Sebagai kawasan strategis nasional sekaligus pintu gerbang investasi Indonesia di level global, Batam mengemban tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola ruang yang adaptif terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan perkembangan infrastruktur. Penataan ruang yang baik tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan untuk investasi, tetapi juga mencakup keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dalam kerangka ini, Kedeputian Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan setiap kebijakan pemanfaatan ruang dilaksanakan secara efisien, inklusif, serta berkelanjutan. Terdiri dari Direktorat Pengelolaan Lahan, Direktorat Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Reklamasi, Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Kedeputian ini bertugas untuk menyusun arah kebijakan, melakukan pengaturan teknis, serta mengawal implementasi program pengelolaan lahan, wilayah pesisir, dan reklamasi secara menyeluruh.
Memasuki tahun 2025, di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra fungsi strategis tersebut diamanahkan kepada Syarlin Joyo sebagai Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi. Ia dipercaya untuk mengoptimalkan perencanaan dan pengendalian ruang di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk industri, logistik, permukiman modern, dan infrastruktur publik berskala besar. Dengan pendekatan berbasis data, regulasi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, Kedeputian ini diharapkan mampu menghadirkan tata ruang Batam yang tertib, produktif, dan ramah lingkungan.
Fungsi Utama Kedeputian Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola ruang yang terukur dan berdaya saing, Syarlin Joyo selaku Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi menjalankan mandat strategis yang mencakup:
- Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Terpadu
Meliputi proses penyusunan rencana tata ruang, harmonisasi dengan kebijakan pusat dan daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya. Fokus utamanya adalah:
- Penyediaan dan pengalokasian lahan untuk kawasan industri prioritas, permukiman terpadu, fasilitas publik, dan infrastruktur strategis (seperti pelabuhan, energi, jaringan transportasi).
- Penyempurnaan sistem perizinan lahan berbasis digital (land management system) guna meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat yang dapat diakses melalui lms.bpbatam.go.id.
- Pengawasan terhadap kepatuhan pemegang lahan, termasuk evaluasi penggunaan lahan produktif dan penertiban lahan tidur (idle land) untuk memastikan pemanfaatan sesuai izin dan peruntukan.
- Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Strategis
Sebagai kawasan kepulauan, Batam memiliki posisi vital dalam pengelolaan pesisir untuk menopang sektor logistik, perikanan, dan pariwisata. Dalam konteks ini, Kedeputian Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi memiliki tugas:
- Menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengatur pemanfaatan wilayah laut dan perairan berdasarkan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial.
- Mengembangkan kawasan ekonomi maritim berbasis blue economy, melalui penataan pelabuhan perikanan, wisata bahari, dan terminal logistik laut secara berkelanjutan.
- Melakukan pengamanan dan pengawasan batas wilayah serta pencegahan aktivitas ilegal seperti reklamasi tak berizin, penimbunan liar, atau perambahan ekosistem mangrove.
- Pelaksanaan Program Reklamasi yang Terukur dan Berwawasan Lingkungan
Reklamasi di Batam tidak hanya bertujuan memperluas daratan, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan jangka panjang terhadap ruang investasi dan infrastruktur. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip:
- Perencanaan berbasis kajian AMDAL dan carrying capacity, memastikan reklamasi tidak merusak kualitas ekosistem laut dan pesisir.
- Sinkronisasi dengan rencana induk kawasan agar hasil reklamasi terintegrasi dengan infrastruktur utilitas, jaringan jalan, dan kawasan ekonomi baru.
- Pengawasan ketat terhadap pelaksana reklamasi, termasuk persyaratan teknis timbunan, pematangan lahan, hingga serah-terima hasil reklamasi sesuai spesifikasi yang disetujui.
Data Statistik Pendukung
Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki wilayah kerja yang cukup luas, mencakup daratan, perairan, kawasan hutan lindung, hingga ekosistem bakau, dengan total luasan sekitar 73.239 hektar. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 42.227 hektar lahan yang dapat diajukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Jika dirinci berdasarkan pulau dan unit wilayah, Pulau Batam memiliki luasan terbesar dengan total 46.192 hektar, di mana 28.752 hektar di antaranya berstatus HPL. Pulau Rempang menyumbang 14.039 hektar (dengan HPL seluas 7.147 hektar), sedangkan Pulau Galang memiliki luasan 8.188 hektar dengan 3.468 hektar HPL. Adapun Pulau Galang Baru tercatat 3.030 hektar dengan HPL seluas 1.534 hektar, dan gugusan kecil seperti Janda Berias beserta sekitarnya seluas 241 hektar dengan HPL 110 hektar.
Dalam konteks perkotaan, salah satu tantangan utama adalah keberadaan kawasan permukiman kumuh yang hingga tahun 2024 tercatat seluas 1.226,31 hektar. Sementara itu, jumlah penduduk Kota Batam pada akhir 2023 mencapai 1.260.785 jiwa, menunjukkan dinamika urbanisasi yang sangat pesat.
Secara geografis, wilayah daratan Batam mencakup sekitar 715 km², dengan keseluruhan wilayah, termasuk laut dan kawasan sekitarnya, mencapai ±1.575 km².
Dari data di atas, terlihat bahwa hanya sebagian dari wilayah total BP Batam yang benar-benar dapat dikelola secara optimal (HPL). Hal ini menegaskan perlunya kebijakan selektif dan terfokus dalam alokasi lahan produktif.
Sebagai landasan dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib dan berdaya saing, Kedeputian Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi menetapkan sejumlah strategi utama yang menjadi arah pelaksanaan kebijakan di lapangan, yaitu:
- Digitalisasi dan Integrasi Sistem Informasi Pertanahan (GIS & Land Management System)
Penguatan sistem digital digunakan untuk memetakan seluruh bidang lahan dan wilayah pesisir secara real-time dan akurat. Melalui integrasi data spasial, administrasi, dan perizinan, proses alokasi lahan menjadi lebih transparan, efisien, serta dapat mengurangi tumpang tindih klaim maupun penyalahgunaan lahan.
- Penyusunan Zonasi Pesisir dan Reklamasi Berbasis Prinsip Blue Economy
Pengelolaan wilayah laut dan pesisir diarahkan pada keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan ekosistem. Setiap proyek reklamasi wajib melalui kajian lingkungan dan sinkronisasi dengan rencana tata ruang, sehingga manfaat ekonominya berbanding lurus dengan keberlanjutan ekologi.
- Penataan Ulang Lahan Terlantar (Underutilized Land) dan Optimalisasi Aset
Analisis internal BP Batam menunjukkan adanya ratusan bidang lahan yang belum dimanfaatkan secara produktif. Melalui proses inventarisasi, evaluasi perizinan, serta mekanisme reassignment atau revitalisasi, lahan-lahan tersebut diarahkan kembali untuk mendukung kebutuhan investasi dan fasilitas publik.
- Penguatan Kolaborasi Multi-Pihak dan Tata Kelola yang Akuntabel
Pelaksanaan pemanfaatan ruang melibatkan koordinasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, hingga lembaga pengawas. Masukan dari lembaga seperti Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan integritas layanan pertanahan.
- Monitoring dan Evaluasi Berkala Berbasis Indikator Kinerja
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Deputi menerapkan mekanisme evaluasi berkala dengan indikator yang terukur, antara lain:
- Persentase lahan yang aktif dan produktif
- Tingkat penyelesaian konflik atau sengketa lahan
- Kepatuhan terhadap standar lingkungan dan tata ruang
Dengan penerapan strategi di atas secara konsisten dan terukur, BP Batam meneguhkan komitmennya untuk menjadikan pemanfaatan ruang sebagai instrumen utama dalam mendorong investasi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Ke depan, arah kebijakan dan rumusan pemanfaatan ruang yang disusun oleh Kedeputian Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi akan menjadi fondasi penting pada berbagai agenda besar pembangunan di Batam. Mulai dari pengembangan Rempang sebagai kawasan investasi baru, ekspansi kawasan industri hijau berstandar global, hingga pembangunan pelabuhan modern dan jaringan konektivitas logistik kelas dunia — seluruhnya membutuhkan landasan tata ruang yang matang dan adaptif.
Dengan manajemen ruang yang visioner dan terukur, Batam tidak hanya ditata sebagai kawasan ekonomi unggulan, tetapi juga dibangun sebagai ruang hidup yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Inilah komitmen BP Batam: menghadirkan pertumbuhan yang tidak hanya besar secara angka, tetapi juga kokoh secara struktur dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.