Penggunaan/Sewa Gedung Sport Hall, Stadion Lapangan Bola dan Lapangan Parkir Utama Kawasan Temenggung Abdul Jamal
Dasar Hukum
Persyaratan
SOP/Prosedur
Jangka Waktu
Biaya/Tarif
Formulir
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Persyaratan
Surat Permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
Bentuk Kegiatan.
Tanggal & Jam Pelaksanaan Kegiatan.
Kebutuhan Peralatan Pendukung ( jika ada ).
Nama, Alamat dan Nomor Telpon / HP Penanggung Jawab Kegiatan / PIC
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk / Kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
Materai 6.000 sebanyak 3 lembar.
SOP/Prosedur
Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui petugas pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Centre.
Petugas pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan.
Permohonan yang sudah disetujui diteruskan ke TU Kasubdit untuk di buatkan surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas.
Petugas pelayanan menghubungi Pemohon untuk mengambil surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas.
Dokumen yang telah memenuhi syarat selanjutnya dilakukan proses penerbitan faktur pembayaran dan petugas pelayanan akan menyerahkan Faktur kepada Pemohon untuk dilakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk.
Pemohon melakukan pembayaran biaya pemakaian fasilitas di Bank yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan biaya pemakaian fasilitas sesuai dengan faktur yang sudah diterbitkan.
Selanjutnya Pemohon menyampaikan kembali faktur yang telah dibayar dan bukti pembayaran Bank kepada petugas administrasi untuk proses penerbitan surat izin pemakaian sarana sesuai dengan ketentuan dan surat pengantar ke PLN.
Pemohon diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan serta Berita Acara Serah Terima kondisi aset sebelum digunakan diatas materai 6000.
Setelah penandatanganan Surat Pernyataan dan Berita Acara Serah Terima, maka pemohon dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu
3 hari kerja
Biaya/Tarif
Indoor Sport Hall
Kegiatan Olahraga (Non AC)
Sabtu/ Minggu/ Libur Nasional Penggunaan sebelum jam 18.00 WIB
Penggunaan 1 Jam Per Jam Rp1.000.000,-
Penggunaan 2 Jam Per Jam Rp800.000,-
Penggunaan 3 Jam Per Jam Rp775.000,-
Penggunaan 6 Jam Per Jam Rp725.000,-
Penggunaan 8 Jam Per Jam Rp700.000,-
Senin – Jumat
06.00 – 10.00 Per Jam Rp150.000,-
10.00 – l4.00 Per Jam Rp350.000,-
14.00 – 18.00 Per Jam Rp550.000,-
18.00 – 22.00
Penggunaan 1 Jam Per Jam Rp1.000.000,-
Penggunaan 2 Jam Per Jam Rp850.000,-
Penggunaan 3 Jam Per Jam Rp800.000,-
Penggunaan 4 Jam Per Jam Rp750.000,-
Lapangan Sepak Bola
Sabtu/ Minggu/Libur Nasional Penggunaan sebelum jam 18.00 WIB
Penggunaan 1 jam Per Jam Rp700.000,-
Penggunaan Bulanan (Khusus setiap Sabtu dan/atau Minggu) Per Bulan/4 Kali Main Rp5.000.000,- bayar di muka (1 kali main = 2 jam)
Senin – Jumat
06.00 – 18.00 Per Jam Rp350.000,-
Penggunaan Bulanan Per Bulan/4 Kali Main Rp2.400.000,- bayar di muka (1 kali main = 2 jam)
Penambahan waktu Per Jam 157% x Tarif yang berlaku pada butir a.
Tournament
Senin – Jumat Per 0 Jam Rp3.000.000,-
Sabtu dan Minggu Per 10 Jam Rp5.000.000,-
Lapangan Sepak Bola Mini
Sabtu/Minggu/Libur Nasional
Uk. 60 x 40 m (1/2 Lapangan) Per Jam/Kegiatan Rp350.000,-
Uk. 30 x 20 m (1/4 Lapangan) Per Jam/Kegiatan Rp200.000,-
Lapangan Terbuka
Sektor Utama Per Hari/Kegiatan Rp9.500.000,-
Sektor B Per Hari/Kegiatan Rp3.000.000,-
Sektor C Per Hari/Kegiatan Rp2.000.000,-
Sektor D Per Hari/Kegiatan Rp3.000.000,-
Penggunaan untuk kegiatan sama dengan dan/atau lebih dari 30 hari Per Kegiatan Sesuai Perjanjian