Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan
Persyaratan Komitmen:
Surat permohonan
NIB
Perjanjian Kerjasama Penggunaan Perairan TERSUS
Foto lokasi dan titik koordinat
Bukti bayar PNBP (tahun sebelumnya)
Izin Operasional
SOP/Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;
Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku;
Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).