Polemik Purajaya Nongsa, BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar

“Sesuai arahan Bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan Batam terus berlanjut dan digesa,” katanya, Jumat, (23/6/2023).

Sejalan dengan hal itu, pihaknya pun menyayangkan terhadap pihak-pihak yang menyebut BP Batam melakukan perbuatan sewenang-wenangnya terhadap perobohan Hotel Pura Jaya di Nongsa.

“Informasi bahwasanya BP Batam melakukan perbuatan sewenang-wenang yang tidak memperpanjang alokasi tanah di lahan tersebut dan melakukan pembongkaran tanpa adanya dasar hukum yang jelas adalah informasi yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

Ariastuty secara gamblang menjelaskan bahwa BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajayadi Kawasan tersebut. Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 07 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasinya berakhir PT. Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.

Terhadap lahan tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.

“Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT. Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan,” terangnya.

Kedua, lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam atas keputusan tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP Batam.

“Dikarenakan setelah diberikan Surat Peringatan kesatu hingga ketiga, PT. Dani Tasha tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut,” terangnya lagi.

“Maka dengan berakhirnya dan dibatalkannya terhadap alokasi lahan tersebut, sepenuhnya lahan tersebut kembali ke dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di pulau Batam, dan BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persayaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT. Pasifik Estatindo Perkasa.

“Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ariastuty.

Senada, Kepala Bagian Advokasi dan Pelayanan Hukum BP Batam, Triyanto menyampaikan bahwa terhadap tanah tersebut telah ada perkara TUN yang sudah inkrah berdasarkan putusan MA dan bahkan sudah putusan PK yang dimenangkan BP Batam.

Sementara, dalam perkara perdata, disebutkan Tri sudah dalam putusan kasasi dari MA yang berkekuatan hukum tetap walaupun ada PK tetapi tidak menghalangi eksekusi dalam perkara perdata lainnya yaitu pemasangan plang oleh BP Batam.

“Sekarang masih dalam tahap kasasi tetapi tidak ada perintah pengadilan untuk menunda atau menghentikan pembongkaran,” jelas Tri.

23 Juni 2023

Informasi, Press Release
Lainnya

Pelantikan Pejabat BP Batam, Denny Tondano Jadi Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, resmi melantik tiga Anggota/Deputi BP Batam di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (13/6/2026). Adapun ketiga pejabat BP Batam tersebut antara lain Syarlin Joyo

13 Maret 2026

Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran ini ditujukan kepada

12 Maret 2026

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

BP Batam bersama PT ABH memberikan atensi penuh terhadap penanganan wilayah stress area atau kawasan yang mengalami gangguan tekanan air. Dalam rapat koordinasi tindak lanjut perbaikan layanan air bersih, Senin

11 Maret 2026

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

Perekonomian Batam menutup tahun 2025 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Batam pada Triwulan IV 2025 mencapai 7,49 persen (year-on-year), melonjak tajam dibandingkan 3,27 persen

9 Maret 2026

Tanpa Migas Pun Batam Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Perekonomian Kota Batam menunjukkan kinerja yang semakin solid sepanjang tahun 2025. Tanpa bergantung pada sektor minyak dan gas, Batam berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76 persen (year-on-year), menjadikannya yang tertinggi

9 Maret 2026

Safari Ramadan Kepala BP Batam: Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, melanjutkan rangkaian Safari Ramadan di Musala At-Taubah dan Masjid Nurul Falah Golden Park Nongsa, Rabu (4/3/2026). Bukan hanya sekadar agenda seremonial, Amsakar mengatakan bahwa Safari

5 Maret 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.