- Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui :
- Petugas Pelayanan di Kantor Pelayanaan Asrama Haji, Jl. Engku Putri. Batam Centre. ( khusus untuk penggunaan/sewa Aula Asrama Haji ), atau
- Petugas Pelayanan di Kator Pelayanan Guest House, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Sekupang Batam ( khusus untuk penggunaan/sewa Aula Guest House dan Ruang Pertemuan Gedung Serbaguna SQ 2, atau
- Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1 Batam Centre.
- Petugas Pelayanan menerima surat permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan.
- Permohonan yang sudah disetujui diteruskan ke TU Kasubdit untuk di buatkan surat pemberitahuan Biaya Pemakaian Fasilitas.
- Petugas pelayanan menghubungi Pemohon untuk mengambil surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya pemakaian fasilitas di Bank yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas sesuai dengan faktur yang sudah diterbitkan.
- Pemohon menyampaikan bukti pembayaran Bank kepada Petugas Pelayanan untuk proses penerbitan surat izin pemakaian fasilitas dari Direktur Pemanfaatan Aset.
- Surat Permohonan yang sudah memenuhi syarat di teruskan ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk diterbitkan surat izin pemakaian fasilitas.
Setelah Izin selesai diterbitkan, pemohon dapat menggunakan sesuai ketentuan yang berlaku.