BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Parkir di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per 15 April 2024

Setelah resmi menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

“Setelah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per tanggal 15 April 2024 mendatang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis, (4/4/2024).

Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000,-

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000,-

Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional,” tegas Ariastuty. (AP)

5 April 2024

Press Release
Lainnya

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti Selat Malaka kembali menjadi pusat perhatian pelaku industri maritim dunia, di tengah meningkatnya kompetisi global untuk mengamankan posisi dalam rantai

9 Februari 2026

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Manajemen Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) bersama Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benyamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR, di Jakarta. Pertemuan

8 Februari 2026

BP Batam Serahkan Status Penggunaan BMN kepada TNI AU

Badan Pengusahaan (BP) Batam, melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dari BP Batam ke TNI Angkatan Udara, di Kantor Makodau I Jakarta,

6 Februari 2026

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (4/2/2026). Sebanyak

5 Februari 2026

RSBP Raih Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan

Batam, 4 Februari 2026 —Rumah Sakit BP Batam (RSBP) resmi meraih Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan sebagai pengakuan atas pemenuhan standar integrasi sistem pelayanan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional

5 Februari 2026

BP Batam Tingkatkan Layanan Pertanahan: Pemutakhiran Akun LMS Online dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Batam– Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperkuat digitalisasi layanan pertanahan dan meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat serta pelaku usaha. Melalui Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi, BP Batam menyelenggarakan

4 Februari 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.