Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 (Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian)
Persyaratan
Surat Permohonan
Kartu Identitas
Fotokopi NPWP
Fotokopi keterangan domisili
Akta Pendirian Perusahaan
SOP/Prosedur
Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Sewa ke Direktur BUP dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta layout lokasi rak yang akan disewa;
Jika rak yang akan disewakan masih tersedia, Direktur BUP akan mengundang pemohon untuk melakukan survei bersama dengan jajaran Pelabuhan Barang;
Survei akan dilanjutkan dengan pembahasan perjanjian kerjasama;
Sebelum perjanjian Kerjasama ditandatangani kedua belah pihak, pemohon harus melakukan pembayaran tarif sewa sesuai dengan faktur.