Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
Memiliki sistem manajemen mutu
Surat pengangkatan kepala cabang
Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkatan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkatan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Surat klarifikasi pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan
SOP/Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
Staf memproses dan membuat draft Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di Paraf;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).