokopi Izin Operasi
Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM
Fotokopi Perjanjian sebelumnya
Fotokopi Bukti Bayar sebelumnya
SOP/Prosedur
Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Sewa ke Direktur BUP dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta layout lokasi area penggunaan perairan;
Direktur BUP akan mengundang pemohon untuk melakukan survei bersama dengan jajaran Pelabuhan Barang;
Survei akan dilanjutkan dengan pembahasan perjanjian kerjasama;
Sebelum perjanjian Kerjasama ditandatangani kedua belah pihak, pemohon harus melakukan pembayaran tarif sewa sesuai dengan faktur.