Langkah Preventif Perkuat Integritas, BP Batam Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan BP Batam sebagai upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik gratifikasi menjelang momentum hari besar keagamaan.

Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah preventif agar seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai BP Batam juga diimbau untuk merayakan Idulfitri secara sederhana, tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.

BP Batam juga menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi, pegawai diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).

Tim UPG akan melakukan monitoring secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026.

Amsakar menambahkan bahwa komitmen pencegahan gratifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh pegawai BP Batam menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya. (NA)

Batam, 11 Maret 2026

Kepala Biro Umum
Badan Pengusahaan Batam
M. Taofan

Press Release
Lainnya

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

BP Batam memberikan apresiasi kepada sejumlah investor dan pelaku usaha melalui penyelenggaraan Anugerah Investasi 2026. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan

31 October 2026

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan BP Batam mencatat kinerja positif sepanjang Januari hingga September (Triwulan III) 2026. Baik sektor operasional dan finansial menunjukkan pertumbuhan positif secara tahunan (year-on-year/YoY) dan kian

30 October 2026

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

BP Batam terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui silaturahmi dan diskusi bersama Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) di Tanjungpinang, Kamis

30 October 2026

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Indonesia Excellent Hospital dari Lembaga Penghargaan Indonesia dalam ajang penganugerahan yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

30 October 2026

BP Batam Buka Kembali Ruas Jalan Gajah Mada, Lebih Cepat dari Target

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Amsakar Achmad, resmi membuka kembali Ruas Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Vista atau Tanjakan Vista, pada Kamis (29/10/2026). Pembukaan kembali ruas jalan

29 October 2026

BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Universitas Internasional Batam (UIB) menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan rumah sakit pendidikan utama dan kepaniteraan klinik, Selasa (27/10/2026). Penandatanganan yang berlangsung di Marketing

29 October 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.