Penggunaan/Sewa Ruang Perkantoran, Ruang Publik, Area Komersil dan Lahan
Dasar Hukum
Persyaratan
SOP/Prosedur
Jangka Waktu
Biaya/Tarif
Formulir
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Persyaratan
SOP/Prosedur
Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Centre.
Petugas Pelayanan menerima surat permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat akan diteruskan untuk proses lebih lanjut, sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan.
Surat Permohonan di teruskan ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.
Petugas melakukan proses evaluasi dan pengecekan di lapangan terhadap objek yang akan disewa.
Petugas melaporkan hasil evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.
Apabila hasil evaluasi dan pengecekan memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat , maka surat permohonan akan dijawab melalui surat pemberitahuan kepada Penyewa.
Apabila objek yang disewakan berdasarkan hasil evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.
Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa.
Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk.
Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Penyewa dapat menggunakan objek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa.