Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawsan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Perencanaan Pembangunan, Pemanfaatan Aset dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Persyaratan
Surat permohonan (Perorangan/Organisasi/Perusahaan) yang ditujukan kepada Direktur Pemanfaatan Aset dengan mencantumkan :
Rencana Usaha
Proposal Kelayakan Usaha
Data Perorangan (fotocopy KTP/kartu identitas lainnya yang berlaku dan NPWP)
Data Organisasi/Perusahaan :
Akte beserta pengesahan Kemenkumham
Fotocopy SIUP
Fotocopy TDP
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Fotocopy NPWP
Foto copy KTP yang masih berlaku
Materai 6.000 sebanyak 4 lembar
SOP/Prosedur
Pemohon menyampaikan permohonan melalui Petugas Pelayanan di Kantor Direktorat Pemanfaatan Aset, Gedung BIDA Lantai 1, Batam Center
Petugas Pelayanan menerima permohonan dari Pemohon yang selanjutnya melakukan pengecekan terhadap dokumen pemohon dan apabila dokumen tersebut dinyatakan lengkap akan diteruskan untuk proses lebih lanjut sedangkan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi sesuai persyaratan. (Petugas Pelayanan memberikan Bukti Tanda Terima setelah dokumen dinyatakan Lengkap).
Surat Permohonan diteruskan Ke Direktur Pemanfaatan Aset untuk mendapatkan persetujuan.
Petugas melakukan proses analisa, evaluasi dan pengecekan dilapangan terhadap obyek yang akan disewa.
Petugas melaporkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan kepada Direktur Pemanfaatan Aset.
Apabila hasil analisa, evaluasi dan pengecekan memenuhi/tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan akan dijawab memlui surat pemberitahuan kepada pemohon.
Apabia obyek yang disewakan berdasarkan hasil analisa, evaluasi dan pengecekan telah memenuhi syarat, maka akan ditindak lanjuti dengan pembuatan draft surat perjanjian sewa menyewa.
Apabila draft surat perjanjian sewa menyewa sudah disepakati kedua belah pihak, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan penanda tanganan surat perjanjian sewa menyewa.
Berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa akan diterbitkan Faktur dan diserahkan kepada Penyewa untuk dibayarkan ke Bank yang ditunjuk
Penyewa menyerahkan bukti pembayaran faktur kepada petugas untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Penyewa dapat menggunakan obyek yang disewa sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Sewa Menyewa