BP Batam Siapkan Aplikasi IBOSS, Perizinan Kepelabuhanan Akan Semakin Mudah

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi pada suatu kesempatan wawancara menyampaikan akan banyaknya keistimewaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun paska pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021. Pasalnya perizinan sudah diberikan dari Kementerian / Lembaga yang berurusan di Kota Batam akan dilimpahkan kepada regulator di daerah.

Lebih lanjut, ia menerangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 merupakan kebijakan strategis pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun untuk meningkatkan ekosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan. KPBPB intinya adalah kebijakan fiskal untuk pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.

Adapun daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam adalah 67 jenis perizinan dari 8 sektor (Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Sektor Kesehatan, Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Sektor Kehutanan, Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sektor Kelautan dan Perikanan).

Sejalan dengan hal tersebut, BP Batam terus menggesa terobosan besar yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah seluruh perizinan, guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di KPBPB Batam. Salah satu yang menjadi konsen, adalah penyempurnaan pelayanan berbasis elektronik Indonesia Batam Online Single Submission atau IBOSS.

Khusus di bidang kepelabuhanan, setelah mendapat pelimpahan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) per tanggal 14 Agustus 2021, pelayanan perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan telah dilayani dan diterbitkan oleh BP Batam dalam hal ini Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Harlas Buana, saat kami temui siang ini, memaparkan bahwa proses persiapan sistem online ini telah sampai pada tahap finalisasi, dan diharapkan dapat mulai dimanfaatkan pelaku usaha pada akhir September 2021 mendatang.

“sejak saat itu (pengesahan PP 41 tahun 2021) kita siapkan semua sistem aplikasinya dengan matang, nanti semua akan terintegrasi under IBOSS. Approve dimana saja, kapan saja, maka semua akan semakin mudah dan cepat”, ungkap Harlas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama proses peralihan perizinan kepelabuhanan dari tanggal 14 Agustus 2021 (pelimpahan dari KSOP) hingga nanti 27 September 2021 (IBOSS siap digunakan penuh), sambil menunggu sistem digitalisasi ini berjalan dengan matang, BP Batam tetap melakukan pelayanan perizinan kepelabuhanan secara manual.

“Jangan sampai ada kekosongan pelayanan ke masyarakat, kita tidak mau investasi atau kegiatan berusaha terhambat, sehingga kita laksanakan secara manual, namun tetap memprioritaskan pelayanan yang excellent,” ungkap Harlas.

Tercatat, terdapat 13 jenis perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan yang dilayani di PTSP BP Batam. Data perizinan sampai dengan 17 september 2021 pukul 16.47, tercatat terdapat 1.387 dokumen selesai dari 1397 yang masuk.

Lebih lanjut ia katakan, bahwa pelaku usaha justru memberikan apresiasi kepada BP Batam, karena meskipun selama masa transisi ini dilakukan secara manual, mereka tetap merasakan kepuasan karena dokumen dapat selesai jauh lebih cepat daripada biasanya.

“bahkan yang biasa selesai sampai 2 hari, ini jadi 2 atau 1 jam selesai, ditunggu di MPP sambil minum kopi selesai, dan ternyata banyak. 1300-an lebih dokumen dalam sebulan, mereka selesai semua, tentu dengan persyaratan yang lengkap.” Imbuhnya.

Kedepan BP Batam akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan excellent kepada pelaku usaha, salah satunya dengan aplikasi digital untuk memproses perizinan bidang kepelabuhanan yang terintegrasi di IBOSS . Sistem online Indonesia Batam Online Single Submission, rencananya akan mulai dapat disosialisasikan kepada pelaku usaha pada tanggal 27 September 2021. (n.a)

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Ariastuty Sirait

Press Release
Lainnya

Batu Ampar Menuju Era Baru: BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator

Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam bersama PT Batam Terminal Petikemas (BTP) menggelar Sosialisasi Penerapan Single Port Operator di Dermaga Utara Terminal Peti Kemas Batu Ampar di AP Premier Hotel, Kamis

5 Desember 2025

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melangsungkan kolaborasi lewat pelaksanaan FGD Perencanaan Infrastruktur yang Modern, Handal, dan Berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada hari Kamis

5 Desember 2025

Kebocoran Pipa di Depan Panbil: Perbaikan Dilakukan Tanpa Penghentian Suplai Air

Kebocoran pipa transmisi di depan Panbil Plaza, Muka Kuning, dipastikan tidak berdampak terhadap pelanggan. Hal ini ditegaskan Direktur Badan Usaha SPAM, Fasilitas, dan Lingkungan, Iyus Rusmana, yang menyebut bahwa perbaikan

3 Desember 2025

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam menekankan peningkatan kepastian usaha dan pentingnya perbaikan logistik sebagai kunci daya saing Batam. Hal itu disampaikan Direktur Investasi, Dendi Gustinandar dalam forum Indonesia International Transport Summit

28 November 2025

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam) kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Trusted Achievement Award 2025 yang diselenggarakan oleh 5 Pilar Media Communication di Sahid Yogyakarta, Jumat (21/11/2025). Pada

27 November 2025

BP Batam Komitmen Benahi Pelayanan Perizinan, Dorong Kemudahan Berinvestasi

Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar kegiatan ramah tamah bersama para investor dan pelaku usaha pada Senin (24/11/2025). Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait PKKPRL serta

25 November 2025

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.