- humas@bpbatam.go.id
Perka 12 Tahun 2020
Perjanjian Kerja Sama
SPH (Surat Penawaran Harga), Balasan SPH, PKS (Perjanjian Kerja Sama)
Per Orang
Biaya Principal + Margin max 5% + Profit max 10%
(Instruktur, Waktu Pelatihan dan Sertifikat ditetapkan oleh Principal)