Persyaratan administrasi permohonan perorangan meliputi:
- Identitas Pemohon;
- oto copy Faktur UWT;
- Fotokopi gambar penetapan lokasi (PL)
- Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
- Fotokopi Surat Pernjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
- Copy sertifikat tanah
- Asli surat pernyataan (apabila belum diterbitkan SKPT dan PPL-KSU dan sertipikat )
Persyaratran Badan Hukum
- NPWP badan hukum
- Fotokopi faktur UWT
- Fotokopi gambar Penetapan Lokasi (PL)
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Ijin domisili usaha
- Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
- Surat keputusan pengesahan Menkum dan HAM terakhir
- Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
- Fotokopi sertipikat tanah
- Asli surat pernyataan (apabila belum diterbitkan SKPT dan PPL-KSU dan sertipikat).
- Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan) dan KTP Penerima kuasa
Rp 1.800,00 s.d. Rp 308.000,00 per m2