Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan data perizinan itu menyangkut pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas. Nanti, realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean bakal langsung tercatat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen, koordinasi, dan sinergi antara dua instansi dalam penyusunan kebijakan untuk mendukung efektivitas, pelayanan, pengawasan di Kawasan Bebas Batam,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Heru menuturkan penandatanganan kerja sama antara DJBC dan BP Batam merupakan bagian dari implementasi Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Logistik Nasional. Jika kinerja logistik membaik, investasi dan daya saing ekonomi nasional juga meningkat.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Dirjen Bea Cukai dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Perjanjian itu berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatangan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis antara DJBC dan BP Batam.
Selain pertukaran data, perjanjian juga mengatur pengembangan kompetensi sumber daya manusia berupa pelatihan, penelitian, seminar, dan sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama tersebut.
“Pada kesempatan ini juga dilakukan kolaborasi layanan data tentang perizinan pembongkaran, pemuatan, dan/atau penimbunan barang di luar kawasan pabean seperti ship to ship, dan floating storage unit di Kawasan Bebas,” ujar Heru.
Dia berharap penandatangan kerja sama itu dapat kembali menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Menurutnya, investasi itu sangat penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. (rig/mh/Humas)
Sumber : newsddtc.co.id